|
Buana Katulistiwa -
Rapat Kerja Nasional Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (Rakernas BKTRN) yang
diselenggarakan pada tanggal 28 – 29 Maret 2005 di Jakarta, memutuskan 12 butir kesepakatan yang ditujukan bagi
terwujudnya upaya penguatan peran penataan ruang di Indonesia.
Berdasarkan siaran pers BKTRN di Jakarta belum lama
ini, kesepakatan itu diteken oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
Drs HM Djamil, Ketua Bappeda Provinsi Kalimantan Barat Ir Nyoman
Sudana, Ketua Bappeda Provinsi DKI Jakarta Achmad Harjadi, Ketua
Departemen Teknik Planologi ITB Dr Ir Roos Akbar, MSc, Ikatan Ahli
Perencanaan Indonesia (IAP) Cabang Sulawesi Utara Ir Noviati, MURP,
Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan LH Ditjen Bina Bangda
Depdagri Prof Dr Tjahya Supriatna.
Direktur Penataan Ruang Wilayah Tengah, Ditjen
Penataan Ruang, Departemen PU Dr Ir IF Poernomosidhi, MSc, Direktur
Penatagunaan Tanah, BPN Drs. Hardjono, MS, Jurusan Teknik Planologi FT
Universitas Pasundan Ir Supratignyo Aji, MT, Kepala Bappeda Provinsi
Gorontalo Prof Dr Ir Hj Winarni Monoarfa, Msi, Direktur Kebijakan
Strategi, Ditjen Strahan, Departemen Pertahanan Laksma TNI Ir. Sudjiwo,
MSc, dan dibacakan oleh Gubernur Provinsi Gorontalo.
Dikatakan bahwa kegiatan Rakernas merupakan
rangkaian kegiatan rapat kerja penataan ruang nasional yang dimulai
sejak pertengahan Juli 2003 di Surabaya, dilanjutkan di Pekanbaru pada
Maret 2004, dan terakhir di Pontianak pada Juni 2004, dengan
tujuan membangun komitmen penguatan peran penataan ruang oleh
seluruh pelaku pembangunan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah,
swasta dan masyarakat dalam mendukung percepatan investasi, peningkatan
kesejahteraan masyarakat, dan pemantapan keamanan nasional, serta
menyepakati rencana strategis penataan ruang.
Melalui komitmen dan kesepakatan yang dibuat
tersebut diharapkan seluruh pelaku, terutama Pemerintah (baik Pusat
maupun Daerah), diharapkan konsisten untuk mengoperasionalkan
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai landasan kebijakan
pembangunan wilayah dan alat
koordinasi pemanfaatan ruang yang bersifat lintas
wilayah dan lintas sektor untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi wilayah
yang didukung oleh peningkatan kualitas lingkungan dan keamanan yang
menjamin berlangsungnya pembangunan yang adil dan makmur bagi seluruh
masyarakat.
Berikut adalah butir-butir kesepakatan Rakernas BKTRN itu:
- Melaksanakan ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya secara konsisten
khususnya dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- Membangun kerjasama investasi dalam pemanfaatan sumber daya
kelautan melalui kerjasama antar Pemerintah Provinsi dalam rangka
pemanfaatan ruang laut yang disepakati bersama.
- Membangun pulau-pulau kecil terluar sebagai bagian dari kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang kawasan perbatasan.
- Membentuk lembaga pengelolaan kawasan perbatasan yang berfungsi
untuk melaksanakan koordinasi penyelesaian garis batas, pengembangan
wilayah dan penegakan hukum.
- Menyelesaikan transportasi wilayah dalam rangka mewujudkan sistem
transportasi nasional sebagai bagian dari infrastruktur penataan ruang
wilayah.
- Meletakan faktor lingkungan hidup dan daerah rawan bencana sebagai faktor utama dalam penataan ruang wilayah.
- Mempertegas kedudukan Sistem Penataan Ruang Nasional RTRWN, RTR
Pulau, RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota serta rencana tata ruang yang
lebih rinci dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Meningkatkan kualitas dan kapasitas kelembagaan dan sumber daya
manusia di bidang penataan ruang dalam rangka peningkatan peran dan
fungsi BKPRD dalam memfasilitasi penyelenggaraan penataan ruang di
daerah.
- Memantapkan mekanisme kerja BKTRN yang bersinergi dengan BKPRD
dengan memperjelas peran, fungsi dan tanggung jawab masing-masing
instansi anggota BKTRN dan BKPRD dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- Mempercepat penyelesaian dan mendorong penyusunan Peraturan
Perundangan Penataan Ruang antara lain Rancangan Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Pulau, Rancangan Tata Ruang Kawasan Perbatasan dan
Rancangan Tata Ruang Jabodetabek-Punjur agar dapat dimanfaatkan sebagai
landasan dalam penyelenggaraan pemanfaatan ruang di daerah.
- Mengagendakan acara Rakernas BKTRN dua tahunan yang diantaranya
diadakan Rakerda BKTRN Regional dan seminar nasional sebagai upaya
mengevaluasi kinerja pemanfaatan dan pengendalian ruang berlandaskan
rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
- Menyiapkan terbentuknya Infrastruktur Data Nasional dan daerah untuk mendukung proses penataan ruang.
( bj)
Powered by AkoComment! |