Depan arrow Topik arrow Sosial arrow Seputar Pro-Kontra Konsep Megapolitan Jakarta
Seputar Pro-Kontra Konsep Megapolitan Jakarta Cetak E-mail
Selasa, 07 Pebruari 2006
Buana Katulistiwa - DPR saat ini tengah menggodok revisi UU No 34/1999 tentang Jakarta sebagai Ibukota Negara. Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso sendiri, pekan lalu, sudah diundang untuk membeberkan konsep megapolitan di DPR-RI. Tak dinyana, konsep megapolitan meliputi Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur) ini malah dicurigai oleh Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Sutiyoso mengatakan, megapolitan merupakan sebuah konsep manajemen tata ruang dimana Jakarta dan wilayah penyangga di sekitarnya seperti berada dalam satu manajemen tata ruang.

Dia membantah bahwa hak para eksekutif dan legislatif di wilayah-wilayah itu tidak akan dikurangi, seperti yang dicemaskan banyak kalangan, terutama para politisi di dua provinsi yaitu Jawa Barat dan Banten.

Konsep ini diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah yang terjadi di Jakarta yang dihuni 9 juta jiwa dimalam hari dan sekitar 12 juta pada siang dan sore hari. Salah satunya adalah masalah urbanisasi. Dengan pertumbuhan setiap tahun, sekitar 200-250 ribu jiwa dan kemampuan yang minim, itu tak mungkin bisa ditanggulangi dengan baik tanpa ada kerja sama dengan daerah di luar Jakarta. Khususnya dari aspek perumahan.

Selain urbanisasi, perkembangan pembangunan kawasan di Jakarta dan sekitarnya yang tidak terkendali dan menimbulkan masalah serius antara lain mengenai resapan air yang kerap menimbulkan banjir dan persoalan sosial lainnya.

Sebenarnya, konsep itu sendiri secara resmi sudah pernah disampaikan mantan Gubernur Ali Sadikin dan Sutiyoso langsung kepada Presiden Yudhoyono, pada 21 Februari 2005 lalu, kemudian kepada DPRD DKI Jakarta. Ketika itu Sutiyoso sempat menyinggung soal rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, yang sudah diserahkan kepada Presiden Megawati, namun belum sempat ditandatangani menjadi Keputusan Presiden.

Tapi, rupanya saat itu Sutiyoso tak hanya meminta soal itu yang diharapkan segera diteken keputusan presidennya. Yang juga disampaikan adalah mengenai koordinasi megapolitan yang semestinya di bawah satu tangan. Dia memberi contoh lembaga-lembaga serupa yang tidak bisa berjalan efektif karena tidak adanya satu organisasi. Diantaranya, badan koordinasi pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Badan-badan semacam ini tidak efektif karena adanya benturan kepentingan masing-masing kota.

Menurut Sutiyoso, dalam usulan yang mereka sampaikan bersama Ali Sadikin, memang harus ada satu manajemen yang mengatur pembangunan di megapolitan tersebut. “Bisa saja menunjuk salah satu menteri menangani atau dibebankan kepada Gubernur DKI sebagai koordinator. Tapi harus ada payung hukum,” begitu Sutiyoso.

Ali Sadikin sendiri berpendapat bahwa gagasannya mengenai megapolitan ini dilatarbelakangi dari kondisi bahwa kota-kota penyangga di sekitar Jakarta saat ini merupakan kota-kota hunian. Sementara Jakarta merupakan tempat bekerja dan mencari nafkah. Dampaknya, setiap hari ratusan ribu kendaraan keluar-masuk Jakarta. Kendaraan itu, membakar energi dan menghasilkan emisi lebih banyak. Pembangunan kota-kota satelit baru oleh swasta juga menambah masalah. Sebagian besar kota baru, misalnya kawasan Bumi Serpong Indah, dibangun di atas lahan basah atau sawah irigasi. Menurut Ali Sadikin, itu akan berpengaruh terhadap ekosistem.

Nah, untuk mewujudkan kota megapolitan, Bang Ali mengusulkan sejumlah gagasan. Pertama, seluruh kota penyangga dijadikan satu kota mandiri. Kedua, penyediaan lapangan kerja yang merata di seluruh kota mandiri. Ketiga, pembangunan angkutan umum massa di seluruh area. Keempat, dihentikannya pembangunan kota-kota baru oleh swasta.

