Depan arrow Info GIS arrow IGI: Mendesak, Pemberlakuan Sertifikasi Keahlian Geografi
IGI: Mendesak, Pemberlakuan Sertifikasi Keahlian Geografi Cetak E-mail
Selasa, 08 Maret 2005
Buana Katulistiwa - Permintaan masyarakat dan tuntutan pasar dalam negeri untuk diakuinya keahlian geografi dalam bentuk sertifikat makin mendesak. Tuntutan ini terkemuka pada Rapat Kerja Ikatan Geograf Indonesia (Raker IGI): Pembahasan Badan Sertifikasi Ahli Geografi (BSAG) Sabtu (5/3) kemarin di Wisma Makara, Universitas Indonesia (UI).

Prof. Dr. Sutikno, Ketua IGI, mengaku pihaknya didatangi guru pengajar geografi di Yogyakarta dan meminta pengakuan kompetensi mereka dalam memberikan materi geografi. Banyak guru geografi tesebut tidak berlatar pendidikan geografi, namun telah lama mengajar geografi baik di tingkat pertama maupun tingkat atas. Hal ini disampaikannya pada paparan pembuka raker tersebut.

Pada paparan kedua, Ir.Miftah Ruyani, M.Si, wakil dari Persatuan Insinyur Indonesia (PPI) yang juga anggota IGI, mempresentasikan usaha PPI yang telah 10 tahun memulai sertifikasi profesi insinyur. Ia menyampaikan adanya kesepakatan negara-negara Asia-Pasifik yang tergabung dalam APEC mengenai profesi yang tidak dibatasi teritorial, seperti akuntan, engineer, dan surveyor.

Kesepakatan internasional ini membolehkan tenaga profesional berkompeten menangani pekerjaan di negara lain, dan membuka peluang tenaga kerja profesional Indonesia mendulang devisa dari negara lain. Namun, perlu adanya pengakuan kompetensi yang berlaku bersama di negara-negara lain, layaknya SIM keluaran Polda Metro Jaya yang diakui juga di negara-nagara ASEAN. Drs. Cholifah Bahauddin MA, seorang dosen Geografi UI memandang sertifikasi perlu segera diadakan guna menjawab tantangan global tersebut.

Selain itu, kebutuhan paling mendesak diadakannya sertifikasi muncul justru dari pemerintah pusat. Miftah, tenaga profesional Dinas Pertanahan dan Pemetaan DKI, memaparkan bahwa lelang pekerjaan jasa pemerintah yang dimulai April 2005 mengharuskan pencantuman sertifikasi tenaga ahli yang mengikuti tender tersebut.

Pekerjaan jasa di bawah Departemen Kimpraswil mencantumkan hal tersebut, dan secara tegas UU Jasa konstruksi No. 18 Tahun 1999 berbunyi : Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil yang Bekerja di Sektor Jasa Konstruksi Harus Bersertifikasi. “Bukan hanya Kimpraswil yang telah menerapkan ketentuan tersebut, DPP juga akan menerapkannya pada lelang berikutnya”, jelasnya mengenai ketentuan di instansi tempat ia bekerja.

Selain prosesnya diintensifkan, mutu baku sertifikasi pun perlu dipertimbangkan, karena pengalaman PII, ada anggota bersertifikat Insinyur Profesional Madya dari PII gagal uji petik di Australia karena tidak menguasai materi sertifikasi. Untuk memenuhi kebutuhan pemerintah, IGI akan mengambil langkah strategis. Usulan dari beberapa peserta raker adalah penerbitan sertifikat sementara geograf profesional untuk mengikuti lelang dan tender pemerintah.

Menuai kritik

Wacana pembentukan BSAG ini muncul ketika rapat IGI sebelumnya (29/1) di Fakultas Geografi Universitas Gajah Mada (UGM). Rapat dipimpin oleh Prof.Dr.Sutikno dan diikuti oleh perwakilan geograf dari berbagai institusi.

Tiga Kelompok Kerja (Pokja) dibentuk guna mempersiapkan pembentukan BSAG, dengan pembagian tugas, Pokja I menangani masalah pembuatan organisasi dan bahan-bahan panduan BSAG; Pokja II menangani sertifikasi BSAG; dan Pokja III menangani Standar kompetensi/ kurikulum BSAG.

Wacana ini menuai kritik di kalangan geograf sendiri. Chotib, seorang geograf dan peneliti di Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LD-FEUI), berpendapat bahwa geograf tidak membutuhkan sertifikasi karena ijazah jenjang pendidikan sudah cukup menjadi jaminan kompetensi. "Biasanya yang perlu mendapat sertifikasi adalah bidang-bidang profesi yang sifatnya apliaktif seperti: perencanaan, kedokteran, dan lainnya. Geografi adalah ilmu murni, yang perlu disertifikasi mungkin keahlian GIS-nya”, jelasnya. Ditambahkannya, "Bila ilmu murni seperti Geografi perlu disertifikasi, seyogyanya ilmu ekonomi, ilmu demografi dan ilmu-ilmu murni lain perlu disertifikasi."

Begitu pula dengan seorang geograf lain yang enggan disebut namanya, menyatakan sertifikasi bagi geograf Indonesia saat ini di samping tidak ada urgensinya, juga tidak ada "rationale" yang melandasinya.Terlepas dari pro-konta tersebut, Buana Katulistiwa pernah menulis tentang setifikasi dengan judul Sertifikasi Keahlian SIG, Wewenang Siapa?  (nh/dp)

Komentar
Beri Komentar
  • Mohon untuk tidak keluar dari topik.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail:
Situs web:
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code

Powered by AkoComment!

 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com