Depan arrow Topik arrow Sosial arrow Pemerintah Rumuskan Tujuh Kebijakan Perkotaan
Pemerintah Rumuskan Tujuh Kebijakan Perkotaan Cetak E-mail
Rabu, 24 Agustus 2005
Buana Katulistiwa - Pemerintah akan merumuskan tujuh kebijakan pengembangan wilayah perkotaan untuk mengatasi masalah-masalah akibat perkembangan wilayah perkotaan yang cepat, kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan pemerintah tentang kebijakan pembangunan daerah di depan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Jakarta, Selasa (23/8).

Kebijakan itu adalah pertama, mendorong percepatan pembangunan kota-kota menengah dan kecil, terutama di luar Pulau Jawa sehingga dapat menjalankan perannya sebagai motor penggerak pembangunan di wilayah-wilayah pengaruhnya.

Kedua, mendorong peningkatan keterkaitan kegiatan ekonomi di wilayah perkotaan dengan kegiatan ekonomi di wilayah perdesaan secara sinergis.

Ketiga, meningkatkan keterkaitan pembangunan antar kota.

Keempat, mengelola pertumbuhan kota-kota besar dan metropolitan dengan memperhatikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

Kelima, mengelola laju migrasi dari desa ke kota dengan mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi non pertanian di perdesaan.

Keenam, meningkatkan kapasitas pemerintah daerah kabupaten/kota dalam hal pelayanan publik, pengelolaan lingkungan perkotaan, pengembangan kemitraan dengan swasta, dan terutama peningkatan kapasitas fiskal.

Ketujuh, peningkatan kerja sama antar pemerintah kabupaten/kota, khususnya dalam pembangunan prasarana dan sarana.

Menurut Presiden Yudhoyono, ketujuh kebijakan itu memerlukan adanya keterpaduan dan skala ekonomi tertentu untuk pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Dalam beberapa dekade terakhir, wilayah perkotaan tumbuh sangat pesat. Dalam 10 tahun terakhir, proporsi penduduk yang tinggal di perkotaan meningkat dari 35,9 persen di tahun 1995 menjadi 48,3 persen di tahun 2005.

Sehingga saat ini, kata Kepala Negara, jumlah penduduk perkotaan sudah hampir sama dengan jumlah penduduk perdesaan.

Meskipun di satu sisi peningkatan urbanisasi merupakan cermin dari adanya kemajuan ekonomi, namun di sisi lain membawa permasalahn yang rumit karena urbanisasi lebih banyak didorong oleh terbatasnya lapangan kerja di daerah perdesan.

Urbanisasi yang berlangsung juga tidak merata, sehingga terjadi pemusatan di kota-kota metropolitan dan di kota-kota besar terutama di Pulau Jawa, seiring dengan tumbuhnya industri manufaktur.

Terkonsentrasinya penduduk pada kegiatan industri manufkatur, telah menimbulkan konkuensi berbagai permasalahan sosial.

Kota-kota metropolitan dan kota-kota besar mengalami tekanan penyediaan perumahaan dan prasarana permukiman, untuk menampung masayakat yang berpendapatan rendah. Kondisi ini ikut memicu berkembangnya kawasan kumuh yang cenderung terus meningkat setiap tahunnya.

Perkembangan fisik kota yang terus meluas hingga mengintegrasi kota kota yang lebih kecil di sekitarnya, juga menimbulkan masalah transportasi.

Sementara itu, dampak yang ditimbulkan oleh terkonsentrasinya pertumbuhan pada kota kota besar dan metropolitan adalah melemahnya keterkaitan kegiatan antarwilayah, meningkatnya kesenjangan antar wilayah, berkurangnya keterkaitan kegiatan antar perkotaan dan perdesaan.

Perluasan kota juga menimbulkan peningatan konversi lahan pertanian produktif menjadi kawasan permukiman perdagangan dan industri.

Kawasan andalan

Pada bagian lain, Presiden menjelaskan dalam strategi pengembangan wilayah pada umumnya ditetapkan suatu kawasan yang nantinya berfungsi sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.

