|
Buana Katulistiwa- Kalangan geograf
mengajukan kritik terhadap rencana pemerintah dan DPR membentuk Badan
Otorita Khusus (BOK) untuk merekonstruksi Aceh dan Nias. Kalau hanya
sekadar membangun fisik wilayah, tunjuk saja Pimpro (pimpinan proyek),
bukan Badan Otorita apalagi dipaksa harus didukung Perpu atau UU.
Triarko Nurlambang, MA dari
Universitas Indonesia yang dihubungi di Jakarta, Kamis (20/1),
mengingatkan bahwa yang dibutuhkan di Aceh saat ini bukan hanya sekadar
pembangunan fisik, tapi juga aspek sosial capital, intelectual,
organization dan power capital.
"Jangan sampai rekonstruksi itu menyerabut akar sosial
yang telah ada sebelum gempa dan tsunami. Jangan seperti Amerika di
Irak," kata Triarko, yang juga staf pengajar Departemen Geografi UI ini.
Triarko khawatir, badan semacam itu hanya mengeleminir
fungsi dan peran Pemda dan DPRD serta menghilangkan subtansi otonomi
khusus, apalagi jika pendekatannya hanya proyek fisik, bukan pemulihan
kehidupan masyarakat Aceh dan Nias.
Dan bisa jadi hanya akan mengulangi kejadian Otorita Batam, dengan
munculnya duplikasi pengambilan keputusan antara pemerintahan
kabupaten/kota dan badan otorita.
"Kalau sifatnya ad hoc, maka harus dibatasi, jangan
dengan konsep otorita. Kalau mau mudahnya tunjuk saja Pimpro, sebab
begitu selesai pembangunan ya selesai," katanya.
Dia kemudian menyampaikan imbauan kepada pemerintah untuk
tidak terburu-buru menetapkan dateline recovery Aceh, yang sifatnya
budget oriented. Kalau ada target maka target itu adalah sesuai dengan
kondisi masyarakat Aceh.
“Saya kuatir kalau dipaksakan, maka akan membuka peluang
bagi GAM untuk berkampanye," tambahnya.
UI sendiri, kata Triarko, sudah menurunkan tim ke Aceh untuk memberikan
pemikiran mengenai konsep pembangunan Aceh pasca darurat. "Konsep kami
adalah 'Popis', sebuah pembangunan yang memperhatikan unsur fisik,
organisasi, power, intelektual, dan sosial yang ada di Aceh," ujarnya.
Ketika ditanyakan kemungkinan badan ini ditujukan bagi
penanganan bencana secara nasional, bukan semata-mata untuk Aceh,
Triarko Nurlambang menyebut, sepakat saja, namun tujuannya adalah dalam
rangka disaster and mitigation management, yang sebelum ini memang
tidak mendapat perhatian.
"Itu lebih baik. Jadi keberadaannya untuk menangani bencana sehingga
bagian prepentif bencana juga tertangani," tambahnya.
Pemerintah dan DPR dalam rapat konsultasi di Gedung DPR,
Jakarta, Selasa (18/1), menyepakati pembentukan Badan Otorita Khusus
untuk menangani Aceh pasca tanggap darurat. Namun, berdasarkan
keterangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua DPR Agung
Laksono, mengenai struktur, tujuan dan payung hukum lembaga itu akan
dibahas kemudian.
Sempat juga terjadi kebingungan dari kalangan DPR
mengenai badan baru tersebut, misalnya apakah dimaksudkan bagi
penanganan bencana secara menyeluruh atau khusus untuk Aceh. Wakil
Ketua Komisi V DPR Sumaryoto, misalnya, sempat bersekukuh bahwa badan
itu tidak semata-mata menangani Aceh pasca tsunami tapi bagi penanganan
bencana secara nasional.
Namun Rabu (19/1), Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla
mengatakan Bakornas dan Badan Otorita memiliki tugas yang berbeda.
Bakornas tetap ada di tingkat nasional, sedangkan Badan Otorita
dibentuk khusus untuk menangani rekonstruksi Aceh saja.
Karena tugas yang berbeda ini, menurut Ketua Umum DPP
Partai Golkar ini, maka kedua lembaga ini nanti tetap berjalan dan
tidak mengambil alih satu sama lain. "Tidak, tidak. Badan Otorita untuk
Aceh saja. Bakornas itu nasional tidak melebur apa-apa," katanya ketika
ditanyakan apakah Bakornas penanggulangan bencana yang kini dipimpinnya
akan melebur ke badan otorita.
Kalla kembali menegaskan Bakornas untuk menangani bencana
seperti pengungsi, evakuasi mayat, kesehatan, dan makanan. Sementara,
Badan Otorita akan menangani rekonstruksinya seperti pembangunan jalan,
perumahan, perkantoran, sekolah, dan RS. Diakui Kalla, usulan
pembentukan Badan Otorita merupakan usulan DPR.
Namun, pemerintah sudah sejak awal memikirkan soal itu.
"Sebenarnya DPR yang mengusulkan. Kita sejak awal sudah punya pikiran
ke arah situ, bahwa harus ada yang menangani karena itu ditangani di
Bappenas dan Pekerjaan Umum," jelasnya.
Kritik lebih keras datang dari Ketua Komisi II DPR Ferry
Mursyidan Baldan. Anggota DPR dari F-Partai Golkar ini dengan tegas
menyatakan tidak setuju terhadap rencana pendirian badan otorita karena
tidak menguntungkan masyarakat di kedua daerah tersebut.
