|
Buana Katulistiwa -Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM) M Luthfi mengatakan bahwa dari sisi investasi apa yang dilakukan oleh warga Inggris, Ernest Lewandawsky tidak ada masalah, namun Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi menemukan berbagai kesalahan yang dibuat warga Inggris itu di Pulau Bidadari.
Saat berada di Kampus UI, Depok, Kamis (2/3), Freddy Numberi mengungkapkan kesalahan itu antara lain: Pertama, terkait keimigrasian, yaitu izini tinggal Lewandawsky yang sudah habis. Kedua, dia tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) saat membangun resor-resir di Pulau Bidadari itu.
Ketiga, pengembangan usaha di Pulau Bidadari ternyata dilakukan oleh perusahaan lain, bukan perusahaan milik Lewandawsky sebagaimana dicantumkan dalam perizinan yang diajukannya dulu.
Keempat, jika surat BKPM menjadi patokan Lewandawsky, maka seharusnya izin yang diberikan kepada dia hanya untuk mengembangkan kepariwisatan di kawasan seluas 5 hektar, bukan seperti saat ini hingga meluas ke 15,4 hektar, dengan berdalih bahwa dia telah membayar hak ulayat.
Dalam urusan ini, Freddy Numberi mengingatkan, tidak ada aturannya bahwa hak ulayat bisa mengalahkan perundang-undangan yang bersifat nasional.
Kelima, dia tidak berhak untuk melakukan pelarangan bagi nelayan tradisionil untuk menangkap ikan di kawasan perairan pulau itu, termasuk melarang penduduk memasuki wilayah tersebut.
Hal ini diungkapkan Freddy Numberi tanpa bermaksud untuk menghalangi investor menanamkan modalnya di Indonesia, termasuk pulau-pulau di Indonesia. Namun, kata Freddy, semata-mata untuk mengikuti aturan yang berlaku di wilayah RI.
Sebelum ini, salah satu aturan hukum untuk membenarkan tindakan Lewandawsky adalah PP No41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, namun hanya mengizinkan warga asing memiliki rumah tempat tinggal atau
hunian tidak lebih lama dari 25 tahun. Jika diperpanjang, maksimal 20 tahun.
Pelaksana Harian Kepala Bidang Hak Atas Tanah Kanwil Pertanahan NTT Johanes Veky Leba, seperti dilansir detikcom menyatakan, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai telah memberikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) selama 35 tahun atas nama PT Reefseekers Khaternet Lestari yang dimiliki
Ernest Lewandosky, seorang ahli penyu warga Inggris, selama 35 tahun.
Menurutnya, pemberian sertifikat itu berdasarkan peraturan pemerintah No 41/1996 itu. (bj)
Powered by AkoComment! |