Depan Topik Fisik Perpres Kawasan Karst Segera Keluar, Dana Lingkungan Juga Dikucurkan
|
Perpres Kawasan Karst Segera Keluar, Dana Lingkungan Juga Dikucurkan |
|
|
|
Jumat, 10 Pebruari 2006 |
|
Buana Katulistiwa - Tak lama lagi, Indonesia akan memiliki aturan yang lebih jelas mengenai pengelolaan kawasan karst dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Kawasan Karst. Hal ini akan memberikan dorongan kemampuan bagi pemerintah kabupaten/kota yang selama ini belum mampu mengelola kawasan karst, akibat keterbatasan persoalan SDM, biaya dan kelembagaan.
Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Hoetomo MPA usai Seminar dan Lokakarya "Implemantasi Tiga Akses Dalam Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup" di Wonosari, belum lama ini menyebut bahwa rancangan Perpres itu sendiri sudah final kecuali satu ayat yang belum disepakati berbagai instansi.
Kementerian Lingkungan Hidup sendiri, menurut Hoetomo sudah memberikan berbagai bantuan untuk memfasilitasi pembuatan Perda tentang pengelolaan kawasan karst, serta menyediakan Dana Alokasi Khusus bagi 440 kabupaten/kota yang pada 2006 telah diberikan dana untuk 330 kabupaten/kota masing-masing antara Rp300 juta - Rp1 miliar untuk pengelolaan lingkungan.
Dalam Perpres diatur tiga kelas dalam kawasan karst yaitu Karst Kelas I untuk hutan lindung sehingga kawasan tersebut tidak boleh dieksploitasi. Karts Kelas II merupakan kawasan yang boleh dikelola namun dengan persyaratan tertentu, sedangkan Karst Kelas III adalah kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk budidaya dan kegiatan masyarakat.
Yang menentukan kelas-kelas tersebut, menurut Hoetomo, adalah peraturan daerah (Perda) berdasarkan hasil penelitian yang melibatkan lembaga penelitian seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan perguruan tinggi.
Kawasan Karst selain ada di wilayah Pegunungan Seribu, yakni Gunungkidul, Wonogiri dan Pacitan, juga terdapat di Sulawesi Selatan dan beberapa wilayah di Kalimantan. (at/bj)
Powered by AkoComment! |
|
|
|
|
|