Depan arrow Topik arrow Politik arrow Indonesia Latih 1000 Hakim Lingkungan Hidup
Indonesia Latih 1000 Hakim Lingkungan Hidup Cetak E-mail
Selasa, 18 Oktober 2005
Buana Katulistiwa - Indonesia telah melatih 1000 orang hakim untuk tugas-tugas penanganan kasus lingkungan hidup, bekerjasama dengan lembaga-lembaga luar negeri, terutama dari Australia. Namun, pihak Mahkamah Agung (MA) yang mengurusi hakim-hakim ini, mengaku mereka masih memerlukan pertukaran pengalaman.

Saat berbicara pada acara Lokakarya Pelatihan UNEP (United Nations Environment Programme, Badan Lingkungan Hidup PBB) tentang hukum lingkungan di Jakarta, baru-baru ini, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Paulus E Lotulung menyebut, sebenarnya di Indonesia sendiri belum ada sistem peradilan khusus lingkungan hidup. Tetapi ada majelis-majelis khusus yang menanganinya. Mereka adalah hakim yang sudah mendapatkan sertifikat semacam brevet.

Hakim-hakim bersertifikat tersebut berada merupakan hakim karir yang berada di tingkat pertama, tingkat banding maupun di tingkat mahkamah agung.

Di dalam sistem peradilan Indonesia kita mengadili kasus lingkungan hidup itu dari segi aspek perdatanya, jadi tuntutan ganti rugi, maupun aspek kriminilnya, aspek hukum pidana, maupun aspek hukum administrasinya.

"Mengenai perizinan-perijinan di bidang lingkungan hidup yang bisa dibatalkan kalau itu mengandung cacat-cacat yuridis," kata Lotulung.

Sementara itu, Ketua Badan Pelaksana atau President of the UNEP Governing Council, Rachmat Witoelar mengatakan saat ini hukum lingkungan hidup menjadi yang paling luas dan paling cepat berkembang dibandingkan hukum yang lain.

Pemerintahan lokal, negara sampai regional di berbagai negara terus melakukannya dalam kerangka pengawasan lingkungan global. Terutama berkait dengan isu lapisan ozon, migrasi spesies melewati benua dan samudera serta untuk mengurangi problem nasional seperti hujan asam.

Dia mengatakan hukum lingkungan akan dibentuk sebagai pola layanan untuk semua aktifitas manusia sehingga keterpaduan dan keuntungan sistem alam akan dapat dipertahankan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sayangnya pemimpin politik sering membiarkan eksploitasi sumber-sumber daya alam tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan. Hal ini mengapa hukum lingkungan dibutuhkan untuk menuntun pengambil kebijakan politik atau ekonomi lebih bijak mengeksploitasi sumber daya alam.

Terkait hal tersebut, UNEP berdasarkan mandat Resolusi Majelis Umum PBB No. 3426 dan beberapa keputusan Governing Council seperti Bali Strategic Plan membuat lokakarya dan pelatihan hukum lingkungan untuk membantu negara-negara berkembang dalam mengembangkan dan menegakkan hukum lingkungan. (bj)

Komentar
Beri Komentar
  • Mohon untuk tidak keluar dari topik.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail:
Situs web:
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code

Powered by AkoComment!

 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com