Depan arrow Artikel arrow Berita Nasional arrow Kesepakatan Rakernas Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional
Kesepakatan Rakernas Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional Cetak E-mail
Sabtu, 09 April 2005
Buana Katulistiwa - Rapat Kerja Nasional Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (Rakernas BKTRN) yang diselenggarakan pada tanggal 28 – 29 Maret 2005 di Jakarta, memutuskan 12 butir kesepakatan yang ditujukan bagi terwujudnya upaya penguatan peran penataan ruang di Indonesia.

Berdasarkan siaran pers BKTRN di Jakarta belum lama ini, kesepakatan itu diteken oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Drs HM Djamil, Ketua Bappeda Provinsi Kalimantan Barat Ir Nyoman Sudana, Ketua Bappeda Provinsi DKI Jakarta Achmad Harjadi, Ketua Departemen Teknik Planologi ITB Dr Ir Roos Akbar, MSc, Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Cabang Sulawesi Utara Ir Noviati, MURP, Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan LH  Ditjen Bina Bangda Depdagri Prof Dr Tjahya Supriatna.

Direktur Penataan Ruang Wilayah Tengah, Ditjen Penataan Ruang, Departemen PU Dr Ir IF Poernomosidhi, MSc, Direktur Penatagunaan Tanah, BPN Drs. Hardjono, MS, Jurusan Teknik Planologi FT Universitas Pasundan Ir Supratignyo Aji, MT, Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo Prof Dr Ir Hj Winarni Monoarfa, Msi, Direktur Kebijakan Strategi, Ditjen Strahan, Departemen Pertahanan Laksma TNI Ir. Sudjiwo, MSc, dan dibacakan oleh Gubernur Provinsi Gorontalo.

Dikatakan bahwa kegiatan Rakernas merupakan rangkaian kegiatan rapat kerja penataan ruang nasional yang dimulai sejak pertengahan Juli 2003 di Surabaya, dilanjutkan di Pekanbaru pada Maret 2004, dan terakhir di Pontianak pada Juni 2004, dengan tujuan  membangun komitmen penguatan peran penataan ruang oleh seluruh pelaku pembangunan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat dalam mendukung percepatan investasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pemantapan keamanan nasional, serta menyepakati rencana strategis penataan ruang.

Melalui komitmen dan kesepakatan yang dibuat tersebut diharapkan seluruh pelaku, terutama Pemerintah (baik Pusat maupun Daerah), diharapkan konsisten untuk mengoperasionalkan  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai landasan kebijakan pembangunan wilayah  dan alat

koordinasi pemanfaatan ruang yang bersifat lintas wilayah dan lintas sektor untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi wilayah yang didukung oleh peningkatan kualitas lingkungan dan keamanan yang menjamin berlangsungnya pembangunan yang adil dan makmur bagi seluruh masyarakat.

Berikut adalah butir-butir kesepakatan Rakernas BKTRN itu:

  1. Melaksanakan ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya secara konsisten khususnya dalam penyelenggaraan penataan ruang.
  2. Membangun kerjasama investasi dalam pemanfaatan sumber daya kelautan melalui kerjasama antar Pemerintah Provinsi dalam rangka pemanfaatan ruang laut yang disepakati bersama.
  3. Membangun pulau-pulau kecil terluar sebagai bagian dari kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang kawasan perbatasan.
  4. Membentuk lembaga pengelolaan kawasan perbatasan yang berfungsi untuk melaksanakan koordinasi penyelesaian garis batas, pengembangan wilayah dan penegakan hukum.
  5. Menyelesaikan transportasi wilayah dalam rangka mewujudkan sistem transportasi nasional sebagai bagian dari infrastruktur penataan ruang wilayah.
  6. Meletakan faktor lingkungan hidup dan daerah rawan bencana sebagai faktor utama dalam penataan ruang wilayah.
  7. Mempertegas kedudukan Sistem Penataan Ruang Nasional RTRWN, RTR Pulau, RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota serta rencana tata ruang yang lebih rinci dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  8. Meningkatkan kualitas dan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang penataan ruang dalam rangka peningkatan peran dan fungsi BKPRD dalam memfasilitasi penyelenggaraan penataan ruang di daerah.
  9. Memantapkan mekanisme kerja BKTRN yang bersinergi dengan BKPRD dengan memperjelas peran, fungsi dan tanggung jawab masing-masing instansi anggota BKTRN dan BKPRD dalam penyelenggaraan penataan ruang.
  10. Mempercepat penyelesaian dan mendorong penyusunan Peraturan Perundangan Penataan Ruang antara lain Rancangan Tata Ruang Wilayah Nasional dan Pulau, Rancangan Tata Ruang Kawasan Perbatasan dan Rancangan Tata Ruang Jabodetabek-Punjur agar dapat dimanfaatkan sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemanfaatan ruang di daerah.
  11. Mengagendakan acara Rakernas BKTRN dua tahunan yang diantaranya diadakan Rakerda BKTRN Regional dan seminar nasional sebagai upaya mengevaluasi kinerja pemanfaatan dan pengendalian ruang berlandaskan rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
  12. Menyiapkan terbentuknya Infrastruktur Data Nasional dan daerah untuk mendukung proses penataan ruang.
(bj)

 

Komentar
Koordinasi???
Oleh aditthegrat pada 2005-04-08 15:47:30
Untuk apa badan koordinasi? Masalah kita kan banyaknya "jenis tata ruang". Misalnya di kehutanan ada Badan Planologi Kehutanan, departemen lain juga ada badan serupa yang membuat tata ruang masing-masing. Nah buat apa perencanaan fisik(keruangan) kalau ujung-ujungnya masing-masing bidang membuat sendiri? Ini kan hanya bagi-bagi proyek alumni planologi & perencanaan di departemen masing-masing.
Reply buat komentar aditthegrat, jangan
Oleh prince pada 2005-08-27 04:18:29
Yang kurang mengetahui permasalahannya justru adalah yang menulis komentar "Koordinasi???". Dalam penyusunan rencana tata ruang terdapat hirarki-hirarki tertentu. Dalam pembuatan rencana fisik harus mengacu kepada hirarki di atasnya yang sudah berbentuk peraturan yang disahkan dan berkekuatan hukum. Misalnya sebagai contoh adalah bahwa pada RTRW Jateng yang disusun BAppeda ditetapkan kawasan perbatasan Cibening sebagai kawasan perbatasan yang perlu dikembangkan maka untuk mengakomodasikan hal tersebut, perlu penjabaran dari RTRW JAteng tsb. maka disusunlah RTR Kawasan Cibening oleh Diskimtaru Jateng sebagai penjabarannya dan tetap mengacu kepada RTRW sebagai peraturan makronya. saya sebagai komunitas planologi Saya merasa terhina dengan komentar anda tentang bagi-bagi proyek. Mungkin pengetahuan anda lebih banyak daripada saya, tapi untuk masalah ini anda bisa belajar dari saya. Dan kalau berkomentar lebih baik anda belajar terlebih dahulu biar tidak asal ngmong!!!!!!!!
Beri Komentar
  • Mohon untuk tidak keluar dari topik.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail:
Situs web:
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code

Powered by AkoComment!

 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com