|
Halaman 1 dari 8 Diterjemahkan atas seijin
penulis oleh Tri Agus Prayitno
1.1.
Pengertian GIS/SIG Geographic Information System (GIS) atau Sistem Informasi Geografis (SIG) diartikan sebagai
sistem informasi yang digunakan untuk memasukkan, menyimpan, memangggil kembali, mengolah, menganalisis dan menghasilkan data
bereferensi geografis atau data geospatial, untuk mendukung pengambilan keputusan dalam perencanaan dan pengelolaan
penggunaan lahan, sumber daya alam, lingkungan transportasi, fasilitas kota, dan pelayanan umum lainnya. Komponen
utama SIG adalah sistem komputer, data geospatial dan pengguna, seperti diperlihatkan pada Gambar 1.1.  Sistem komputer untuk SIG terdiri dari perangkat keras (hardware), perangkat
lunak (software) dan prosedur untuk penyusunan pemasukkan data, pengolahan, analisis, pemodelan (modelling),
dan penayangan data geospatial. Sumber-sumber data geospatial adalah peta digital, foto udara, citra satelit, tabel
statistik dan dokumen lain yang berhubungan. Data geospatial dibedakan menjadi data grafis (stau disebut juga data
geometris) dan data atribut (data tematik), lihat Gambar 1.2. Data grafis mempunyai tiga elemen : titik
(node), garis (arc) dan luasan (poligon) dalam bentuk vector ataupun raster yang mewakili geometri
topologi, ukuran, bentuk, posisi dan arah.  Fungsi pengguna adalah untuk
memilih informasi yang diperlukan, membuat standar, membuat jadwal pemutakhiran (updating) yang efisien, menganalisis
hasil yang dikeluarkan untuk kegunaan yang diinginkan dan merencanakan aplikasi.
Diskusikan artikel/tulisan ini dalam forum. (0 entri)
|