Usulan kelima, menurut Bang Ali, pembenahan dalam kota Jakarta harus dilakukan dengan konsep Urban Renaissance. Artinya, revitalisasi tengah kota dengan perumahan berkepadatan tinggi, sehingga mampu menarik kembali penglaju (komuter) dari luar kota. Usulan keenam adalah pengendalian pembangunan wilayah penyangga.

Lalu bagaimana tanggapan Presiden Yudhoyono? Menurut Sutiyoso, Presiden sangat merespon dengan baik. “Beliau berjanji untuk mengaktualisasikan dengan cara mengkaji lebih dalam dengan menteri-menteri terkait, melibatkan pasar dan pihak yang berkompeten,” kata Sutiyoso.

Berbagai keberatan

Meski begitu, beberapa suara keberatan yang sebenarnya didasarkan pada kecurigaan terus bergulir. Diantara kecurigaan yang mengemuka selama ini adalah tudingan bahwa konsep itu cenderung tak seiring dengan perkembangan otonomi daerah (Otda) dan bahkan tidak demokratis. Disebut tidak demokratis, sebab konon megapolitan bukan hanya bermaksud untuk menggabungkan beberapa daerah potensial di Jabar dan Banten, tapi keinginan Sutiyoso bahwa gubernurnya nanti setingkat menteri yang dilakukan dengan cara pengangkatan.

Seperti diungkapkan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta belum lama ini. Menurut Anis, apa yang sedang diperjuangkan oleh Sutiyoso itu akan menghilangkan Pilkada di kawasan ini yang berarti pula anti-demokrasi.

Pihak lain yang menolak juga berpendapat UU tersebut berpotensi menghilangkan pendapatan asli daerah Jawa Barat dari retribusi pajak sekitar Rp12 triliun per tahun.

Sebelum ini, Wakil Gubernur Jabar Nu’man Abdul Hakim tanpa ragu-ragu menyebut gagasan itu hanya merupakan ambisi dan kepentingan Sutiyoso semata. Sementara Gubernur Danny Setiawan lebih setuju agar Jabar bekerja sama dengan DKI dengan meningkatkan kapasitas program Badan Kerja Sama Daerah Bogor-Depok-Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dari pada mendorong konsep Megapolitan. Jika Megapolitan nantinya akan mengubah wilayah administratif, dipastikan Jawa Barat menolak.

Agaknya, kesan yang sementara tertangkap Gubernur Jabar, megapolitan sepertinya hanya untuk mengontrol suatu kawasan, yang pada akhirnya akan muncul super Megapolitan. Jika itu terjadi, menurut gubernur, “habis semua wilayah karena diambil untuk megapolitan”.

Ketua DPRD Jabar HAM Ruslan meminta DPR RI yang sedang membahas revisi UU No 34/1999 itu bersikap arif dan bijaksana, terutama menyikapi gagasan Megapolitan. DPR RI, harapnya, jangan hanya mendengarkan keterangan dan penjelasan Sutiyoso secara sepihak, melainkan juga harus mendengarkan bagaimana pendapat Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta para stake holders di Bogor, Depok, Cianjur dan Bekasi. Bahkan, Ruslan akan meminta para anggota DPR RI asal Jawa Barat untuk memberikan respons dalam persoalan ini.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Sayogo Hendrosubroto malah berpendapat lain. Menurut dia, untuk menjadi kota megapolitan masih ada persyaratan yang belum dipenuhi. “Syarat kota megapolitan jumlah penduduknya di atas 10 juta jiwa. Sedangkan di Jakarta masih 8 juta jiwa,” kata dia.

Hambatan lainnya, kata Sayogo, adalah prinsip mandiri dalam konsep otonomi daerah. Penggabungan beberapa daerah otonom di bawah satu pemerintahan akan sulit dilakukan. “Masing-masing Daerah punya anggaran untuk membangun wilayahnya sendiri?” begitu Sayogo. (bj/dari berbagai sumber)

Komentar
konsep megapolitan
Oleh atep_72 pada 2006-02-13 07:09:14
:( konsep megapolitan yang didengungkan sutyyoooooso pada dasarnya hanya ambisi politik saja sebagai batu loncatan untuk memuluskan karier politiknya. janganlah alasan manajemen wilayah dijadikan dasar dalam argumentasi, yang jelas dampaknya Jabar akan miskin,sebab PADnya jadsi berkurang.
Beri Komentar
  • Mohon untuk tidak keluar dari topik.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail:
Situs web:
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code

Powered by AkoComment!

 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com