Depan arrow Topik arrow Politik arrow Pemerintah RI Serius Perhatikan Pulau-pulau Kecil Perbatasan
Pemerintah RI Serius Perhatikan Pulau-pulau Kecil Perbatasan Cetak E-mail
Rabu, 01 Pebruari 2006
Buana Katulistiwa - Kasus Sipadan dan Ligitan belum hilang dari ingatan kita ketika muncul kasus Ambalat disusul dengan kasus Pulau Berhala. Hal ini menunjukkan bahwa harus diberikan perhatian khusus kepada pulau-pulau/ kawasan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Dan akhirnya pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mengantisipasi terulangnya kasus-kasus tersebut.

Pemerintah akan lebih memfokuskan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil khususnya pulau-pulau kecil di perbatasan. Hal ini tercermin dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No 78/2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar tertanggal 29 Desember 2005.

Dalam siaran pers pada minggu lalu (26/1), Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Dr Ir Aji Sularso, MM mengatakan bahwa telah dibentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Pulau-pulau Terluar. Tim Koordinasi tersebut diketuai Menko Polhukam, dengan Wakil Ketua I adalah Menteri Kelautan dan Perikanan dan Wakil Ketua II adalah Menteri Dalam Negeri. Sekretaris tim koordinasi adalah Sekretaris Menko Polhukam, dimana anggotanya terdiri dari 14 Menteri, Panglima TNI , Kapolri dan Kepala BIN.

Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar, selain bertujuan untuk menjaga pertahanan dan pemanfaatan sumberdaya alam nasional, juga diharapkan dapat mengatasi ancaman keamanan yang meliputi transnasional crimes, illegal fishing, illegal logging, women and child trades (trafficking), illegal immigrant, people sumggling, arms and explosives sumggling, peredaran narkotika, pintu masuk terorisme serta potensi konflik sosial dan politik.

Sularso mengatakan, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Tim Koordinasi tersebut dibantu oleh 2 (dua) Tim Kerja yang dikoordinir oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Tim Kerja I diketuai oleh Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dimana akan menangani masalah-masalah sumber daya alam, lingkungan hidup, infrastruktur dan perhubungan, ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan Tim Kerja II diketuai oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Departemen Dalam Negeri, dimana akan membidangi masalah-masalah pembinaan wilayah dan pertahanan keamanan.

PP No 38/2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia menyebutkan bahwa Indonesia memiliki 92 pulau-pulau kecil terluar yang memiliki titik pangkal dan berbatasan dengan 10 negara tetangga, yaitu Australia, Malaysia, Singapura, India, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Papua New Guinea, dan Timor Leste. Ke-92 pulau tersebut tersebar di 19 Provinsi dan 34 Kabupaten, yang sebagian besar berlokasi di Kepulauan Riau (21 pulau) dan Kepulauan Maluku (20 pulau). Dari 92 pulau tersebut sekitar 50% berpenghuni, dengan luas pulau berkisar antara 0,02 – 200 Km2. (qb)

Komentar
Beri Komentar
  • Mohon untuk tidak keluar dari topik.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail:
Situs web:
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code

Powered by AkoComment!

 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com