|
Buana Katulistiwa- Sebutan "Ashmore Reef" untuk Pulau Pasir dalam surat Dirjen Protokol dan Konsuler Deplu RI, dinilai berkonotasi buruk untuk menghilangkan hak-hak dan kepentingan masyarakat tradisional Indonesia di Gugusan Pulau Pasir yang ada saat ini.
Demikian juga penggunaan istilah "Sebelah Utara Australia" memiliki konotasi buruk karena telah memberikan vonis langsung maupun tidak langsung terhadap nelayan tradisionil Indonesia bahwa mereka telah bersalah dengan memasuki wilayah perairan bagian utara.
Pendapat itu disampaikan Direktur Yayasan Peduli Timor Barat (YPTP) Ferdi Tanoni dalam siaran persnya, awal pekan ini, berkaitan dengan penyelenggaraan Rencaana Sosialisasi Perlindungan WNI dengan judul "Pengkajian Nelayan Tradisional Indonesia di Perairan Sebelah Utara Australia" yang akan dilaksanakan 26 September di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sosialisasi yang diadakan Deplu RI dengan Unhas ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada WNI, terutama para nelayan tradisional Indonesia yang mencari nafkah di perairan sebelah utara Australia.
YPTB mengemukakan Pulau Pasir diklaim oleh Kapten Semuel Ashmore secara sepihak menjadi bahagian dari Inggris Raya "Penamaan ‘ashmore reef’ itu baru terjadi pada 1878.
Sementara Gugusan Pulau Pasir itu lebih dahulu ditemukan oleh nelayan tradisional Indonesia dan dijadikannya sebagai tempat mencari nafkah ratusan tahun sebelum diklaim oleh Kapten Semuel Ashmore, bahkan Gugusan Pulau Pasir diyakini menjadi bahagian dari wilayah jajahan Pemerintahan Hindia Belanda.
Menurut catatan di Belanda, tambahnya, pada 1751 seorang saudagar Tionghoa diberi izin untuk mencari kulit penyu di Gugusan Pulau Pasir oleh Pemerintah Hindia Belanda.
Dalam tahun yang sama, ada sebuah surat yang ditulis oleh petugas kompeni yang berada di Kupang kepada Gubernur Jenderal di Batavia (Jakarta) meminta agar dibuatkan sebuah regulasi tentang pengumpulan teripang dan kulit penyu di Gugusan Pulau Pasir.
Pada akhir 1750-an, pengumpulan teripang dan berbagai biota laut lainnya di Gugusan Pulau Pasir mulai secara resmi diregulasikan oleh Pemerintahan Hindia Belanda.
Pada awal pertengahan abad ke 18, kata Tanoni mengutip catatan dari Belanda, diketahui bahwa VOC terlibat langsung dalam membuat regulasi bagi ekspedisi pengumpulan teripang yang datang dari Makassar maupun dari daratan Tiongkok.
"Jadi, ini sama artinya bahwa Gugusan Pulau Pasir merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari wilayah jajahan Belanda di Indonesia yang berpusat di Batavia," katanya.
Pemerintah Inggris Raya baru memberikan pengelolaan Gugusan Pulau Pasir kepada Commonwealth Australia sekitar tahun 1934,dan penyerahan tersebut masih bisa diperdebatkan.
"Seharusnya kita mencari tahu lebih jauh lagi apakah pencaplokan Gugusan Pulau Pasir oleh Kapten Semuel Ashmore secara sepihak untuk dijadikan bagian dari Inggris Raya tersebut, dengan atau tanpa sepengetahuan Belanda," lanjut dia.
"YPTB berkeyakinan, sosialisasi yang akan dilaksanakan di Makassar pada 26 September mendatang tidak akan berhasil karena tumpang tindihnya batas maritim dan zona perikanan di Laut Timor yang tidak jelas serta nelayan tradisional Indonesia tetap menganggap Pulau Pasir sebagai ladang kehidupannya sejak turun-temurun," begitu Ferdi.
Mengenai sebutan "Sebelah Utara Australia", YPTB menggugat karena berkonotasi telah memberikan vonis baik langsung maupun tidak terhadap nelayan tradisional Indonesia bahwa mereka telah bersalah dengan memasuki wilayah perairan Australia bagian utara.
Menurut dia, sesungguhnya dan yang benar terjadi selama ini adalah Nelayan Tardisonal Indonesia berada di Perairan Laut Timor dan Laut Arafura, bukan Laut Sebelah Utara Australia.
"Bahwa Laut Timor dan Laut Arafura itu secara geografis berada di sebelah Utara Australia, ya...Tetapi yang patut kita pertanyakan di sini, mengapa sosialisasi yang direncanakan ini tidak diberikan judul yang sebenarnya," katanya.
YPTB menegaskan, berdasar fakta yang ada, telah terjadi suatu kesalahan fatal yang dilakukan Jakarta dan Canberra dalam perjanjian kerjasama kedua negara di Celah Timor.
"YPTB menganggap itu kesalahan fatal karena perjanjian kerjasama itu diberi judul Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Commonwealth Australia di Wilayah Provinsi Timor Timur Indonesia dan Australia Utara."
Sesuai fakta, kata Tanoni, Celah Timor itu berada di antara Timor Barat (NTT), Timor Timur dan Australia Utara. "Tetapi mengapa dan karena apa sehingga judul perjanjian tersebut dan bahkan isi perjanjiannya tidak ada sedikit pun menyinggung tentang wilayah Timor Barat, NTT," katanya.
"Dan...apa yang terjadi kemudian? Ketika Timtim lepas dari NKRI, Deplu RI dan Australia malah menjadikannya sebagai sebuah alasan pembenaran dengan mengatakan bahwa secara otomatis Perjanjian Celah Timor RI-Australia gugur." (bj) Powered by AkoComment! |