Depan Artikel Berita Nasional Perlu Telaah Tambo Soal Fungsionalisasi Tanah Masyarakat Minang
|
Perlu Telaah Tambo Soal Fungsionalisasi Tanah Masyarakat Minang |
|
|
|
Senin, 15 November 2004 |
Buana Katulistiwa- Tambo, hikayat yang menceritakan adat
istiadat Minangkabau, yang aslinya ditulis dengan huruf Arab
Pegon berbahasa Melayu, disamping kaya dengan nuansa sastra, sebenarnya
juga merupakan sumber pemahaman pola fungsionalisasi tanah masyarakat
Minang, yang berguna bagi pengetahuan pola penggunaan tanah masa kini.
Konon, asal muasal masyarakat Minang berasal
dari keturunan dari masyarakat yang berasal dari Pariangan (kaki gunung
Merapi). Dari kaki gunung ini, menurut Tambo Luhak nan Tigo,
turun ke Padang Panjang kemudian menyebar ke Luhak Tanah Datar
membentuk Taratak dan menyebar lebih luas di wilayah Luhak 50 Koto Dan
Akhirnya meluas ke wilayah yang disebut wilayah rantau (di luar Luhak
nan Tigo = Padang PanjangTanah Datar dan 50 Koto) sampai seluruh dunia.
Luhak secara harfiah berarti sumur, Luak secara
harfiah berarti sumur dangkal keyataan geografis menurut interpretasi
pengertian Luhak berarti lembah yang luas atau secara geomorfologi
graben semangko di bagian tengah sumatera (sekarang wilayah graben yang
terdapat gunung Merapi, gunung Melintang, gunung Sago. Wilayah ini
merupakan asal muasal anak pianaknya masyarakat Minang (yang asli).
Diluar ini dikatakan Minang Rantau.
Di Luhak nan Tigo inilah masih kental adat istiadat
Minang dengan hukum adatnya, peruntukan lahannya, keistimewaan rumah
gadangnya dan sistim kekerabatannya yang materialkhal (berorientasi ke
Ibu). Keterkaitan dengan penelitian terakhir kalau dicarikan
pembenarannya mengapa keibuan ternyata pemberi gen kekal adalah dari
gen Ibu (Sangkot Marjuki, 2002).
Taratak merupakan penyebutan komunitas masyarakat
Minang tahap awal dan hanya terdapat satu suku di bagian Luhak nan
tigo. Jika Taratak berkembang maka dia akan menjadi sebuah
jorong. Jorong merupakan perkembangan dari Taratak dan terdapat
beberapa suku. Jika makin berkembang lagi, maka akan menjadi sebuah
Nagari yang lengkap dengan lembaga yang dipimpin oleh Wali Nagari yang
mengatur adat istiadat Minang.
Ada sumber lain yang menyebutkan bahwa suatu
komunitas masih dalam level Jorong jika rumah gadangnya terbatas dan
belum masih menginduk di dalam Nagari di dekatnya. Nagari boleh
dikatakan terdiri dari beberapa Jorong.Dan kelengkapan sebuah Nagari
secara kebudayaan materi terdapat Rumah Gadang Wali Nagari, ada Medan
nan Bapaneh (tempat pertemuan wali nagari beserta perangkatnya dalam
memerintah masyarakatnya).
Masing-masing Jorong memiliki wilayah Pandam
(kuburan resmi menurut adat setiap suku di jorong tersebut). Batas
wilayah nagari bisa menyusut jika jorong anggotanya sudah memenuhi
syarat sebagai Nagari. Di sini tersirat tatabatas kanagarian boleh
dikatakan dinamis secara keruangan.
Ada yang Unik terjadi di Nagarinagari tersebut
mereka tidak mau dikatakan termasuk di dalam kewenangan kerajaan
Pagarruyung. Mereka mengatakan nagari mereka berdiri sendiri (otonomi)
tidak ada campur tangan dalam pelaksanaan adat nagari.
Hanya setiap nagari mengakui keberadaan Pagarruyung
hanya membayar upeti saja sebagai kewajiban, seperti sistim federasi
menurut peneliti Jepang.
Telaah Tambo jika kita dipahami dapat diketahui mengenai
peruntukan atau fungsional setiap jengkal tanah yang sudah diatur
kesesuaiannya. Interpretasi kasar : tanah berlereng untuk bambu, tanah
berair untuk sawah padi, tanah keras dan padat untuk perumahan, tanah
luas berumput untuk pengembalaan, tanah becek untuk beternak itik,
tanah tinggi untuk pandam, tanah gunung untuk hutan, dan seterusnya.
Perlu dilakukan Bedah Tambo atau diusulkan Kaji Tambo yang
melibatkan Geografer dan ahliahli lain, dimana selama ini selalu oleh
para sastrawan sehingga ketajaman istilah yang digunakan pada saat
tambo ditulis yang notabene yang sangat lekat dengan tandatanda
("teks") alam kurang mendapatkan penekanan interpretasi. (tq)
Powered by AkoComment! |
|
|
|
|
|