Depan arrow Topik arrow Sosial arrow Sanksi Administratif Hingga Perdata Bagi Pelanggar Tata Ruang
Sanksi Administratif Hingga Perdata Bagi Pelanggar Tata Ruang Cetak E-mail
Rabu, 18 Januari 2006
Buana Katulistiwa- Dirjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum (PU) Dr Hermanto Dardak MSc mengatakan bahwa revisi UU No24/1992 tentang Penataan Ruang akan memuat sanksi administratif hingga sanksi perdata berupa denda bagi setiap pelanggar tata ruang, baik bagi pemberi izin maupun pelaksana di lapangan.

Berbicara pada Seminar Peran Penataan Ruang dalam Mewujudkan Kota Berkelanjutan, yang digelar BPPT, awal pekan ini, draft revisi UU tersebut, kini sudah disampaikan Presiden untuk dibahas dengan DPR, setelah sebelumnya dibahas dan dikonsultasikan kepada publik.

Selain upaya merevisi UU tersebut, Pemerintah juga berencana untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengkoordinasikan kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Puncak-Cianjur dalam suatu rencana tata ruang. Pengaturan koordinasi ini perlu karena tanpa koordinasi tata ruang di bagian hulu, maka bagian hilirnya akan terkena imbas terus. Terutama jika Ruang Terbuka Hijau (RTH) di bagian hulu itu semakin habis.

Menurut Hermando Dardak, beberapa hal lain yang akan diatur dalam revisi UU No24/1992 itu adalah, mengenai kebutuhan luas minimum RTH yang disesuaikan dengan karakteristik kota serta keberhasilan pengembangan RTH suatu kota. Dikatakannya, secara ideal, RTH harusnya mencakup 30 persen dari luas kota, namun kini Jakarta hanya sembilan persen. Kelak dalam RTRW DKI Jakarta akan ditingkatkan menjadi 14 persen.

Selain itu, akan menetapkan pula ketentuan mengenai kawasan lindung. “Suatu daerah pada kemiringan 40 persen ke atas harus menjadi Kawasan lindung, demikian juga pada ketinggian di atas 2.000 meter dari permukaan laut,” katanya. (bj)

Komentar
sanksi administrasi tta ruang dan potens
Oleh Alamat e-mail dilindungi dari bot spam, anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihat alamat ini pada 2006-01-27 17:39:32
dengan sanksi admnis pada tata ruang apa berlaku juga kepada pemerintahnya yang tidak ataupun enggan dalam partisipasi masyarakat dalam prisnsip penyusunan tata ruang, karena ada beberapa kabupaten dalam pembuatan RTRWK nya demikian!!!!!!. dan terkait dengan potensi banjir bagaimana di kalbar apakah dengan banyaknya hutan yang dikonversi serta isu sawit dan kegiatan lain di perbatasan akan berakibat potensi banjir dan longsor, tolong metodenya donk pada kondisi fisik yang perbukitan dan bersungai?? :?
RTH, Lindung dan use lain
Oleh Alamat e-mail dilindungi dari bot spam, anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihat alamat ini pada 2006-02-17 04:10:00
Selama konsep penyusunan Tata Ruang masih berorientasi pada tatanan normativ tanpa kalibrasi dilapangan (baca : pembangunan komitmen bersama stakeholder, locally adjustment) dan tidak berbasis pada 'objectivitas'(baca: hal-hal yang mempunyai parameter dan indikator accepted by all stakeholder), maka ide RTH ataupun lindung tersebut hanya akan ada di atas kertas atau akan menimbulkan keresahan sosial atau bahkan konflik yang selanjutnya berujung pada pemaksaan ide / kekuasaan!!! 
Yang utama adalah harus mulai memikirkan konsep penyusunan tata ruang yang berbasis pada keterbatasan tujuan yang terukur yang disepakati bersama (ada indikator, ada konsekwensi, ada manfaat nyata). 
Beri Komentar
  • Mohon untuk tidak keluar dari topik.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail:
Situs web:
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code

Powered by AkoComment!

 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com