Depan arrow Topik arrow Ekonomi arrow Pemohon Paten Meningkat, Tapi Jumlah Keseluruhan Sangat Kecil
Pemohon Paten Meningkat, Tapi Jumlah Keseluruhan Sangat Kecil Cetak E-mail
Selasa, 06 September 2005
Buana Katulistiwa - Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Depkum dan HAM Abdul Bari Azed mengatakan, meskipun jumlah pemohon hak paten yang dilakukan oleh para penemu di Indonesia mengalami peningkatan, namun jumlah seluruhnya relatif rendah dibanding negara lain.

"Memang dalam beberapa tahun terakhir terlihat mulai ada peningkatan jumlah pengajuan permohonan paten dari dalam negeri, namun peningkatan jumlah tersebut belum mampu mengubah gambaran keseluruhan pengajuan permohonan paten dari dalam negeri yang masih sekitar tiga hingga empat persen saja," kata Abdul Bari.

Hal itu dikatakan Abdul Bari yang ditemui disela-sela seminar yang diselenggarakan oleh World Intelectual Property Organization (WIPO) dengan tema "Industrial property information: contribution for bussines activities and effective research development", di Gedung LIPI, Jakarta, Senin (5/9).

Seminar ini diadakan dalam rangka HUT ke-38 Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah-LIPI (PDII-LIPI) bekerja sama dengan Ditjen HKI Depkum dan HAM dan WIPO, dan berlangsung hingga Selasa (6/9) hari ini.

Beberapa pembicara diantaranya Eddi S Hariyadi (Duta Besar/Deputi Wakil Tetap I Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk PBB, Jenewa), Jose Luis Herce-Vigil (Deputy Director and Head, Patent Information, Clasification and Industrial Property Standards Division, WIPO), Nigel S Clarke (European Patent Office Representative), Allen Yeo (Representative of Thompson International).

Amru Hydari Nazif (Staf Ahli LIPI), Aloysius Purwanto (Factory Manager PT Polytron), Muhammad Saleh (Direktur Pengembangan PT Unilever Indonesia Tbk)

Faktor penyebab

Menurut Abdul Bari, yang menyebabkan rendahnya jumlah tersebut ada banyak faktor.

Sebagai salah satu bentuk aset tidak nyata, kekayaan intelektual dengan berbagai sistem perhitungannya merupakan istilah yang semakin sering digunakan walaupun bagi sebagian besar orang masih kurang memahami dengan baik dan penerapannya masih belum efektif.

Berdasarkan berbagai kajian yang salah satunya dilakukan oleh WIPO, pada umumnya pelaku bisnis, perguruan tinggi dan lembaga penelitian di negara-negara sedang berkembang belum memanfaatkan sistem Haki secara maksimal.

Cukup besarnya biaya yang dikeluarkan untuk keperluan kegiatan litbang, sejauh ini dirasakan belum sepadan dengan hasil yang diperoleh mengingat sangat sedikitnya hasil litbang yang membuahkan penemuan yang dapat dipatenkan, apalagi dikomersialkan.

Selain itu institusi atau lembaga tersebut biasanya belum mampu bertindak sebagai income generating institution melalui komersialisasi berbagai hasil litbang dan kekayaan intelektual terkait melainkan tergantung 'kebaikan hati' pemerintah atau pihak donor semata.

Padahal di negara maju sistem HKI telah dimanfaatkan secara maksimal oleh berbagai institusi dan lembaga.

Abdul Bari juga menjelaskan adanya suatu persaingan merupakan hal yang positif dan perlu didukung karena melalui persaingan berbagai alternatif teknologi yang lebih baik dari yang tersedia sebelumnya dapat dihasilkan secara lebih cepat.

“Untuk menunjang hal itu, tersedianya informasi yang diperlukan di era keterbukaan tidaklah dapat diabaikan," ujarnya. (bj)

Komentar
Beri Komentar
  • Mohon untuk tidak keluar dari topik.
  • Semua komentar yang tidak berhubungan akan segera dihapus.
  • Termasuk semua link yang digunakan untuk kepentingan spam marketing dsb.
Nama:
E-mail:
Situs web:
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:



Kode:* Code

Powered by AkoComment!

 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com