Depan arrow Artikel arrow Berita Nasional arrow Lembaga Penyiaran Wajib Informasikan Potensi Bencana Sebagai "Stop Press"
Lembaga Penyiaran Wajib Informasikan Potensi Bencana Sebagai "Stop Press" Cetak E-mail
Selasa, 29 Agustus 2006
Buana Katulistiwa- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mewajibkan semua lembaga penyiaran di seluruh Indonesia untuk menyiarkan informasi potensi terjadinya bencana sebagai "Stop Press". Kewajiban itu disampaikan melalui Peraturan Menkominfo No20/P/M/KOMINFO/8/2006 tentang Peringatan Dini Tsunami Atau Bencana Lainnya Melalui Lembaga Penyiaran di Seluruh Indonesia.

Dalam siaran pers yang disampaikan Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Depkominfo, Prof Dr Widiadnyana Merati di Jakarta, Senin (28/8), disebutkan bahwa peraturan baru itu yang dimaksud dengan informasi potensi bencana adalah informasi gempa bumi berkekuatan lebih besar atau sama dengan 5 (lima) Skala Richter yang berpotensi menimbulkan tsunami atau bencana lain yang mengancam jiwa manusia, dan dikeluarkan oleh Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) atau lembaga lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah yang disampaikan khusus ke Lembaga Penyiaran untuk disiarkan.

Berikut isi lengkap siaran pers tersebut.

1. Mengingat bencana gempa bumi dan tsunami di Indonesia terjadi beberapa kali dewasa ini dan menelan banyak korban jiwa, maka untuk mencegah terjadinya korban jiwa lebih besar dalam kondisi serupa dipandang perlu untuk melakukan peringatan dini tsunami dan bencana lainnya kepada masyarakat dengan melibatkan Lembaga Penyiaran.

2. Untuk mendukung terselenggaranya peringatan dini tsunami atau bencana lainnya secara efisien dan efektif, maka Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 20/P/M.KOMINFO/8/2006 tentang Peringatan Dini Tsunami atau Bencana Lainnya melalui Lembaga Penyiaran di Seluruh Indonesia.

3. Adapun Peraturan Menteri terseut mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

a. Jasa penyiaran radio dan televisi yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan di seluruh Indonesia wajib menyiarkan informasi potensi terjadinya bencana sebagai Stop Press.

b. Informasi yang dimaksud dalam huruf a adalah informasi gempa bumi berkekuatan lebih besar atau sama dengan 5 (lima) Skala Richter yang berpotensi menimbulkan tsunami atau bencana lain yang mengancam jiwa manusia, dan dikeluarkan oleh Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) atau lembaga lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah yang disampaikan khusus ke Lembaga Penyiaran untuk disiarkan.

c. Untuk Lembaga Penyiaran TV, informasi sebagai dimaksud dalam huruf b wajib ditindaklanjuti dengan membunyikan High Tone Alarm jenis Test Tone 1 KHz selama 30 detik dan secara bersamaan menampilkan teks statis secara layer penuh (full screen) berisi informasi tanpa interpretasi.

d. Untuk Lembaga Penyiaran Radio, informasi sebagai dimaksud dalam huruf b wajib ditindaklanjuti dengan membunyikan High Tone Alarm jenis Test Tone 1 KHz selama 10 detik, dan dilanjutkan dengan pengucapan isi teks informasi dengan tanpa interpretasi oleh penyiar Lembaga Penyiaran Radio tersebut.

e. Apabila bencana tidak terjadi, BMG atau lembaga lainnya yang ditentukan Pemerintah akan mengirimkan informasi pembatalan bencana kepada Lembaga Penyiaran.

f. Lembaga Penyiaran wajib menyiarkan berita pembatalan bencana sesegera mungkin untuk menghindarkan kepanikan warga yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan yang dapat mengakibatkan kerusakan harta benda yang lebih banyak.

g. Lembaga Penyiaran wajib menjalankan uji coba Peringatan Dini Tsunami atau Bencana lainnya yang diadakan Pemerintah sebanyak 4 (empat) kali dalam setahun, dan dalam menjalankan uji coba mengumumkan dengan jelas bahwa peringatan tersebut adalah uji coba.

4. Naskah Peraturan Menteri selengkapnya dapat di- download secara elektronis di website Departemen Komunikasi dan Informatika dengan alamat www.depkominfo.go.id. (bj)

Komentar
Beri Komentar
  • Mohon untuk tidak keluar dari topik.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail:
Situs web:
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code

Powered by AkoComment!

 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com