Depan arrow Topik arrow Politik arrow Indonesia Perlu UU Pengelolaan Sampah Komprehensif
Indonesia Perlu UU Pengelolaan Sampah Komprehensif Cetak E-mail
Selasa, 15 November 2005
Buana Katulistiwa - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan ijin prakarsa untuk penyusunan RUU tentang Pengelolaan Sampah sejak 10 November 2005. Konsultasi publik mengenai penyusunan RUU ini pun digelar. Saatnya perubahan paradigma pengelolaan sampah di Indonesia yang selama ini parsial dan sektoral?

Menneg Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dalam penjelasannya di Jakarta, Senin(14/11) menyebut RUU ini akan menjadi prioritas Kementerian LH, sehingga diharapkan sudah diserahkan ke DPR paling lambat akhir Desember 2005 mendatang.

Untuk menghimpun masukan substansial bagi RUU itu, Kementerian LH telah melakukan serangkaian pertemuan ke beberapa daerah antara lain Yogyakarta, Solo, Bandung dan Surabaya serta mengadakan Focussed Group Discussion (FGD) di Bandung yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan konsultasi publik di lima kota yaitu Pekanbaru, Balikpapan, Makassar, Denpasar dan Jawa Timur.

Deputi Menteri Bidang Penataan Lingkungan Hoetomo menambahkan, penyusunan RUU tersebut melibatkan beberapa narasumber antara lain Prof Dr Kusnadi Hardjosumantri (UGM), dan narasumber teknis seperti Drs Hendra Setiawa (Kementrian LH) dan Prof Dr Ensi Damanhusi (ITB).

Sedangkan tim penyusun RUU adalah Prof Dr Daud Silalahi (Unpad), Dr Asep Waslan Yusuf (Unpar), dr Suparto Wijoyo (Unair), Indra Perwira (Unpad) dan Moestadji (ahli hukum LH).

Rachmat Witoelar menegaskan permasalahan pengelolaan sampah kini telah menjadi permasalahan antar kabupaten/kota dan/atau antar provinsi sehingga perlu komitmen kerjasama yang proporsional.

Apalagi sejauh ini harus diakui pada tingkat nasional terdapat beberapa undang-undang yang berkaitan dengan sampah tetapi masih diatur secara parsial, sektoral, ad-hoc dan tidak komprehensif.

Rachmat mencontohkan permasalahan sampah yang diatur dalam UU Kesehatan, UU Permukiman, UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perindustrian serta Peraturan Pemerintah No 16/ 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, sedangkan di tingkat daerah masalah sampah diatur oleh Perda.

Selain itu, tantangan yang ada saat ini adalah perlunya perubahan pola pikir pengelolaan sampah yang selama ini dalam pengelolaannya cenderung menggunakan pendekatan end of pipe solution bukan pada pendekatan sumber.

Itu sebabnya sudah saatnya pengelolaan sampah diatur dalam satu UU tentang pengelolaan sampah secara komprehensif. Selain materi muatannya yang akan mengatur arah kebijakan pengelolaan sampah juga diupayakan mengubah paradigma bahwa sampah adalah barang yang tidak berguna menjadi paradigma waste to energy.

RUU itu juga akan mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat, hubungan dan wewenang pemerintah dengan Pemda, peran dan tanggungjawab pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat (termasuk didalamnya LSM), pemberdayaan bagi masyarakat yang secara informal terlibat dalam pengelolaan sampah dan kerjasama antar daerah dalam bentuk kontraktual.

Rachmat mengatakan, prinsip tanggungjawab pengelolaan sampah adalah menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota dan merupakan bentuk pelayanan publik yang sekaligus juga merupakan pemenuhan hak dasar konstitusional masyarakat yang secara implisit tercantum dalam Pasal 28 H UUD 1945.

Undang-Undang tersebut menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, serta merupakan bagian dari standar pelayanan minimum yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah bagi masyarakat. (bj)

Komentar
Beri Komentar
  • Mohon untuk tidak keluar dari topik.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail:
Situs web:
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code

Powered by AkoComment!

 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com