|
Buana Katulistiwa – Ikatan Geograf Indonesia
sebagai wadah pengikat para geograf profesional dalam waktu dekat akan
melakukan standarisasi kompetensi profesi geograf dalam bentuk sertifikasi.
Kebutuhan mendesak perlunya sertifikasi profesi geografi ternyata tidak
didasari kesiapan administrasi dari IGI.
Pekerjaan rumah yang harus
diselesaikan sebelum mendaftarkan sertifikasi ke Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi antara lain : status hukum Ikatan Geograf Indonesia, AD/ART IGI
mengenai pembentukan dan struktur Badan Sertifikasi Ahli Geografi, penentuan
sekretariat IGI, dan dan database keseluruhan anggota Ikatan Geograf Indonesia.
IGI saat ini masih terdaftar
sebagai organisasi peneliti yang diakui di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(LIPI), namun keabsahannya sebagai organisasi profesi geografi belum terdaftar
secara legal di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hal ini menjadi PR
utama yang harus segera diselesaikan karena IGI tidak mungkin mengeluarkan
sertifikat profesional jika keberadaannya sebagai organisasi profesi belum terakreditasi.
Untuk itu IGI saat ini bekerja paralel dalam mempersiapkan Badan Sertifikasi
Ahli Geografi dan mengurus legalitas IGI sebagai organisasi profesi.
Masalah yang harus dibenahi
adalah hukum dasar organisasi atau AD/ART, saat ini AD/ART belum mencantumkan
dalam strukturnya mengenai keberadaan Badan Sertifikasi Ahli Geografi yang
rencananya akan dibentuk akhir Maret 2005. Dalam rangka memperkuat kedudukan
hukum BSAG dan menjabarkan kewajiban dan kewenangan dari BSAG perlu tinjau
ulang AD/ART dari Ikatan Geograf Indonesia. Pengaturan segala kewengan BSAG
secara jelas harus tercantum dalam AD/ART. Untuk menyelesaikan dua pekerjaan
mendasar IGI pertama, telah dibentuk Kelompok Kerja I yang bertugas
mempersiapkan kebutuhan pembentukan Badan Sertifikasi Ahli Geografi yang
dikomandani oleh Dr. Rudy P. Tambunan, MS.
Dalam memperkuat kedudukan
IGI di masyarakat, hal yang penting dan belum dipenuhi IGI adalah alamat
sekretariat. Pada saat ini dalam kop surat IGI tidak ada alamat kesekretariatan
yang disepakati. “Bagaimana seseorang dapat mengirimkan aplikasi untuk
sertifikasi, sementara orang tersebut tidak tahu harus kemana mengirimkan
aplikasi tersebut”, ujar seorang peserta rapat kerja IGI Sabtu 5 Maret 2005
yang lalu. Kesekretariatan juga akan mempermudah komunikasi antar anggota IGI
sendiri untuk kepentingan IGI. Implikasi adanya sekretariat tetap IGI menuntut
adanya tenaga kerja yang bekerja penuh mengurus segala administrasi IGI,
tentunya personal yang ada dalam struktur IGI akan memperoleh kompensasi dari
pekerjaannya di organisasi ini, demikian yang disampaikan Drs. Cholifah
Bahauddin MA, anggota Kelompok Kerja II yang juga staff pengajar di Departemen
Geografi UI, “nantinya pengurus IGI akan memperoleh pendapatan tetap dari IGI
selama menjabat” tambahnya.
Kemudian pekerjaan rumah
lain untuk IGI adalah pengumpulan data seluruh anggota IGI yang eksis pada saat
ini. Hal ini juga penting karena orang-orang yang mendapat prioritas pembuatan
sertifikat keahlian geografi tentunya adalah anggota IGI sendiri, baru kemudian
peminat lainnya. Upaya pengumpulan database anggota seperti yang disampaikan
Ketua Umum IGI pada pidato penutupan rapat kerja masih mengalami hambatan jarak
dan komunikasi, beliau meminta kepada anggota rapat untuk turut mengumpulkan
data-data anggota IGI yang sudah dipegang masing-masing.
Pada saat ini cabang IGI
yang sudah terbentuk di seluruh tanah air ada 13 komisariat, cabang tersebut
adalah 1) Jabodetabek, 2) Jawa Tengah, 3) Yogyakarta, 4) Jawa Timur, 5)
Lampung, 6) Sumatra Barat, 7) SumatraUtara, 8) Bali, 9) Nusa Tenggara Timur,
10) Sulawesi Selatan, 11) Sulawesi Tenggara, 12) Sulawesi Utara, dan 13) Papua.
(nh)
Powered by AkoComment! |