Depan arrow Artikel arrow Berita Nasional arrow DKP Alokasikan 24 M Untuk Rehabilitasi Lingkungan Pesisir Partisipatif
DKP Alokasikan 24 M Untuk Rehabilitasi Lingkungan Pesisir Partisipatif Cetak E-mail
Kamis, 09 Pebruari 2006
Buana Katulistiwa - Ditjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) mengalokasikan dana sebesar 24 milyar rupiah untuk Program Pengelolaan Lingkungan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (PLBPM) 2006.

Dalam pelaksanaannya, dana PLBPM akan dikelola sendiri oleh masyarakat mulai dari perencanaan sampai kepada pelaksanaannya, dengan dibantu oleh DKP dalam pembinaan, pendampingan dan pengendaliannya.

Latar belakang pelaksanaan PLBPM adalah maraknya permasalahan degradasi lingkungan pesisir dan laut yang ditunjukkan dengan kerusakan mangrove, terumbu karang, abrasi pantai maupun pencemaran. Pelaksanaannya ditekankan pada kegiatan fisik yang hasilnya diukur dan dapat memberi manfaat riil bagi masyarakat pesisir sesuai dengan pilihan prioritas kebutuhan yang ada.

Dalam siaran persnya Rabu (8/2) kemarin di www.dkp.go.id, PLBPM akan dilaksanakan di 20 Kabupaten/Kota di Indonesia, yang meliputi Bangka Barat, Pandeglang, Malang, Bima, Ende, Serdang Berdagai, Indramayu, Lampung Selatan, Lampung Barat, Tegal, Nunukan, Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Jakarta Utara, Penajam Paser Utara, Bengkayang, Jepara, Bengkalis dan Ciamis.

Image
Kabupaten dan Kota Lokasi Pelaksanaan PLBPM DKP

Program tersebut akan difokuskan pada masyarakat nelayan pesisir di 2 lokasi yaitu: lokasi kegiatan fisik pelestarian lingkungan (kawasan pesisir laut yang berada pada atau berbatasan dengan wilayah desa/kelurahan), dan yang kedua, lokasi kegiatan fisik prasarana lingkungan permukiman di lingkup desa/kelurahan yang berbatasan langsung dengan lingkungan pesisir di masing-masing kabupaten/kota tersebut.

Masyarakat pesisir yang didampingi oleh DKP akan diarahkan untuk menemukan sendiri permasalahan dan menentukan prioritas kebutuhannya secara partisipatif berdasarkan kesepakatan melalui temu/rembug desa atau dialog. Termasuk dalam hal memilih lokasi pelaksanaan program. Setelah itu, Tenaga Ahli Pendamping DKP akan membimbing masyarakat setempat untuk melakukan suatu Rapid Participatory Planning (RPP).

Hasil perencanaan ditindaklanjuti dengan kegiatan fisik yang meliputi perbaikan/peningkatan kelestarian lingkungan pesisir laut seperti mangrove, terumbu karang, bangunan pengaman pantai, dan perbaikan/peningkatan lingkungan permukiman berupa prasarana drainase, persampahan, air bersih, jalan lingkungan, prasarana pendukung kegiatan ekonomi setempat. (qb)

Komentar
Beri Komentar
  • Mohon untuk tidak keluar dari topik.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail:
Situs web:
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code

Powered by AkoComment!

 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com