|
Buana Katulistiwa - Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Umar Anggara Jenie mengatakan, berbagai instansi yang berwenang sepakat untuk memperketat pemberian rekomendasi, pengawasan dan perizinan bagi peneliti asing.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Tim Koordinasi Pemberian Izin Penelitian bagi orang asing (TKPIP) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (21/9) menyusul upaya Indonesia untuk menjaga keamanan dari pencurian keanekaragaman hayati Indonesia hingga hingga keamanan sosial.
Rapat ini diikuti anggota TKPIP yang antara lain terdiri atas sejumlah lembaga non departemen, imigrasi, Bakin, BAIS, dan polisi.
Umar mengakui bahwa ada sejumlah kecolongan yang membuat koordinasi seperti itu makin perlu dilakukan. Sebagai contoh dari adanya dua peneliti asing yang dideportasi selama 2005 akibat melakukan penelitian ilegal di Indonesia.
Pernah di sebuah jurnal ilmiah, kata Umar, ada tulisan yang mengulas ha sil penelitian yang disebutkan dilakukan di Indonesia, yang bisa dikategorikan sebagai penelitian ilegal. Setelah dicek, ternyata nama peneliti yang menulis laporan tersebut tidak pernah meminta izin, yang berarti dia telah melakukan penelitian ilegal. "Orang yang semacam itu akan kita tolak," katanya.
Perizinan seperti itu, juga penting untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dari pencurian, karena ada prosedur yang mengharuskan peneliti asing menandatangani material transfer agreement ketika dia misalnya akan membawa contoh hasil hutan yang dia teliti.
Diakui terakhir ini makin banyaknya permintaan izin dari orang asing untuk meneliti di Indonesia. Data LIPI menunjukkan, sejak 2003 hingga September 2005 sebanyak 654 peneliti asing mendapatkan izin melakukan penelitian di Indonesia. Untuk tahun 2005 saja, hingga bulan September telah dikeluarkan izin kepada 150 orang asing.
Sementara itu peraturan yang ada juga belum tersosialisasi ke berbagai instansi pemerinta h di pusat maupun daerah. Aturan itu adalah Keputusan Presiden No100/1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing dan Surat Keputusan Ketua LIPI No. 3550/A/1998. Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang asing yang akan melakukan penelitian di Indonesia harus mendapat izin tertulis dari Kepala LIPI.
Wakil Kepala LIPI Lukman Hakim menambahkan, soal perizinan seperti itu bukan khas Indonesia, karena semua negara termasuk negara-negara Eropa menerapkannya. Bahkan setelah tragedi 11 September, negara-negara besar seperti Amerika dan Australia makin ketat dalam memberikan visa.
Harus pula diwaspadai, ternyata ada kecenderungan orang asing ingin bermitra dengan universitas kecil atau universitas baru yang ada di daerah, karena umumnya mereka belum memahami benar prosedur penelitian dan pentingnya bagi perlindungan keamanan nasional.
Daerah konflik juga banyak diminati sebagai tempat penelitian oleh orang asing. Menurut Lukman Hakim, ini persis seperti menjelang lepasnya Timtim. (bj) Powered by AkoComment! |