|
Abstrak
Istilah masyarakat terasing telah lama
beredar di Indonesia yang dipelopori Departemen Sosial sebagai institusi pemerintah
yang bertugas mengurusi masalah masyarakat terasing ini. Orang Rimba
merupakan salah satu dari 370 suku/sub suku yang dikategorikan Departemen Sosial
sebagai masyarakat terasing, yang tersebar di pedalaman hutan-hutan
di Jambi, Sumatera Selatan dan Riau. Pada tulisan ini akan dibahas Orang Rimba
yang hidup dikawasan Bukit Duabelas Jambi, dimana telah dan sedang terjadi proses
marginalisasi terhadap mereka. Padahal dari 2670 jiwa Orang Rimba yang tersebar
di Jambi, 1046 jiwa hidup dikawasan ini dan mereka inilah yang sampai saat ini
masih sangat konsisten dan fanatik dalam menjalankan dan menjaga kelestarian
adat istiadatnya.
Penyebutan Orang Rimba
Penyebutan terhadap Orang Rimba perlu untuk diketahui
terlebih dahulu, karena ada tiga sebutan terhadap dirinya yang mengandung makna
yang berbeda, yaitu : Pertama KUBU, merupakan sebutan yang paling populer digunakan
oleh terutama orang Melayu dan masyarakat Internasional. Kubu dalam bahasa Melayu
memiliki makna peyorasi seperti primitif, bodoh, kafir, kotor dan menjijikan.
Sebutan Kubu telah terlanjur populer terutama oleh berbagai tulisan pegawai
kolonial dan etnografer pada awal abad ini. Kedua SUKU ANAK DALAM, sebutan ini
digunakan oleh pemerintah melalui Departemen Sosial. Anak Dalam memiliki makna
orang terbelakang yang tinggal di pedalaman. Karena itulah dalam perspektif
pemerintah mereka harus dimodernisasikan dengan mengeluarkan mereka dari hutan
dan dimukimkan melalui program Pemukiman Kembali Masyarakat Terasing (PKMT).
Ketiga ORANG RIMBA, adalah sebutan yang digunakan oleh etnik ini untuk menyebut
dirinya. Makna sebutan ini adalah menunjukkan jati diri mereka sebagai etnis
yang mengembangkan kebudayaannya yang tidak bisa lepas dari hutan. Sebutan ini
adalah yang paling proposional dan obyektif karena didasarkan kepada konsep
Orang Rimba itu sendiri dalam menyebut dirinya.
Penyebutan Orang Rimba pertama kali
dipublikasikan oleh Muntholib Soetomo tahun 1995 dalam desertasinya
yang berjudul "Orang Rimbo : Kajian Struktural-Fungsional Masyarakat terasing
di Makekal, Propinsi Jambi". Penyebutan Orang Rimba dengan berakhiran huruf
"o" pada disertasi tersebut dipertentangkan oleh beberapa antropolog meski
tidak ada perbedaan makna, tetapi akhiran "o" pada sebutan Orang Rimbo merupakan
dialek Melayu Jambi dan Minang. Sementara fakta yang sebenarnya adalah Orang
Rimba tanpa akhiran "o" (Aritonang).
Persebaran dan populasi Orang Rimba di propinsi
Jambi
Orang Rimba tersebar di tiga propinsi
di hutan pedalaman Sumatera, yaitu propinsi Jambi, Sumatera Selatan dan Riau.
Populasi terbesar berada di propinsi Jambi dengan jumlah 2670 jiwa, dengan persebaran
di tiga lokasi yaitu pertama, di sekitar/sepanjang lintas jalan sumatera antara
kabupaten Sarolangun Bangko dan Bungotebo dengan jumlah populasi sebesar 1259
jiwa. Kedua, di kawasan Bukit Duabelas dengan populasi sebesar 1046 jiwa dan
terakhir, di kawasan Bukit Tigapuluh dengan jumlah 365 jiwa.
Kawasan Cagar Biosfer Bukit Duabelas
adalah kawasan hidup Orang Rimba yang dilindungi dan ditetapkan melalui Surat
Usulan Gubernur Jambi No. 522/51/1973/1984 seluas 26.800 Ha.
Ditetapkannya kawasan Bukit Dua Belas sebagai Cagar Biosfir, karena kawasan
ini memenuhi ciri-ciri atau kriteria yang sifatnya kualitatif yang mengacu
pada kriteria umum Man and Biosphere Reserve Program, UNESCO
, seperti berikut :
?
