|
Buana Katulistiwa- Indonesia kini memiliki 148 tokoh yang diberi gelar Profesor Riset. Gelar yang diberikan kepada Ahli Peneliti Utama (APU) yang memenuhi syarat ini, menjadi penghargaan imaterial tertinggi dari pemerintah kepada peneliti yang berarti pula pengakuan pemerintah atas karir ilmiah yang dicapai peneliti.
Kepala LIPI Umar Anggara saat pelantikan mereka di Jakarta, Kamis (5/1), menyebut pengakuan ini berdasarkan SK MenPAN No128/2004, dan merupakan momentum yang bersejarah bagi Indonesia.
Ke-148 Profesor Riset ini berasal dari 12 instansi pemerintah, yaitu LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, 43 orang), BATAN (Badan Tenaga Atom Nasional, 18), BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, 17), LAPAN (Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional, 7), Departemen Pertanian (28), Departemen Kehutanan (9), Departemen Pekerjaan Umum (7) orang, Departemen Kelautan dan Perikanan (6), Departemen Agama (5), Departemen ESDM (5), Departemen Keuangan (1) dan BMG (Badan Metereologi dan Geofisika, 1 orang).
Ketua Panitia Penilai Jabatan Peneliti (P2JP) Nasional, yang juga Wakil Ketua LIPI, Lukman Hakim menyatakan bahwa untuk dapat menyandang gelar Profesor Riset seorang APU (karir tertinggi seorang peneliti dengan angka kredit 1.050), harus sudah menyampaikan orasi ilmiah, pendidikan minimal S-2 atau S-1 namun telah menulis dipublikasi internasional minimal dua judul.
Sebetulnya, kata Lukman Hakim, ada total 300 APU, 179 APU sudah menyampaikan orasinya namun hanya 148 APU yang telah memenuhi persyaratan sehingga dapat dilantik sebagai Profesor Riset,? katanya.
Penghargaan lainnya adalah dengan gelar Profesor Riset maka Peneliti Utaam LIPI maupun diluar LIPI dapat menjadi pembimbing utama atau promotor untuk pembimbingan program S2/S3, melalui kerjasama dengan perguruan tinggi.
Selama ini, APU yang terlibat aktif dalam pembimbingan di Perguruan Tinggi hanya sebagai co-promotor karena pihak universitas belum mau mengakui bahwa jabatan APU adalah sama dengan jabatan Guru Besar/Profesor.
Oleh karena itu, lanjutnya, dengan keluarnya SK MenPan dan pelantikan Profesor Riset maka tidak ada alasan bagi pihak universitas untuk menolak Profesor Riset menjadi promotor atau pembimbing utama dalam program-program S2/S3. (bj)
Powered by AkoComment! |