|
Buana Katulistiwa – Mahkamah Konstitusi
(MK) mengeluarkan Putusan atas perkara No. 005/PUU-III/2005 pada tanggal 22 Maret
2005, putusan tersebut mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah pasal 59 ayat 1 yang berimbas mengenai Pemilihan
Kepala daerah dan status pertanggungjawaban KPUD. Keputusan MK
tersebut pada prakteknya akan menggugat pemilihan umum tingkat daerah secara langsung
kedudukan hukumnya.
Walaupun keputusan di MK dampak utamanya di
bidang politik, namun tulisan ini tidak untuk membahas dampak politik dari
putusan MK tersebut. Ada beberapa keadaan yang akan terpengaruh dengan
keluarnya keputusan ini dan menarik untuk dikaji. Dengan pengertian anak
kalimat “dipilih secara demokratis” yang diimplementasikan melalui pemilihan
langsung oleh rakyat dinyatakan tidak mengikat, maka masing-masing daerah akan
menentukan sendiri mekanisme pemilihan kepala daerahnya. Daerah-daerah mana
saja yang akan tetap melakukan pemilihan kepala daerah secara alngsung, atau
melalui pemilihan di DPR, atau ada alternatif lain yang tetap demokratis akan
menarik dikaji dari sudut pandang geografi.
Dalam menentukan suatu mekanisme pemilihan
pemimpin daerah, pengambil keputusan di daerah atau pusat, tidak dapat serta
merta menyamakan seluruh mekanisme dalam satu cara yang sama untuk semua daerah
di Indonesia. Kesiapan masyarakat, kesiapan elemen di daerah, kondisi geografis
harus menjadi pertimbangan-pertimbangan untuk kepentingan bersama mencapai
kemaslahatan penduduk.
Kesiapan masyarakat untuk melakukan pemilihan
langsung merupakan hal utama yang harus dipertimbangkan oleh policy maker
(jika mekanisnme ini dilandaskan untuk kepentingan penduduk) adalah kesiapan
masyarakat, karena merekalah yang akan menentukan pemimpin di daerahnya. Kajian
ini harus mendalam meliputi pemahaman kebebasan memilih, tingkat pendidikan,
budaya, sosial ekonomi masyarakat dan pola pikir pengambilan keputusan di
masyarakat. Pada kondisi yang berbeda di setiap daerah tentunya mempengaruhi
kesiapan dan penerimaan terhadap mekanisme pemilihan langsung, jika hal ini
terjadi berapa banyak dana yang akan menguap untuk memaksakan mekanisme
pemilihan massal ini, sementara harapan terhadap pendidikan politik masyarakat
tidak tercapai.
Panitia pemilihan dalam hal ini KPUD juga
membutuhkan tenaga dengan pengetahuan/keterampilan di atas rata-rata untuk
dapat menjalankan pemilihan kepala daerah secara langsung dengan baik,
jumlahnya pun tidak sedikit dan disesuaikan dengan kondisi-kondisi di masing
daerah. Pemenuhan kebutuhan akan sumberdaya manusia yang akan menyiapkan,
mensosialisasikan, menjalankan, dan mengurus hasil pemilihan tersebut apakah
dapat dipenuhi oleh daerah yang bersangkutan? Apalagi KPUD merupakan lembaga
independen yang tidak terikat dengan pemerintahan/dinas apapun, sehingga
pemilihan sumberdaya manusianya juga tidak terikat dengan instansi-instansi
yang sudah mapan di daerah. Keputusan untuk memaksakan pemilihan langsung
dengan sumberdaya yang tidak memadai akan memaksa masuknya sumberdaya cabutan
dari luar daerah. Bagaimana dampak sosial yang ditimbulkan dari penarikan
SDM ini, akan menjadi kajian menarik yang lain.
Kondisi geografis daerah juga menjadi
pertimbangan koomprehensif dari keputusan pemilihan mekanisme pemilihan kepala
daerah, baik dari fisik maupun sosial. Kondisi fisik wilayah yang beragam di
suatu daerah memberikan persebaran penduduk yang juga beragam, dengan syarat
pemilihan dapat dilakukan oleh setiap warga negara di seluruh bagian daerah,
menjadi tantangan tersendiri pelaksanaan pemilihan secara langsung. Wilayah
pantai, pegunungan, karst akan mempengaruhi persebaran penduduk yang bertindak
sebagai pemilih, belum lagi dengan adanya kelompok masyarakat yang tinggal di
pedalaman yang sulit dijangkau, apakah hak mereka sebagai warga negara harus
dicabut karena ketidakmampuan KPUD melaksanakan pemilihan kepala daerah.
Demikian pula dengan kondisi sosial
masyarakat, walaupun pemilhan kepala daerah secara vertikal “lebih dekat”
dibanding pemilihan presiden, namun greget di masyarakat justru tidak
sehebat pemilihan presiden dengan sosialisasi yang wah di televisi dan radio.
Hal ini tentunya menjadikan jadwal pilkada tidak menjadi prioritas kegiatan
sehari-hari mereka. Jika sudah demikian, bagaimana kesuksesan pemilihan di
Kabupaten Gunung Kidul yang banyak warganya merantau di daerah lain? Atau
masyarakat nelayan yang harus melaut 2-3 hari sewaktu hari pencoblosan.
Tampaknya
masih banyak menarik untuk dikaji sehubungan dengan putusan MK dan pemilihan
kepala daerah dilihat dari sudut pandang geografi. Apalagi kajian-kajian
geografi politik tidak sepopuler kajian tentang persebaran “sesuatu” di suatu
wilayah. (nh) Powered by AkoComment! |