|
Buana
Katulistiwa-
Gempa dan tsunami telah menyebabkan sekitar 3.522,1 hektare (57 persen) daratan
dari total luas wilayah ini mengalami kerusakan. Tujuh persen dari luas daratan
6.135,9 hektare daratan Kota Banda Aceh, dikikis abrasi.
Berdasarkan
data sementara yang dihimpun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NAD yang
dilansir Rabu (23/4), lima dari sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh,
yakni Kecamatan Meuraxa, Jaya Baru,
Bandar Raya, Kuta Raja, Syiah Kuala, wilayahnya itu bisa dikatakan sekitar 90
persen rusak.
Selain
Kota Banda Aceh, perkiraan kerusakan tanah akibat bencana alam juga dilakukan di Sabang yang mencapai 50 Ha dari
total luas daratan 11.872 Ha, Lhokseumawe 588 Ha dari luas 18.106 Ha, Aceh
Besar 7.150 Ha dari luas areal 268. 612 Ha.
Perkiraan
kerusakan di Kabupaten Pidie 480 Ha dari total luas 416.055 Ha, Bireuen seluas
200 Ha dari 190.121 Ha, Aceh Utara 8.158 Ha dari 329.686 Ha dan Aceh Barat, Aceh Jaya serta Nagan Raya,
mencapai seluas 8.130 Ha dari total luas wilayah 1.010.466 Ha.
Selain
kerusakan fisik, hampir seluruh dokumen
seperti buku tanah dan sertifikat kepemilikan tanah milik warga juga mengalami
kerusakan, namun pemerintah bersama
lembaga asing telah mengantisipasi agar dokumen-dokumen tersebut bisa selamat.
Menurut
sumber BPN, pihaknya tetap memberikan jaminan dan perlindungan hak keperdataan
terhadap kepemilikan tanah dengan upaya penyelamatan dokumen yang bekerjasama
dengan lembaga dari Jepang, JICA.
Diakui, akan menjadi persoalan di kemudian hari yakni
sengketa batas tanah warga, terutama mereka yang tidak memiliki sertifikat dan
tanahnya yang sudah tertimbun sampah tsunami.
Masalah
batas tanah yang sudah ditimbun sampah dan tanah warisan masih kita khawatirkan
sebagai persoalan kedepan. Namun, demikian untuk mengantisipasinya kita juga
akan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Pihak
BPN mengatakan, sedang berupaya terus melakukan penelitian dan pengukuran
tentang kerusakan tanah setelah bencana alam itu melanda daerah ini. (*/bj) Powered by AkoComment! |