Prof. Dr. Sutikno, Ketua IGI, mengaku pihaknya didatangi guru pengajar
geografi di Yogyakarta dan meminta pengakuan kompetensi mereka dalam
memberikan materi geografi. Banyak guru geografi tesebut tidak berlatar
pendidikan geografi, namun telah lama
mengajar geografi baik di tingkat pertama maupun tingkat atas. Hal ini
disampaikannya pada paparan pembuka raker tersebut.
Pada paparan kedua, Ir.Miftah Ruyani, M.Si, wakil dari
Persatuan Insinyur Indonesia (PPI) yang juga anggota IGI,
mempresentasikan usaha PPI yang telah 10 tahun memulai sertifikasi
profesi insinyur. Ia menyampaikan adanya kesepakatan negara-negara
Asia-Pasifik yang tergabung dalam APEC mengenai profesi yang tidak
dibatasi teritorial, seperti akuntan, engineer, dan surveyor.
Kesepakatan internasional ini membolehkan tenaga profesional
berkompeten menangani pekerjaan di negara lain, dan membuka peluang
tenaga kerja profesional Indonesia mendulang devisa dari negara lain.
Namun, perlu adanya pengakuan kompetensi yang berlaku bersama di
negara-negara lain, layaknya SIM keluaran
Polda Metro Jaya yang diakui juga di negara-nagara ASEAN. Drs. Cholifah
Bahauddin MA, seorang dosen Geografi UI memandang sertifikasi perlu
segera diadakan guna menjawab tantangan global tersebut.
Selain itu, kebutuhan paling mendesak diadakannya sertifikasi
muncul justru dari pemerintah pusat. Miftah, tenaga profesional Dinas
Pertanahan dan Pemetaan DKI, memaparkan bahwa lelang pekerjaan jasa
pemerintah yang dimulai April 2005 mengharuskan pencantuman sertifikasi
tenaga ahli yang mengikuti tender tersebut.
Pekerjaan jasa di bawah Departemen Kimpraswil mencantumkan hal
tersebut, dan secara tegas UU Jasa konstruksi No. 18 Tahun 1999
berbunyi : Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil yang Bekerja di Sektor Jasa
Konstruksi Harus Bersertifikasi. “Bukan hanya Kimpraswil yang telah
menerapkan ketentuan tersebut, DPP juga akan menerapkannya pada lelang
berikutnya”, jelasnya mengenai ketentuan di instansi tempat ia bekerja.
Selain prosesnya diintensifkan, mutu baku sertifikasi pun perlu
dipertimbangkan, karena pengalaman PII, ada anggota bersertifikat
Insinyur Profesional Madya dari PII gagal
uji petik di Australia karena tidak menguasai materi sertifikasi. Untuk
memenuhi kebutuhan pemerintah, IGI akan mengambil langkah strategis.
Usulan dari beberapa peserta raker adalah penerbitan sertifikat
sementara geograf profesional untuk mengikuti lelang dan tender
pemerintah.
Wacana pembentukan BSAG ini muncul ketika rapat
IGI sebelumnya (29/1) di Fakultas Geografi Universitas Gajah Mada
(UGM). Rapat dipimpin oleh Prof.Dr.Sutikno dan diikuti oleh perwakilan
geograf dari berbagai institusi.
Tiga Kelompok Kerja (Pokja) dibentuk guna mempersiapkan
pembentukan BSAG, dengan pembagian tugas, Pokja I menangani masalah
pembuatan organisasi dan bahan-bahan panduan BSAG; Pokja II menangani
sertifikasi BSAG; dan Pokja III menangani Standar kompetensi/ kurikulum
BSAG.
Wacana ini menuai kritik di kalangan geograf sendiri. Chotib,
seorang geograf dan peneliti di Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia (LD-FEUI), berpendapat bahwa geograf tidak
membutuhkan sertifikasi karena ijazah jenjang pendidikan sudah cukup
menjadi jaminan kompetensi.
"Biasanya yang perlu mendapat sertifikasi adalah bidang-bidang profesi
yang sifatnya apliaktif seperti: perencanaan, kedokteran, dan lainnya.
Geografi adalah ilmu murni, yang perlu disertifikasi mungkin keahlian
GIS-nya”, jelasnya. Ditambahkannya, "Bila ilmu murni seperti Geografi
perlu disertifikasi, seyogyanya ilmu ekonomi, ilmu demografi dan
ilmu-ilmu murni lain perlu disertifikasi."
Begitu pula dengan seorang geograf lain yang enggan disebut
namanya, menyatakan sertifikasi bagi geograf Indonesia saat ini di
samping tidak ada urgensinya, juga tidak ada "rationale" yang
melandasinya.Terlepas dari pro-konta tersebut, Buana Katulistiwa pernah
menulis
tentang setifikasi dengan judul Sertifikasi Keahlian SIG, Wewenang Siapa? (nh/dp)