|
Buana Katulistiwa - Pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan yang menyangkut kawasan khusus di daerah-daerah perbatasan, menginventarisir dan menamai pulau-pulau yang belum memiliki nama.
Ketua Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta, pekan ini mengatakan bahwa sesuai UU No 32/2004 tentang pemerintahan Daerah, pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan kawasan khusus, menginventarisir dan menamai
daerah-daerah yang belum memiliki nama.
Dalam ketentuan UU No32/2004, daerah-daerah perbatasan yang dijadikan kawasan khusus, penanganan dan pengelolaannya tidak bisa diserahkan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Komisi II DPR sendiri, begitu Ferry, telah bertekad untuk menyelesaikan persoalan daerah-daerah perbatasan dan inventarisasi pulau-pulau yang belum memiliki nama untuk menghindari terulangnya kasus Pulau Sipadan dan Ligitan yang akhirnya dimiliki Malaysia.
"Kita ingin masalah daerah-daerah perbatasan dan pulau-pulau itu segera selesai. DPR ingin ada kebijakan dari pemerintah soal pemberian nama pulau-pulau itu, baik melalui Keputusan Presiden (Keppres) atau Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Ferry.
Komisi II juga telah berkunjung, berkoordinasi dan menggadakan pertemuan
dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), untuk membahas inventarisasi dan pemberian nama pulau-pulau di wilayah Indonesia yang belum memiliki nama, yang mencapai sembilan ribu pulau lebih.
Sementara soal perimbangan keuangan pusat dan daerah, Ferry mengatakan, pihaknya meminta agar mekanisme bagi hasil keuangan tidak perlu dikirim ke pusat lebih dahulu, baru kemudian diserahkan ke daerah, melainkan langsung mengirim untuk pusat yang menjadi bagian pusat.
Dirjen Otonomi Daerah, Depdagri Kausar AS mengungkapkan, dari hasil evaluasi sementara, diduga masih dijumpai adanya mismatch antara kebutuhan riil dan ekspenditure daerah yang bermula dari pengalokasian dana perimbangan yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
Adanya ketidakseimbangan penerimaan antara daerah kaya dan miskin Sumber Daya Alam (SDA), yang kaya mendapat bagi hasil SDA dan DAU (Dana Alokasi Umum), sedangkan yang miskin hanya mendapatkan DAU saja.
Disisi lain, pendapatan asli daerah belum dapat ditingkatkan karena perekonomian daerah masih rendah. Daerah miskin inilah yang melapor mengalami mismatch, kata Kausar. (bj) Powered by AkoComment! |