|
Buana Katulistiwa - Kekhawatiran berbagai pihak atas informasi mengenai klaim Malaysia atas Pulau Berhala, dijawab Deplu RI dengan mengatakan bahwa kekhawatiran semacam itu tidak perlu karena ada lima pulau yang bernama sama di kedua negara ini.
Hal itu dijelaskan oleh Direktur Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno dalam siaran persnya mengenai “Pulau-pulau Bernama Berhala di Indonesia dan Malaysia”, seperti dilansir website resmi Deplu RI www.deplu.go.id , Kamis (6/10).
“Kekhawatiran atas promosi wisata Malaysia terhadap Pulau Berhala di Johor sebenarnya dapat dihindari apabila dilakukan verifikasi terlebih dahulu karena ada lima pulau yang mempunyai nama Berhala : dua pulau Berhala terletak di wilayah Indonesia dan tiga pulau Berhala berada di wilayah Malaysia,” kata Arif Havas Oegroseno.

“Untuk menghindari kekhawatiran, maka perlu pemahaman mendalam terhadap prinsip hukum Negara Kepulauan yang telah menjadi prinsip hukum internasional.”
Baru-baru ini media massa Indonesia melaporkan keterkejutan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Sumatera Utara yang khawatir Malaysia telah mempromosikan Pulau Berhala menjadi ‘salah satu tempat andalan wisata mereka’ dan ‘memasukkannya dalam wilayah Johor’, Malaysia.
Melalui juru bicaranya, F-PPP juga menganggap Pulau Berhala dengan luas sekitar 2,5 km persegi dan terletak sekitar 48 mil dari laut Belawan itu masuk dalam wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
Dijelaskan Arif Havas, bahwa data yang disampaikan oleh anggota DPRD Sumatera Utara mengenai kegiatan Malaysia mempromosikan Pulau Berhala di wilayah Johor tidak perlu menimbulkan kekhawatiran karena Pulau Berhala milik Indonesia terletak di Selat Malaka.
“Jadi jelas bahwa Sumatera Utara tidak berbatasan dengan Johor. Memang benar bahwa salah satu pulau terluar Indonesia adalah Pulau Berhala yang terletak di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Selat Malaka) pada koordinat 03° 46' 38” U dan 99° 30’03",” katanya.
Pada pulau ini terdapat Titik Dasar (TD) 184. TD ini merupakan titik yang dipakai untuk merekonstruksi garis batas landas kontinen kedua negara sejak tahun 1973. Lebih jauh ditegaskan dalam siaran pers itu bahwa “Sejak dahulu Malaysia tidak pernah mempertanyakan kepemilikan dan kedaulatan Indonesia atas Pulau Berhala di Selat Malaka tersebut dan bahkan menerima penggunaan pulau itu sebagai salah satu titik dasar Indonesia di mana batas maritim kedua Negara telah dibuat.”
Pulau Berhala kedua milik Indonesia terletak di kawasan kepulauan Lingga Singkep yang pernah ramai mengemuka dalam pemberitaan media massa karena diperebutkan oleh Pemda Provinsi Jambi dan Pemda Riau Kepulauan. Pulau Berhala ini terletak pada koordinat 00° 52' S dan 104° 24' T.
Oleh karenanya, kata Arif, pulau ini tidak mungkin diklaim oleh negara manapun juga mengingat letaknya jauh dari perbatasan Indonesia-Malaysia, maupun Indonesia-Singapura dengan jarak dari garis batas lebih dari 100 mil laut. Dan untuk mencapai pulau tersebut harus melewati pulau-pulau lainnya di Provinsi Kepulauan Riau.
Sedangkan di Malaysia terdapat tiga Pulau Berhala yang masing-masing terletak di kawasan Sabah, dekat Filipina dan di Johor di kawasan Laut China Selatan, serta Pulau Batuan Berhala di Perak, Selat Malaka. Pulau Berhala Malaysia merupakan kawasan tujuan wisata yang dipromosikan Malaysia melalui berbagai media termasuk di internet.(bj) Powered by AkoComment! |