Depan arrow Topik arrow Politik arrow DIPA Terbesar Jakarta, Jatim dan Aceh
DIPA Terbesar Jakarta, Jatim dan Aceh Cetak E-mail
Selasa, 03 Januari 2006
Buana Katulistiwa- Pemerintah pusat menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2006, di berbagai provinsi, Senin (2/1). Penyerahan DIPA 2006 sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan APBN 2006 yang secara serentak dilakukan, baik di pusat maupun di daerah.

Dalam APBN 2006 ini, beberapa daerah mendapatkan alokasi dana untuk daerah yang cukup besar, antara lain DKI Jakarta sebesar Rp 87,3 triliun, Jawa Timur (13,1 triliun) dan Nanggroe Aceh Darussalam sebesar Rp 12 triliun.

Provinsi Papua memperoleh DIPA Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 7.251.915.000.000 yang ditujukan untuk provinsi dan 20 kabupaten/kota. Selain menerima DAU, Papua juga memperoleh DIPA untuk instansi vertikal kementerian/lembaga untuk 160 DIPA senilai Rp1.948.795.652.000 kemudian surat rincian alokasi anggaran (SRAA) DAK Non DR untuk 20 kabupaten/kota senilai Rp 656.735.000.000 dan DIPA Dekonsentrasi untuk SKPD Papua yang berjumlah 76 DIPA senilai 559.131.427.000. Kemudian DIPA tugas pembantuan untuk SKPD yang berjumlah 132 DIPA senilai Rp 350.853.278.000.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam amanat yang dibacakan oleh para menteri dalam penyerahan DIPA di berbagai provinsi, Senin, mengamanatkan agar dalam penggunaan anggaran pemerintah jangan ada lagi kebocoran untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

?Saya akan bertindak tegas dengan mendayagunakan semua apartur hukum yang ada untuk mengambil tindakan tanpa pandang bulu,? kata Presiden RI.

Dalam amanatnya itu, Presiden Yudhoyono meminta kepada setiap menteri atau Kepala LPND selaku pengguna anggaran untuk bertanggung jawab atas pencapaian hasil dari program yang dikerjakan.

Untuk itu kepada semua pengguna anggaran diminta menghilangkan semua faktor penghambat kelancaran pelaksanaan anggaran terutama dalam pengadaan barang dan jasa serta pencairan anggaran, tanpa menyepelekan aturan dan prosedur.

?Kepada aparatur Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat, saya minta agar tidak main-main dan bertele-tele dalam memproses pengeluaran anggaran,? katanya.

Sementara guna mendukung pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, Presiden mengatakan, pemerintah telah berupaya sungguh-sungguh agar pemerintah daerah memperoleh dukungan dana secara memadai dan proporsional dalam APBN tahun 2006 antara lain melalui alokasi anggaran belanja daerah untuk dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana bagi hasil.

Dikatakan Presiden, selama tiga dasawarsa terakhir pelaksanaan anggaran selalu tidak tepat waktu, sehingga terjadi berbagai ketimpangan dalam program kerja pemerintah. Begitu juga anggaran yang turun terlambat membuka peluang terjadinya berbagai penyimpangan.

Namun sejak dua tahun terakhir sudah memperbaiki berbagai ketentuan hukum mengenai proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran, diantaranya memiliki UU No17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

UU No17/2003 mengamanatkan agar penganggaran keuangan harus berbasis kinerja sehingga program harus tersusun jelas dan bersifat terukur, dan pelaksanaannya menuntut adanya pertanggungjawaban dari setiap pengguna anggaran dan kuasa anggaran. (bj)

Komentar
Beri Komentar
  • Mohon untuk tidak keluar dari topik.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail:
Situs web:
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code

Powered by AkoComment!

 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com