Depan Topik Politik Pemerintah Revisi Sejumlah Kepres dan Perpres Terkait NAD
|
Pemerintah Revisi Sejumlah Kepres dan Perpres Terkait NAD |
|
|
|
Rabu, 16 November 2005 |
|
Buana Katulistiwa- Untuk memperlancar kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh dan Nias, pemerintah memutuskan untuk melakukan revisi terhadap beberapa peraturan, kata Ketua Badan Pelaksana BRR Kuntoro Mangkusubroto.
Berbicara kepada pers di Jakarta, Selasa (16/11) Kuntoro menyebut beberapa peraturan yang direvisi itu adalah Keppres No80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa; Perpres tentang Peran Serta Lembaga Perorangan Asing Dalam Rangka Hibah Bagi Proses Rehabilitasi dan Rekonstruksi di NAD dan NIAS; serta Perpres No13/2005 tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman Antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka.
"Hal ini untuk mempermudah proses rehabilitasi dan rekonstruksi NAD dan Nias pasca tsunami," kata Kuntoro menjelaskan hasil rapat koordinasi perkembangan prores rehabilitasi dan rekonstruksi di NAD dan Nias.
Dari Keppres No80/2003, menurut Kuntoro, ada beberapa hal penting dari hasil revisi itu yaitu bahwa kegiatan pembangunan dan perumahan dapat dilakukan dengan menunjuk langsung kontraktornya.
Selain itu, anggaran yang telah habis pada satu tahun anggaran bisa diluncurkan pada tahun anggaran berikutnya serta pemerintah dapat memberikan "block grant" kepada masyarakat yang menjadi korban bencana sehingga tidak perlu prosedur yang berbelit-belit berkenaan dengan masalah lelang atau kontrak.
Sedangkan Perpres No13/2005, menurut Kuntoro, merupakan Perpres yang sangat penting apalagi tidak hanya berhubungan dengan masalah BRR, tapi akan mempermudah operasi rehabilitasi dan rekonstruksi di NAD dan Nias. (bj) Powered by AkoComment! |
|
|
|
|
|