Depan arrow Topik arrow Politik arrow Opini: Perpres Pengadaan Tanah Bagaimana Baiknya
Opini: Perpres Pengadaan Tanah Bagaimana Baiknya Cetak E-mail
Rabu, 25 Mei 2005
Buana Katulistiwa- Tidak ada angin, tidak ada hujan, pemerintah tiba-tiba mengeluarkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) No 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Peraturan terbaru itu diteken Presiden Yudhoyono pada 3 Mei 2005 lalu.

Konon, keluarnya Perpres tersebut berkaitan dengan kebijakan pembangunan infrastruktur yang akan dilaksanakan pemerintah. Tujuannya untuk menjamin para investor agar bisa melaksanakan pembangunan proyek tersebut dengan pasti. Maklum, selama ini persoalan tanah sering menjadi kendala dalam setiap pembangunan.

Sebut contoh, misalnya, ramainya para spekulan atau calo tanah yang ada kalanya semakin mempersulit proses pembebasan tanah, sehingga mengakibatkan pembangunan menjadi tertunda-tunda. Menjadi sajian media massa hampir setiap hari, ada saja pembangunan jalan, tol, proyek perumahan, dan proyek lain untuk kepentingan umum terhambat, katakanlah akibat ganti ruginya yang dianggap tidak sesuai.

Repotnya, banyak kalangan yang kemudian menganggap negatif. Peraturan baru ini dituding akan bisa menjadi alat semena-mena untuk menghilangkan hak atas tanah dengan tiba-tiba. Kendali memiliki dokumen dan surat-menyurat yang sah dan lengkap, oleh Perpres ini, pemerintah (presiden) bisa mencabut hak atas tanah tersebut apabila tanah itu akan digunakan untuk kepentingan umum.

Yang paling dikhawatirkan adalah Perpres ini akan disalahgunakan. Misalnya, sejauh apa pemahaman "demi kepentingan umum" yang dimaksud? Hal ini dipertanyakan sebab seringkai dalam praktiknya terjadi "perubahan arah", misalnya ruang lingkup "kepentingan umum" berubah menjadi kepentingan "pemilik modal". Hal inilah yang justru sering mendapat penolakan dari rakyat pemilik tanah.

Dari pengalaman, pembebasan tanah untuk kepentingan proyek yang katanya "demi kepentingan umum" bukan disebabkan oleh tidak relanya rakyat pemilik tanah, melainkan oleh ulah oknum aparat, baik itu yang berkaitan dengan urusan administrasi tanah maupun oknum yang memanfaatkan situasi. Sebagai akibatnya, harus diakui, sengketa tanah telah berubah menjadi ajang rebutan rezeki, yang dampaknya harga tanah pun melonjak bagai pantulan bola ke atas dan cenderung tak terkendali.

Lebih rumit lagi, Perpres ini dianggap telah membuka peluang bagi penggusuran paksa atau dijadikan dalih untuk mencabut hak atas tanah penduduk untuk kepentingan yang lebih strategis (ekonomis), yang ujung-ujungnya juga bukan untuk tujuan kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan bisnis.

Cobalah kita lihat Pasal 10 ayat 2 Perpres, yang antara lain menyebutkan, bila tidak ada kesepakatan dalam suatu musyawarah, pihak yang memerlukan lahan dapat menitipkan uang untuk ganti rugi ke pengadilan dan instansi tersebut dapat menggunakan lahan. Pasal itu, oleh banyak pihak mengesankan pemberian legitimasi yuridis untuk munculnya tindakan pemaksaan oleh pemerintah melalui suatu perbuatan hukum yang disebut dengan konsinyasi.

Demikian pula, ada dua ketentuan hukum yang bertentangan dalam Perpres, yaitu antara pasal 21 dan pasal 23. Pasal 21 menyebutkan, pelaksanaan Keppres No. 55/1993 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres No. 36/2005. Tapi pasal 23 justru menyebutkan sebaliknya, yaitu pada saatnya berlaku Perpres No 36/2005, maka Keppres No. 55/1993 dinyatakan tidak berlaku.

Melihat berbagai ketentuan yang agaknya "mencurigakan" itu, tak heran kalau beberapa kalangan sudah merencanakan untuk mengajukan judicial review atas keberadaan Perpres itu. Misalnya, apa yang akan dilakukan oleh LBH Palembang, yang dengan tegas mengatakan bahwa Perpres itu banyak kekurangan dan melanggar HAM.

Ada juga yang menganjurkan agar Perpres tersebut ditunda dulu pelaksanaannya, menunggu revisi UU Agraria. Kebetulan revisi atas UU Agraria itu, rancangannya (RUU) sudah masuk ke DPR. Jika ingin dilaksanakan, maka disarankan agar disinkronkan dulu dengan revisi UU tersebut, sehingga kelak tidak malah membuat runyam.

Namun begitu, ada juga yang menyarankan agar pemerintah tetap saja memberlakukan Perpres tadi, tapi dengan pengawasan yang ekstra ketat. Hal itu dilakukan agar Perpres tepat arah dan sasaran, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai yaitu demi kepentingan dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana telah digariskan dalam Pembukaan UUD 1945?

Nah, bagaimana pandangan Anda mengenai permasalahan ini? Tepatkah keberadaan Perpres tersebut? Bagaimana jalan keluar pengadaan tanah untuk kepentingan umum? Buana Katulistiwa membuka diskusi untuk menampung pendapat-pendapat seputar masalah ini. Silakan memberikan tanggapan dalam halaman komentar di bawah ini, atau boleh juga dituliskan terpisah berupa artikel atau opini ke redaksi website www.bk.or.id, melalui e-mail: Alamat e-mail dilindungi dari bot spam, anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihat alamat ini Untuk artikel, lebih baik lagi jika dengan foto diri penulis. (bj)

Komentar
Beri Komentar
  • Mohon untuk tidak keluar dari topik.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail:
Situs web:
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code

Powered by AkoComment!

 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com