|
Buana Katulistiwa - Terkait dengan rencana menghentikan impor bahan perusak ozon (BPO) pada 2007, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan, menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang peningkatan pengawasan impor bahan perusak ozon (BPO).
Penandatanganan MoU yang dilakukan di Jakarta, Senin (12/12) ini diikuti dengan penyerahan 20 alat refrigerant identifier produksi 2004 dari
Jepang, oleh KLH kepada Ditjen Bea Cukai.
Selain itu juga pelaksanakan pelatihan bagi aparat pengawas termasuk petugas bea cukai untuk mendukung program pengawasan impor BPO, pelatihan
dilakukan dua kali dengan total peserta sekitar 60-an orang.
Menurut Deputi Bidang Peningkatan Konservasi SDA dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan KLH Masnellyarti, penandatanganan MoU merupakan tindak lanjut dari kewajiban pemerintah Indonesia untuk memenuhi ketentuan dalam konvesi Wina tentang perlindungan lapisan ozon dan Protokol Montreal tentang pengaturan BPO.
Terutama adanya kesadaran bahwa dalam mengendalikan impor BPO perlu penanganan yang terpadu dan terkoordinasi antar instansi pemerintah terkait, termasuk kewenangan aparat Bea Cukai dalam mengawasi keluar-masuknya
bahan tersebut.
Mengenai alat refrigerant identifier, kata Masnellyarti, adalah untuk memudahkan petugas sehingga mereka tidak perlu lagi mengirimkan sampelnya ke laboratorium KLH. Walaupun begitu, penggunaan alat ini tidak menjamin semuanya akan jadi mudah. Alasannya, karena akal importir nakal
itu kan macam-macam.
Rencana penghapusan BPO yang dilaksanakan sejak 1995 dengan dukungan dan partisipasi aktif seluruh pihak membuat Indonesia berhasil mengurangi penggunaan BPO sebesar 6.562 metrik ton hingga akhir 2004 dan menyisakan sekitar 4.000 metrik ton sebagai target hingga akhir 2007.(bj) Powered by AkoComment! |