|
Buana Katulistiwa- Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Aburizal Bakrie (Ical) menyatakan, pemerintah akan memberlakukan kembali UU No 4/1984 tentang Penanganan Wabah secara tegas terkait penyebaran flu burung di Indonesia.
Hal ini dikatakan Ical usai Rakor Khusus Penanggulangan Flu Burung di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jum?at (26/5).
Hadir dalam Rakor tersebut adalah Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari, Menteri Dalam Negeri M Ma?ruf, dan Menkominfo Sofyan Djalil serta Ketua Komnas Pengendalian Flu Burung Bayu Krisna Murti.
Menurut Menko Kesra, berdasarkan pasal 4 UU No 4/1984 yaitu barang siapa yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU tersebut, diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
?Pemerintah secara tegas akan menerapkan UU ini dalam penanganan penyebaran kasus flu burung,? tandas Ical.
Sementara itu, Bayu Krisna Murti menjelaskan bahwa berdasarkan UU tersebut, yang disebut ?menghalang-halangi? adalah, apabila dokter yang akan mengambil sampel darah terhadap seseorang suspect virus flu burung, ditolak oleh yang bersangkutan. Seperti juga yang terjadi di Karo, Sumatera Utara baru-baru ini.
Kata Bayu, kasus di Sumatera Utara sudah bisa digolongkan melakukan penghalangan, dimana seseorang yang diduga suspect virus flu burung yang dirawat di rumah sakit, ternyata diketahui kabur.
Lebih lanjut, Ical juga menyebutkan, pemerintah sudah menganggarkan Rp 9 miliar untuk menangani penyebaran virus flu burung tersebut. "Rp 6 miliar digunakan sebagai dana operasional oleh Komnas Penanggulanan Flu Burung serta Rp 3 miliar sisanya untuk persediaan obat-obatan," tandasnya.
Sepekan ini, persoalan flu burung di Indonesia terusik kembali setelah sekian lama sepi, setelah seorang pejabat WHO belum lama ini yang mengatakan bahwa penularan Flu Burung antarmanusia telah ditemukan di Desa Kubu Simbelang, Tanah Karo, Sulawesi Utara, Indonesia.
"Epidemiolog WHO telah melakukan observasi lapangan. Mereka tidak menemukan dugaan sumber-sumber yang dapat dicurigai sebagai penyebaran, sedangkan tujuh di antara sembilan korban meninggal memiliki hubungan keluarga (cluster) dan menderita gejala yang sama," kata Juru Bicara WHO Peter Cordingley dalam keterangan pers dari Manila pada 25 Mei lalu.
Namun, pernyataan pejabat WHO itu dibantah Menkes Siti Fadilah Supari dengan menyebut belum ada bukti kuat adanya mutasi DNA yangidentik pada virus H5N1 pada kesembilan korban. "Cluster flu burung di Tanah Karo itu belum bisa dikatakan penularan flu burung antarmanusia, sebab belum ada bukti adanya mutasi DNA virus yang identik pada virus H5N1 yang menjangkiti kesembilan korban dan juga tidak ada bukti epidemiologi penularan antarmanusia," kata Menkes beberapa hari lalu.
Beberapa kalangan meyakini temuan WHO ini dan yakin perkembangan virus H3N2 dan H1N1 yang merupakan turunan virus H5N1 dengan alpha 2,6 sudah ditemukan, kemudian infeksi pada manusia yang berasal dari unggas juga tidak terbukti sejak kasus meninggalnya Iwan dari Tangerang.(bj)
Powered by AkoComment! |