|
Buana Katulistiwa- Dirjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum (PU) Dr Hermanto Dardak MSc mengatakan bahwa revisi UU No24/1992 tentang Penataan Ruang akan memuat sanksi administratif hingga sanksi perdata berupa denda bagi setiap pelanggar tata ruang, baik bagi pemberi izin maupun pelaksana di lapangan.
Berbicara pada Seminar Peran Penataan Ruang dalam Mewujudkan Kota Berkelanjutan, yang digelar BPPT, awal pekan ini, draft revisi UU tersebut, kini sudah disampaikan Presiden untuk dibahas dengan DPR, setelah sebelumnya dibahas dan dikonsultasikan kepada publik.
Selain upaya merevisi UU tersebut, Pemerintah juga berencana untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengkoordinasikan kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Puncak-Cianjur dalam suatu rencana tata ruang. Pengaturan koordinasi ini perlu karena tanpa koordinasi tata ruang di bagian hulu, maka bagian hilirnya akan terkena imbas terus. Terutama jika Ruang Terbuka Hijau (RTH) di bagian hulu itu semakin habis.
Menurut Hermando Dardak, beberapa hal lain yang akan diatur dalam revisi UU No24/1992 itu adalah, mengenai kebutuhan luas minimum RTH yang disesuaikan dengan karakteristik kota serta keberhasilan pengembangan RTH suatu kota. Dikatakannya, secara ideal, RTH harusnya mencakup 30 persen dari luas kota, namun kini Jakarta hanya sembilan persen. Kelak dalam RTRW DKI Jakarta akan ditingkatkan menjadi 14 persen.
Selain itu, akan menetapkan pula ketentuan mengenai kawasan lindung. “Suatu daerah pada kemiringan 40 persen ke atas harus menjadi Kawasan lindung, demikian juga pada ketinggian di atas 2.000 meter dari permukaan laut,” katanya. (bj)
Powered by AkoComment! |