|
Buana Katulistiwa- Setelah mencaplok Pulau Sipadan dan Pulau
Ligitan serta menjual pariwisata Kalimantan sebagai milik mereka,
negara-negara tetangga Indonesia rupanya tidak habis akal untuk
melakukan hal yang sama terhadap hal lain.
Tak percaya? Lihat saja batik. Batik yang sudah lahir dan menjadi ciri khas atau simbol
Indonesia sejak ratusan bahkan ribuan tahun lalu, kini juga diaku oleh
Singapura, Malaysia dan bahkan Thailand sebagai "milik" mereka. Jangan
heran di berbagai pamflet internasional, seorang gadis cantik Singapura
dibalut oleh batik yang mereka sebut sebagai produk asli mereka.
Waspada saja, sebentar lagi Kopi Luwak, minyak kayu putih Ambon, pempek Palembang, Markisa Medan, hingga tahu Sumedang pun akan diaku sebagai produk negara-negara tetangga itu!
Kekhawatiran-kekhawatiran inilah yang rupanya menjadi perhatian Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI),
Depkumham, sehingga terus mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Produk Indikasi Geografis, yang ditargetkan akan keluar bulan Juni 2005 mendatang.
Dalam sebuah seminar di Bandung, Jawa Barat, belum lama ini, Direktur Merk Ditjen HKI Emawati Junus mengatakan, keberadaan PP tersebut sangat mendesak diperlukan untuk melindungi secara hukum
dari penggunaan produksi produk-produk Indonesia di berbagai negara.
Pengertian produk indikasi geografis tersebut, yakni, istilah geografis yang digunakan dalam hubungannya dengan produk barang, seperti, tempat dan daerah barang itu berasal, kualitas dan karakteristiknya.
Sebagai contoh adalah produk yang memiliki potensi di tanah air, seperti, kopi Kintamani, batik, lada Bangka, Tembakau Deli, coklat Bone, kacang Ternate, beras Cianjur, kayu manis Bukit Tinggi, markisa Medan, salak Pondok, kayu putih Ambon, sarung
Ternate, pempek Palembang, mangga Indramayu, kopi Toraja dan ukiran kayu Asmat.
Nantinya, kata Emawati Junus, kehadiran PP itu akan melindungi produk-produk indikasi geografis untuk dapat digunakan hanya di daerah asli produk tersebut, seperti, tahu Sumedang hanya ada di
Kota Sumedang saja, atau beras Cianjur hanya dikenal di Cianjur saja bukannya di negara Thailand.
Di Perancis saja, penerapan perlindungan terhadap produk-produk asli suatu daerah sudah lama diperhatikan, seperti, minuman wine atau champaigne tidak boleh digunakan oleh negara lain.
Komisi indikasi geografis
PP akan menyebutkan persyaratan untuk mendaftarkan produknya, seperti pendaftaran dengan mengisi formulir
ber-Bahasa Indonesia, membayar biaya pendaftaran, harus ada rekomendasi
dari pemda setempat, rekomendasi asosiasi, yang selanjutnya dilakukan
pemeriksaan sertifikasi sesuai geografinya.
Tim yang akan menilai kelayakan produk tersebut, yakni, komisi indikasi geografis yang ditunjuk oleh keputusan menteri dari usulan Dirjen HKI. "Anggota komisi Indikasi Geografis sendiri harus sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya dalam menilai masing-masing produk yang ada," kata Emawati Junus.
Ketiadaan PP tersebut, secara tidak langsung membuat produk asal Indonesia di'aku' oleh orang lain, seperti dalam kasus kain batik tadi. "Padahal masyarakat Indonesia sudah
menggunakan kain batik tersebut sejak ratusan tahun silam, yang dapat terbukti kain yang digunakan untuk bayi atau kain untuk menutupi
jenazah," tegasnya.
Menurut Emawati Junus, bilamana sudah terbentuk PP, maka pemda setempat harus berinisiatif untuk mensosialisasikannya dan
menginventarisir produk indikasi geografis yang ada, karena setidaknya secara tidak langsung akan mengangkat popularitas suatu daerah.
"Selanjutnya keberadaan asosiasi produser juga harus dibentuk guna
mengetahui sertifikasi produk yang ada," ujarnya.(bj)
Powered by AkoComment! |