Depan arrow Topik arrow Politik arrow Setelah UU Pemerintah Daerah Pasal 59 Ayat 1 Batal Demi Hukum
Setelah UU Pemerintah Daerah Pasal 59 Ayat 1 Batal Demi Hukum Cetak E-mail
Kamis, 24 Maret 2005

Buana Katulistiwa – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan atas perkara No. 005/PUU-III/2005 pada tanggal 22 Maret 2005, putusan tersebut mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 59 ayat 1 yang berimbas mengenai Pemilihan Kepala daerah dan status pertanggungjawaban KPUD. Keputusan MK tersebut pada prakteknya akan menggugat pemilihan umum tingkat daerah secara langsung kedudukan hukumnya.

Walaupun keputusan di MK dampak utamanya di bidang politik, namun tulisan ini tidak untuk membahas dampak politik dari putusan MK tersebut. Ada beberapa keadaan yang akan terpengaruh dengan keluarnya keputusan ini dan menarik untuk dikaji. Dengan pengertian anak kalimat “dipilih secara demokratis” yang diimplementasikan melalui pemilihan langsung oleh rakyat dinyatakan tidak mengikat, maka masing-masing daerah akan menentukan sendiri mekanisme pemilihan kepala daerahnya. Daerah-daerah mana saja yang akan tetap melakukan pemilihan kepala daerah secara alngsung, atau melalui pemilihan di DPR, atau ada alternatif lain yang tetap demokratis akan menarik dikaji dari sudut pandang geografi.

Dalam menentukan suatu mekanisme pemilihan pemimpin daerah, pengambil keputusan di daerah atau pusat, tidak dapat serta merta menyamakan seluruh mekanisme dalam satu cara yang sama untuk semua daerah di Indonesia. Kesiapan masyarakat, kesiapan elemen di daerah, kondisi geografis harus menjadi pertimbangan-pertimbangan untuk kepentingan bersama mencapai kemaslahatan penduduk.

Kesiapan masyarakat untuk melakukan pemilihan langsung merupakan hal utama yang harus dipertimbangkan oleh policy maker (jika mekanisnme ini dilandaskan untuk kepentingan penduduk) adalah kesiapan masyarakat, karena merekalah yang akan menentukan pemimpin di daerahnya. Kajian ini harus mendalam meliputi pemahaman kebebasan memilih, tingkat pendidikan, budaya, sosial ekonomi masyarakat dan pola pikir pengambilan keputusan di masyarakat. Pada kondisi yang berbeda di setiap daerah tentunya mempengaruhi kesiapan dan penerimaan terhadap mekanisme pemilihan langsung, jika hal ini terjadi berapa banyak dana yang akan menguap untuk memaksakan mekanisme pemilihan massal ini, sementara harapan terhadap pendidikan politik masyarakat tidak tercapai.

Panitia pemilihan dalam hal ini KPUD juga membutuhkan tenaga dengan pengetahuan/keterampilan di atas rata-rata untuk dapat menjalankan pemilihan kepala daerah secara langsung dengan baik, jumlahnya pun tidak sedikit dan disesuaikan dengan kondisi-kondisi di masing daerah. Pemenuhan kebutuhan akan sumberdaya manusia yang akan menyiapkan, mensosialisasikan, menjalankan, dan mengurus hasil pemilihan tersebut apakah dapat dipenuhi oleh daerah yang bersangkutan? Apalagi KPUD merupakan lembaga independen yang tidak terikat dengan pemerintahan/dinas apapun, sehingga pemilihan sumberdaya manusianya juga tidak terikat dengan instansi-instansi yang sudah mapan di daerah. Keputusan untuk memaksakan pemilihan langsung dengan sumberdaya yang tidak memadai akan memaksa masuknya sumberdaya cabutan dari luar daerah. Bagaimana dampak sosial yang ditimbulkan dari penarikan SDM ini, akan menjadi kajian menarik yang lain.

Kondisi geografis daerah juga menjadi pertimbangan koomprehensif dari keputusan pemilihan mekanisme pemilihan kepala daerah, baik dari fisik maupun sosial. Kondisi fisik wilayah yang beragam di suatu daerah memberikan persebaran penduduk yang juga beragam, dengan syarat pemilihan dapat dilakukan oleh setiap warga negara di seluruh bagian daerah, menjadi tantangan tersendiri pelaksanaan pemilihan secara langsung. Wilayah pantai, pegunungan, karst akan mempengaruhi persebaran penduduk yang bertindak sebagai pemilih, belum lagi dengan adanya kelompok masyarakat yang tinggal di pedalaman yang sulit dijangkau, apakah hak mereka sebagai warga negara harus dicabut karena ketidakmampuan KPUD melaksanakan pemilihan kepala daerah.

Demikian pula dengan kondisi sosial masyarakat, walaupun pemilhan kepala daerah secara vertikal “lebih dekat” dibanding pemilihan presiden, namun greget di masyarakat justru tidak sehebat pemilihan presiden dengan sosialisasi yang wah di televisi dan radio. Hal ini tentunya menjadikan jadwal pilkada tidak menjadi prioritas kegiatan sehari-hari mereka. Jika sudah demikian, bagaimana kesuksesan pemilihan di Kabupaten Gunung Kidul yang banyak warganya merantau di daerah lain? Atau masyarakat nelayan yang harus melaut 2-3 hari sewaktu hari pencoblosan.

Tampaknya masih banyak menarik untuk dikaji sehubungan dengan putusan MK dan pemilihan kepala daerah dilihat dari sudut pandang geografi. Apalagi kajian-kajian geografi politik tidak sepopuler kajian tentang persebaran “sesuatu” di suatu wilayah. (nh)
Komentar
Herannya, yang diperhatikan malah partai
Oleh nurhidayat pada 2005-04-01 12:09:34
saya setuju dengan pendapat penulis ini. soalnya dilihat dari masing-masing daerah secara fisik masih banyak yang sulit dijangkau sehingga akan banyak suara yang tidak terakomodir atau justru enggan memberikan suaranya. bagaimana dengan akuntabilitas pemilu itu sendiri, Indonesia saat ini menjadi negara dengan partisipasi penduduk mengikuti pemilu terbesar di dunia, sekitar 90% pddknya ikut pemilu tingkat nasional. Bagaimana dengan tingkat daerah, apakah antusiasme masyarakat masih sama? apakah dana untuk pemilu presiden seimbang dengan pemilu pa bupati? 
 
tapi kalau dipaksakan mau apa lagi, toh di negara maju sekalipun partisipasi penduduk akan pemilu jauh di bawah indonesia. itung-itung mgasih makan orang lebih banyak. ketimbang dipilih oleh mendagri yang bertentangan dengan pandangan desentralisasi, atau dipilih DPRD dengan sogok-menyogok. 
 
Atau pemilihan Bupati dipilih oleh instrumen di bawahnya, seperti Pa Camat, Pa lurah, Pa RW, Bisa ga ya?
Beri Komentar
  • Mohon untuk tidak keluar dari topik.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail:
Situs web:
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code

Powered by AkoComment!

 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com