Sama seperti Triarko Nurlambang, dia juga pendirian badan
tersebut malah berpotensi menempatkan rakyat Aceh dan Nias sebagai
obyek pembangunan, bukan sebagai subyek pembangunan.
Benahi manajemen penanganan bencana
Pada bagian lain, Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan,
pekerjaan kita sekarang ini merekonstruksi dan merehabilitasi Aceh dan
Nias, jadi usaha konkret kita merecovery kedua daerah yang
porak-poranda akibat tsunami. Motifnya pemulihan kehidupan, bukan
menjadikan Aceh dan Nias sebagai lahan industri.
"Untuk waktu sekarang ini, pendirian badan otoritas
khusus menjadi terlalu prematur. Sebutan badan otorita itu menimbulkan
kesan, bahwa Aceh dan Nias dijadikan lahan industri. Padahal upaya
konkret yang kita lakukan harus dapat memenuhi kebutuhan sandang,
pangan, dan papan bagi masyarakat," tegas Ferry.
Ferry juga mengingatkan, pendirian BOK jangan sampai
mengambil-alih tugas Bakornas karena kalau itu maksudnya, persoalan
akan menjadi makin tidak karu-karuan. Untuk itu harus ada penegasan
bahwa badan otorita melaksanakan tugas yang berbeda dengan Bakornas
yang diketuai Wapres Jusuf Kalla.
Geograf lainnya, Jones Sirait yang juga peneliti senior
pada Yayasan Buana Katulistiwa berpandangan, gagasan badan otorita
seharusnya ditempatkan sebagai badan yang mengelola penanganan bencana
secara nasional, bukan khusus untuk rekonstruksi Aceh. Hal ini
dikatakannya bukan dengan maksud mengecilkan persoalan yang ada di
Aceh, melainkan sebagai upaya menempatkan badan pada posisi yang
sebenarnya.
“Saya sepakat bahwa upaya rekonstruksi hingga
rehabilitasi Aceh harus ditangani secara khusus, sebab kenyataannya
Bakornas hanya menangani hingga tahap tanggap darurat. Apalagi ini
menyangkut juga efektifitas dan pengawasan anggaran yang ternyata cukup
besar. Pertanyaan saya bagaimana ke depannya, apakah setiap kali
terjadi bencana akan kita buat juga badan otorita lagi dan kita beri
payung hukum Perpu atau UU baru. Ini justru tidak efektif,” kata dia.
Namun begitu, menurut dia, adanya prokontra mengenai
pembentukan sebuah badan yang menangani bencana ini, sangat baik bagi
pembahasan penanganan bencana secara menyeluruh. Harus ada keberanian
untuk mengoreksi bahwa memang kita memerlukan sebuah badan yang khusus
menangani bencana, termasuk perangkat UU-nya.
“Kita pernah memiliki RUU Penanganan Bencana, tapi saya
tidak tahu bagaimana nasib pembahasannya. Saya kira kita mulai
membenahi dari situ dulu. Soal rekonstruksi Aceh itu persoalan lain,
yang saya kira tak perlu harus dikaitkan dengan badan. Dalam masa
tanggap darurat kita punya koordinator di lapangan yaitu Menko Kesra.
Untuk menangani proses rekonstruksi kenapa tidak ditunjuk saja
koordinator lain, misalnya Menko Perekonomian, jadi tak perlu badan
toritas khusus. Toh perangkat pemerintah pusat dan daerah bisa
diberdayakan di sana. Yang repot justru kalau nanti ada yang merasa tak
dilibatkan di daerah, bisa jadi menimbulkan perlawanan baru,” saran
Jones Sirait.
Ditegaskannya, badan yang dimaksud ini harus ditempatkan
dalam garis kebijakan yang lebih luas, jadi tak perlu harus
tergesa-gesa, tapi harus dipikirkan matang. Inilah momentum untuk
membenahi manajemen penanggulangan bencana yang selama ini terlihat
banyak kekurangannya.
Jangan sampai, paradigma penanangan pasca bencana terus
dipertahankan, tanpa keterlibatan kegiatan pra bencana, seperti
persoalan antisipasi dini, sosialisasi, penelitian dan lainnya.
Nah, lanjut Jones Sirait, badan baru yang akan diatur
dalam UU Penanganan Bencana nanti dipimpin oleh seorang kepala badan
yang memiliki pengalaman dalam penanganan bencana, bertanggung jawab
langsung kepada presiden, dan setidaknya harus membawahi memuat tiga
kamar yang sangat penting, yaitu kamar tanggap darurat (Bakornas),
kamar pra bencana dan kamar rekonstruksi dan rehabilitasi.
“Konsekuensinya, karena yang kita inginkan ada alur
koorinasi yang semakin jelas dan menyeluruh, maka keberadaan Bakornas
PBP tentu saja harus dimasukkan sebagai salah satu ‘kamar’ di badan
baru ini nanti, yang berkedudukan sederajat dengan kamar penanganan pra
bencana dan rekonstruksi/rehabilitasi,” kata Jones Sirait sambil
menambahkan bahwa komposisi demikian ini bukan mutlak, bisa saja dibuat
dengan berbagai pilihan, misalnya, bisa saja tetap penanganan bencana
ditangani Bakornas dengan tiga kamar tadi di bawahnya. Tentu saja, jika
itu yang terjadi, perlu reformulasi posisi atau penguatan posisi
Bakornas.
“Boleh saja begitu. Yang jelas antara kegiatan pasca bencana dengan pra bencana jangan sampai timpang.” (bj) Powered by AkoComment! |