Depan arrow Info GIS arrow Sertifikasi Keahlian SIG, Wewenang Siapa?
Sertifikasi Keahlian SIG, Wewenang Siapa? Cetak E-mail
Sabtu, 15 Januari 2005
Buana Katulistiwa- Dewan Koordinasi Informasi Geografis North Carolina (NCGICC), pada November tahun lalu, menyatakan dukungannya terhadap program sertifikasi Institusi Sertifikasi Sistem Informasi Geografi (GISCI). NCGICC menjadi badan negara bagian pertama yang menyatakan dukungannya terhadap program sertifikasi untuk praktisi SIG.

    NCGICC merupakan badan yang membantu kerjasama antar agen pemerintah, universitas, dan sektor swasta. Mereka membuat kebijakan dan mengatasi isu berkembang sehubungan dengan informasi geografis North Carolina dan SIG. Mereka merasa program sertifikasi GISCI sesuai dengan misi mereka untuk "meningkatkan kualitas, akses, keefektivan biaya dan kebutuhan informasi geografis North Carolina dan mempertimbangkan informasi geografis sebagai sumber strategis untuk negara bagian".

    GISCI sendiri adalah organisasi nirlaba Amerika yang dibangun komunitas SIG dengan program sertifikasi keahlian untuk praktisi SIG. GISCI menawarkan sebuah metode peningkatkan nilai profesional pekerja di profesi GIS sejak tahun pertama kerja hingga masa pensiun.

    Sejak berdiri pada awal tahun 2004, GISCI telah mengajukan dukungan kepada para praktisi SIG. Pengajuan dukungan juga disertai dengan permintaan untuk menempati posisi sebagai dewan pengurus, seperti yang diajukan pada Asosiasi Geografer Amerika (AAG), Dewan Nasional Informasi Geografis (NSGIC) dan Asosiasi Sistem Informasi Perkotaaan dan Regional (URISA).

    Hingga saat ini, GISCI telah mensertifikasi 512 profesional dengan 37 jenis keahlian. Lebih lanjut diharapkan cakupan GISCI akan meluas sehingga mempertemukan semua profesi SIG yang beragam.

Bidang Keahlian SIG di Indonesia

    Beda di Amerika, berbeda pula di Indonesia. Pentingnya sertifikasi keahlian profesi telah dirasakan oleh kalangan profesional, apalagi dalam era globalisasi sekarang ini. Di Indonesia, Asean Free Trade Area (AFTA) merupakan bentuk globalisasi yang dirasakan langsung. Pekerja asing dapat bekerja di Indonesia, begitu pula sebaliknya, asalkan dapat menunjukan sertifikasi keahlian yang ia miliki. Bila tidak, jangan harap mendapatkan perkerjaan yang sesuai.

    Sebagai contoh, tahun 1995 konvensi International Labor Organisation (ILO) tentang juru masak di kapal, dan tentang Sertification and Wacthkeeping for Seafarers (STWC) direvisi, melarang sesesorang berkerja di kapal tanpa ada sertifikat keahlian. Saat itu, sekitar 113.000 tenaga Indonesia terancam diturunkan dari kapal asing karena tak memiliki sertifikat.
    Begitu pula dengan UU Jasa Kontruksi No 18 tahun 1999 dan UU Jasa Kelistrikan No 20 tahun 2002, keduanya mengatur mengenai sertifikasi kompetensi yang menetapkan bahwa: Setiap tenaga kerja wajib memiliki Sertifikat Kompetensi/ keterampilan.

    Selain melindungi pekerja, sertifikat dapat dijadikan pengakuan atas kemampuan yang dimiliki pekerja. Sertifikat ini bersifat global namun tergantung pada institusi yang memberikannya. Tuntutan tersebut mendorong banyaknya organisasi profesi mengeluarkan sertifikat keahlian bidang masing-masing, diantaranya Himpunan Ahli Teknik Tanah, Ikatan Ahli Geologi Indonesia, Biro Sertifikasi Insinyur Profesional, dan banyak lagi bila diurutkan tiap bidangnya. Hal ini dinilai wajar karena mereka ingin mengakui keahlian yang mereka miliki.

    Hal tersebut dapat dilakukan, asalkan organisasi tersebut menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berdasarkan akreditasi. BNSP sendiri baru dibentuk pemerintah pada tanggal 5 Agustus 2004, dan salah satu program 100 hari pertama Depnaker kabinet sekarang adalah membentuk BNSP yang independen. BNSP merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masalah sertifikasi keahlian yang kini sedang berkembang.

    Pertanyaannya kini, bagaimana sertifikasi keahlian para praktisi SIG di Indonesia? Mau menunggu sertifikasi NBSP atau membentuk badan sendiri seperti GISCI? Ada kekhawatiran, sertifikat hanya akan membatasi keahlian seseorang, bila badan yang mengeluarkan sertifikat tersebut kurang diakui. Analoginya adalah adalah sistem akreditasi pada universitas, bila universitas tersebut akreditasinya kurang baik, maka lulusannya akan kesulitan dalam melamar pekerjaan.

    Dibutuhkan urun rembug semua pihak agar bisa menjawabnya. Sampaikan pemikiran Anda dalam forum Buana Katulistiwa (BK). Pemikiran Anda, mungkin dapat membantu menemukan jalan keluarnya. (dp)
Komentar
tapi biasanya..
Oleh jones pada 2005-01-16 15:29:12
setuju, tapi syaratnya BK jadi lembaga pengelolanya. heheeh.. 
abis biasanya kalau sudah bernama sertivikasi pasti urusannya duit. sertivikat tanah ya duit, sertivikat rekanan juga duit, sertivikat kursus juga duit, sertivikat pengacara juga duit... belum tau ya, sertivikat untuk ngamen juga ternyata dah ada. sebenarnya ada bagusnya juga sih sertivikat a.l supaya tertib adm dan tau kualitas pekerja GIS. asal motifnya bagus aja. tul gak Pak Tq?
Beri Komentar
  • Mohon untuk tidak keluar dari topik.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail:
Situs web:
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code

Powered by AkoComment!

 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com