|
Buana Katulistiwa - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) berbeda pendapat dengan pihak Departemen Luar Negeri (Deplu RI) mengenai klaim sepihak batas wilayah, yang akan diatur dalam RUU Batas Wilayah. Menurut Depdagri, RI berhak untuk melakukannya demi menjaga keutuhan NKRI.
Penegasan itu disampaikan Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman, di Jakarta, Selasa (7/2), berkaitan dengan pembahasan RUU yang kini tengah dibahas di Depdagri.
“Klaim batas wilayah ini merupakan satu hal yang harus segera diantisipasi agar keutuhan NKRI tetap terjaga. Kita klaim batas wilayah kita dengan satu UU. Ini lho wilayah kita dengan 17.540 pulau, baik yang bernama atau tidak bernama,” tegas Progo.
Diingatkan oleh Progo, ada 92 pulau terluar Indonesia dan itu adalah tetap pulau Indonesia dan tidak apa-apa kalau diklaim. “Karena kalau kita tidak mengklaim secara UU, nanti dasarnya apa?” tanya dia seraya menyebut bahwa Depdagri masih berkoordinasi dengan departemen terkait dan akan melaporkannya kepada Presiden Yudhoyono.
Diakuinya, RI memang masih memiliki masalah perbatasan dengan sejumlah negara tetangga. Namun ia yakin Indonesia tetap mempunyai acuan koordinat batas tapal Indonesia.
“Kita punya tetangga 10 negara, 7 berbatasan dengan laut, dan 3 dengan darat. Kita juga masih punya 10 patok batas yang akan ditetapkan dengan berunding oleh Malaysia,” katanya.
Hingga kini masih ada satu titik patok batas wilayah yang belum ada kesepakatan dengan Malaysia, yaitu di Tanjung Datuk, Kalimantan Barat.
Meski terjadi perubahan wilayah oleh kondisi alam yang berubah, hal itu tidak perlu dikhawatirkan karena titik koordinat sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Direktur Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Internasional Deplu Arif Havas Oegroseno mengatakan klaim sepihak akan mengganggu proses diplomasi dengan negara-negara terkait yang bersengketa wilayah dengan Indonesia.
“Jadi ada UU kita yang secara tegas menyatakan penentuan batas wilayah melalui perundingan tidak secara unilateral atau klaim sepihak,” jelasnya disela-sela lokakarya media massa yang diselenggarakan Deplu, di Bogor, Sabtu (4/2).
Pihak Deplu sendiri khawatir RUU itu bertentangan dengan semangat UU yang ada, terutama jika pemerintah secara sepihak mengklaim batas wilayahnya. Khususnya untuk wilayah yang masih dalam proses sengketa.
Menurut Havas, dalam UU No17/1985 dan UU No6/1996 mengenai Perairan, ditegaskan, penentuan batas wilayah, laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, landas kontinental, dan sebagainya harus dirundingkan terlebih dahulu.
Havas menjelaskan, tim interdepartemen masih mempelajari plus minusnya jika RUU ini disahkan. Namun jika dalam RUU Batas Wilayah dimuat klaim sepihak, maka akan mengganggu proses diplomasi dengan negara-negara terkait yang bersengketa wilayah dengan Indonesia.
Pada bagian lain, Arif Havas Oegroseno mengatakan bahwa RI yakin tidak akan ada lagi pulau-pulau terluar Indonesia yang dicaplok negara lain. Cukup Pulau Sipadan dan Ligitan saja yang jatuh ke tangan Malaysia.
“Pulau itu hanya wilayah yang tidak bertuan. Pulau-pulau terluar itu sudah ada UU, traktat dan keputusan hakim, sehingga tidak ada peluang pulau-pulau itu dicaplok,” kata dia.
Data yang dimiliki Deplu, saat ini jumlah pulau terluar tercatat 92 pulau. Seluruh pulau itu aman dari pencaplokan negara lain. Karena keberadaan pulau itu sudah diatur dalam UU 4/1960, PP No38/2002, traktat dan sebagainya.
Pulau-pulau yang mempunyai keputusan tetap dari pengadilan adalah Pulau Malangah. Sementara untuk pulau-pulau yang berada di selatan Indonesia, mulai dari Nias, Jawa, hingga ke Papua, sudah memiliki garis batas. (bj) Powered by AkoComment! |