Kawasan-kawasan itu ditetapkan berdasarkan kriteria potensi pengembangan yang dimilikinya, lokasinya yang strategis, dan pengaruhnya yang kuat di dalam mendorong kemajuan ekonomi bagi wilayah-wilayah sekitarnya.

Ke depan yang disebut sebagai kawasan strategis dan cepat tumbuh ini pada prinsipnya adalah percepatan pembangunan wilayah sekaligus pemerataan antarwilayah. Dalam rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), wilayah-wilayah ini dedefinisikan sebagai kawasan andalan nasional. Dalam PP No47/1997 tentang RTRWN tersebut ditetapkan 111 kawasan andalan nasional seluruh Indonesia.

Menurut Presiden, hal lain yang jadi fokus utama pemerintah dalam pembangunan daerah adalah penanganan daerah-daerah konflik. Krisis nasional dan reformasi berskala besar dan berlangsung cepat telah menyebabkan konflik-konflik sosial dan kekerasan yang terjadi di beberapa daerah baik yang bersifat horizontal maupun vertikal.

Dampak berbagai konflik tersebut adalah menurunnya standar hidup masyarakat, terganggunya kegiatan ekonomi, terjadinya segregasi masyarakat berdasarkan berbagai kategori, terganggunya kegiatan ekonomi, trauma psikologis khususnya anak-anak dan perempuan, melemahnya fungsi kelembagaan pemerintah, serta menurunya pelayanan kepada masyarakat.

"Konflik juga sangat memengaruhi hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai, proses stransisi konsolidasi demokrasi, memudarkan semangat desentralisasi pembangunan, serta memperburuk persepsi masyarakat internasional mengenai kondisi keamanan Indonesia sebagai tujuan investasi dan bisnis," kata Presiden.

Pemerintah mengakui persepsi ketidakadilan pembangunan yang dirasakan masyarakat Aceh dan menimbulkan GAM dan OPM di Papua, namun UU Otsus telah memberikan keleluasaan yang lebih kepada kedua daerah itu untuk mengelola pemerintahannya secara khusus sesuai aspirasi dan budaya lokal.

"Pemerintah juga telah mengutamakan upaya damai dengan GAM sampai ditandatangani MoU pada 15 Agustus lalu, dan lain-lain," ujar presiden.

Komitmen

Presiden menegaskan bahwa dirinya bersama Kabinet Indonesia Bersatu memiliki komitmen yang tinggi untuk tetap menjalankan, sekaligus mengamankan dan menyempurnakan proses desentralisasi dan otonomi daerah.

Komitmen tersebut, katanya, tertuang dari jabaran visi dan misi pemerintah di dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 yang menempatkan desentralisasi dan otonomi daerah, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta sejahtera.

"Memperhatikan berbagai persoalan yang masih dihadapi dan hasil pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah selama ini, revitalisasi dan rencana aksi yang jelas ke depan, sangat diperlukan," kata Yudhoyono.

Untuk itu di dalam RPJMN telah ditetapkan enam arah kebijakan yang mencakup penjelasan pembagian kewenangan antar tingkat pemerintahan; dorongan kerjasama antardaerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik; penataan kelembagaan pemerintah daerah agar lebih proporsional dan profesional sesuai kebutuhan nyata daerah.

Selain itu, penyiapan aparatur pemerintah daerah yang berkualitas berdasarkan standar kompetensi; peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah; dan menata daerah otonom baru, termasuk mengkaji pelaksanaan kebijakan pembentukan daerah otonom baru pada waktu mendatang.

Untuk memberikan arah yang jelas bagi pelaksanaan otonomi, katanya, saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan besar (grand design) strategi dan rencana aksi untuk menata kembali pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah.

Rancangan besar itu meliputi tujuh elemen dasar yang membangun entitas pemerintahan daerah, yaitu urusan pemerintahan, kelembagaan, personil, keuangan daerah, perwakilan, pelayanan publik, dan pengawasan.(bj)

Komentar
Beri Komentar
  • Mohon untuk tidak keluar dari topik.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail:
Situs web:
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code

Powered by AkoComment!

 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com