|
Buana Katulistiwa- Bingung. Itulah kesan yang muncul melihat penanganan yang dilakukan pemerintah atas bencana alam gempa bumi tektonik yang terjadi pada pagi hari Sabtu lalu. Bagaimana status bencana ini harus ditetapkan? Nasional, provinsi atau daerah?
Presiden dan segenap jajarannya yang berkantor di Istana Negara, Gedung Agung, di Yogyakarta, sejak Sabtu (27/5) ternyata belum memutuskan status bencana alam itu, sebab konon masih mempertimbangkan banyak hal.
Namun, sumber dari Kantor Menko Kesra sendiri menyebut bencana itu sebagai bencana daerah, dengan alasan-alasan bahwa pemerintahan DI Yogyakarta masih bisa berfungsi, berbeda dengan yang terjadi di DI Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dalam bencana alam gempa dan tsunami 24 Desember 2004 lalu.
Tapi, pertanyaannya adalah apakah alasan-alasan masih berfungsinya pemerintahan di provinsi menjadi alasan satu-satunya untuk menetapkan status bencana? Bagaimana kriteria yang semestinya harus dipertimbangkan untuk memantapkan pilihan status darurat? Adakah "faktor x" di sini yang harus dipertimbangkan? Atau akankah kita harus berkelahi dengan isu kewenangan, misalnya otonomi daerah?
Bila dilihat dari cakupan daerah bencana yang menjadi korban gempa kali ini, ada tiga provinsi yang terkena yaitu DI Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Kabupaten Slemen, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Kulon Progo), Jawa Tengah (Kabupaten Klaten, Kabupaten Magelang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Purwokerto, Kabupaten Sukohardjo) dan Jatim (Kabupaten Pacitan).
Yang terparah adalah Provinsi DI Yogyakarta kemudian Jawa Tengah, sedang Jatim belum ada konfirmasi yang lebih jelas mengenai korban jiwa maupun bangunan.
Dilihat dari luasnya daerah yang terimbas, apakah status darurat bencana ini masih pantas untuk digolongkan bencana provinsi apalagi daerah? Bukankah seharusnya tidak perlu ada keraguan untuk menetapkannya sebagai bencana nasional?
Demikian pula dilihat dari jumlah korban yang terjadi, yang hingga Minggu (28/5) sudah lebih dari 3.700 orang meninggal dunia dan puluhan ribu bangunan rumah maupun prasarana/sarana yang ada mengalami rusak parah. Itu bukan jumlah yang sedikit.
Memang betul bahwa pemahaman "tiga provinsi" bukanlah pemahaman seperti provinsi biasanya, melainkan hanya pada daerah yang berbatasan dan tidak menyeluruh tapi hanya sebagian, namun bagaimanapun perlu diingat pula bahwa kabupaten/kota yang terkena dampak itu merupakan wilayah yang terkenal dengan kepadatan penduduk yang cukup tinggi, sehingga secara langsung akan berdampak serius bilamana terjadi bencana alam.
Kabupaten Sleman, yang merupakan daerah paling parah memiliki kepadatan penduduk kedua terpadat Kota Yogyakarta, kemudian diikuti Bantul dan Kulon Progo, sedangkan yang terjarang adalah Gunungkidul.
Kepadatan penduduk ini menjadi persoalan tersendiri dalam menghadapi bencana, sebab pada saat bersamaan akan menghadapi kondisi genting mengenai penyediaan pelayanan medis, termasuk obat-obatan dan alat-alat berat. Berbeda dengan daerah Aceh, dalam kondisi yang padat penduduk adalah bagaimana memberikan pertolongan dalam situasi darurat secara cepat.
Hal-hal ini harus menjadi pertimbangan untuk menetapkan situasi darurat suatu bencana, yakni berdasarkan karakteristik wilayah kejadian bencana.
Kemudian menjadi persoalan rumit adalah kapankah sebuah status bencana harus ditetapkan? Sehari, dua hari, tiga hari setelah bencana? Jika menunggu beberapa hari, tentunya akan semakin menambah ketidakpastian bagi para korban yang perlu segera ditolong.
Disini yang kemudian menjadi penting adalah bagaimana melakukan analisis wilayah bencana secara cepat dan tepat begitu kejadian terjadi. Itu yang tidak segera bisa terlihat dalam setiap kejadian bencana di Indonesia.
Selain itu patut dipertanyakan pula mengenai kesungguhan mengenai kesiapan semua pihak dalam menghadapi setiap bencana. Bencana tidak bisa dihadapi dengan teori, tapi praktik. Bahkan sistem yang paling baik pun ternyata tidak bisa bicara jika tak ada respon cepat. Harus dipangkas kebiasaan berbelitnya birokrasi di sini. Jika kita perlu sistem, maka sistem itu adalah sistem yang mendukung reaksi cepat, seperti tim pemadam kebakaran menghadapi kejadian kebakaran. Lonceng berbunyi, berangkat.
Tapi memang akan repot, jika untuk membunyikan lonceng pun kita harus menggelar rapat demi rapat.(bj)
Powered by AkoComment! |