|
Buana Katulistiwa- RUU tentang Penanggulangan Bencana (PB) diharapkan akan selesai dibahas pada tahun 2006, kata Ketua Pansus RUU PB DPR Aisyah Hamid Baidlowy.
RUU ini pertama kali digulirkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 30 Juni 2005. Setelah itu DPR kemudian menyiapkan draft RUU PB selama tujuh bulan. Draft ini selanjutnya disampaikan kepada Ketua DPR Agung Laksono pada Senin (26/12), dan diharapkan pembahasannya sudah mulai dilakukan pada pertengahan Januari 2006 atau begitu masa persidangan DPR kembali dibuka setelah reses sejak 16 Desember 2005 hingga 16 Januari 2006.
Menurut Aisyah Hamid Baidlowy, di Jakarta, Selasa (27/12), perlunya UU ini antara lain karena belum adanya UU secara khusus mengatur penanggulangan bencana, meskipun sejauh ini ada setidaknya 130 UU yang menyinggungnya.
Dikatakan, penanggulangan bencana masih dianggap sebagai tindakan reaktif dan responsif. Padahal sebenarnya tindakan penanggulangan bencana merupakan tindakan yang tersusun dan sistematis dalam beberapa fase. Dalam RUU ini diatur antara lain, fase penanggulangan bencana (tindakan antisipasif), fase terjadinya bencana (tindakan penyelamatan) dan fase pasca kejadian (rehabilitasi dan rekonstruksi).
RUU juga akan mengatur sistem peringatan dini yang berbasis pada kearifan tradisional melalui tindakan pencegahan dalam bentuk kurikulum pendidikan.
Sedangkan jenis-jenis bencana alam akan diperluas dan tidak hanya banjir, tsunami, tanah kekeringan, gempa bumi dan gunung meletus atau tanah longsor saja, tetapi juga bencana akibat kelalaian manusia seperti kecelakaan pada alat transportasi, pencemaran lingkungan dan kebakaran hutan. Selain itu jenis bencana juga akan mencakup nautika, seperti hujan meteor, degradasi lahan, wabah penyakit, epidemi dan kegagalan teknologi.
Yang tak kalah penting, katanya, juga menyangkut kelembagaan atau tanggung jawab penanggulangan bencana yang sering tidak efektif, serta jaminan bahwa hak atas keselamatan warga negara terhadap bencana adalah hak azasi sehingga tindakan penanggulangan bencana harus menjadi bagian integral dari proses pembangunan nasional dan memberikan mandat kepada lembaga yang bertugas untuk mengesampingkan perundangan lain jika terjadi bencana. (bj) Powered by AkoComment! |