|
Buana Katulistiwa - "Sengketa" empat pulau yaitu Pulau Marore, Ehise, Mamanuk, dan Matutuang, antara Kabupaten Sangihe dengan kabupaten baru yaitu Kabupaten Talaud berhasil diencerkan dengan kesepakatan baru yang elegan.
Talaud, melalui suatu penandatanganan kesepakatan bersama yang dilakukan di Jakarta, Jum?at (29/10), akhirnya "mengembalikan" pulau-pulau yang lacur termuat dalam peta administratif mereka, kepada Sangihe, termasuk mengenai penyelenggaraan pemerintahannya.
"Sengketa" keempat pulau itu bermula dari UU No 8/2002 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara, yang memasukkan pulau-pulau yang berpenduduk 960 orang dan posisinya pada perbatasan Indonesia-Filipina, ke dalam daerah administratif Kabupaten Talaud. Pihak Kabupaten Sangihe sendiri merasa bahwa pulau-pulau itu adalah milik mereka.
Tak mau mempersulit masalah, Kabupaten Talaud kemudian mengembalikannya, dan keduanya berharap perlu dilakukan revisi UU No8/2002. Dengan revisi itu tentunya akan ada perubahan peta Kabupaten Talaud minus keempat pulau.
Kedua kabupaten kemudian menyerahkan persoalan revisi itu kepada pemerintah pusat. Namun sambil menunggu revisi, keduanya sepakat penyelenggaraan pemerintahan di empat pulau itu menjadi tanggung jawab Pemkab Kepulauan Sangihe.
Menurut Gubernur Sarundajang, tidak ada gejolak kemasyarakatan yang terjadi di kedua kabupaten seiring dengan penyerahan pulau-pulau ini, sebab masyarakat di kedua kabupaten memang sudah mengetahui keempat pulau itu milik Kabupaten Sangihe.
Pihak-pihak yang menandatangani kesepakatan bersama di Kantor Depdagri, Jakarta itu adalah Bupati Kepulauan Sangihe (Winsulangi Salindeho) dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe (CD Jacobus Teol), Bupati Kepulauan Talaud (Elly Engelbert Lasut), Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud (Ben Roni Alotia), dan Gubernur Sulawesi Utara SH Sarundajang, dengan disaksikan Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus Dirjen Otda Depdagri, Ahmad Jubaidy. (bj) Powered by AkoComment! |