Merupakan kawasan yang mempunyai keperwakilan ekosistem yang masih
alami dan kawasan yang sudah mengalami degradasi, modifikasi dan atau binaan;
?
Mempunyai komunitas alam yang unik,
langka dan indah;
?
Merupakan landscape atau bentang
alam yang cukup luas yang mencerminkan interaksi antara komunitas alami dengan
manusia beserta kegiatannya secara harmonis;
?
Merupakan
tempat bagi penyelenggaraan pemantauan perubahan-perubahan ekologi melalui
kegiatan penelitian dan pendidikan (Dirjen PHPA, 1993).
Secara administratif kawasan Cagar
Biosfer Bukit Duabelas terletak di antara tiga kabupaten yaitu kabupaten Sarolangun
Bangko, Bunga Tebo dan Batang Hari. Ketiga kabupaten tersebut saling berbatasan
di punggungan Bukit Duabelas. Kawasan yang didiami oleh Orang Rimba ini secara
geografis adalah kawasan yang dibatasi oleh Batang Tabir di sebelah barat, Batang
Tembesi di sebelah timur, Batang Hari di sebelah utara dan Batang Merangin di
sebelah selatan. Selain itu, kawasan inipun terletak diantara beberapa jalur
perhubungan yaitu : lintas tengah Sumatera, lintas tengah penghubung antara
kota Bangko - Muara Bungo - Jambi, dan lintas timur Sumatera. Dengan letak yang
demikian, maka dapat dikatakan kawasan ini berada di tengah-tengah propinsi
Jambi.
Di kawasan Cagar Biosfir Bukit
Duabelas yang merupakan wilayah tempat tinggal atau habitat Orang Rimba ini
, terdapat tiga kelompok Orang Rimba yaitu kelompok Air Hitam di bagian selatan
kawasan, Kejasung di bagian utara dan timur serta Makekal di bagian barat
kawasan. Penamaan kelompok-kelompok tersebut disesuaikan dengan nama sungai
tempat mereka tinggal. Seperti halnya masyarakat umum, Orang Rimba juga merupakan
masyarakat yang sangat tergantung dengan keberadaan sungai sebagai sumber air
minum, transportasi dan penopang aktifitas kehidupan lainnya. Orang Rimba hidup
dalam kelompok-kelompok kecil yang selalu menempati wilayah bantaran sungai
baik di badan sungai besar ataupun di anak sungai dari hilir sampai ke hulu.
Budaya Orang Rimba dalam mengelola Sumberdaya
Alam
Sebagaimana suku-suku terasing
lainya di Indonesia, Orang Rimba yang selama hidupnya dan segala aktifitas
dilakukan di hutan, juga memiliki budaya dan kearifan yang khas dalam mengelola
sumberdaya alam. Hutan, bagi mereka merupakan harta yang tidak ternilai harganya,
tempat mereka hidup, beranak-pinak, sumber pangan, sampai pada tempat dilakukannya
adat istiadat yang berlaku bagi mereka. Begitupula dengan sungai sebagai sumber
air minum dan berbagai fungsi lainnya. Perlu kita cermati disini adalah bagaimana
cara mereka memperlakukan sumberdaya alam tersebut secara lestari dan berkelanjutan.
Dalam pengelolaan sumberdaya hutan,
Orang Rimba mengenal wilayah peruntukan seperti adanya Tanoh Peranok-on,
rimba, ladang, sesap, belukor dan benuaron. Peruntukan wilayah merupakan
rotasi penggunaan tanah yang berurutan dan dapat dikatakan sebagai sistem suksesi
sumberdaya hutan mereka. Hutan yang disebut rimba oleh mereka, diolah
sebagai ladang sebagai suplai makanan pokok (ubi kayu, padi ladang , ubi jalar),
kemudian setelah ditinggalkan berubah menjadi sesap. Sesap merupakan
ladang yang ditinggalkan yang masih menghasilkan sumber pangan bagi mereka.
Selanjutnya setelah tidak menghasilkan sumber makanan pokok, sesap berganti
menjadi belukor. Belukor disini meski tidak menghasilkan sumber makanan
pokok, tetapi masih menyisakan tanaman buah-buahan dan berbagai tumbuhan yang
bermanfaat bagi mereka yang diantaranya adalah durian, duku, bedaro, tampui,
bekil, nadai, kuduk kuya, buah sio, dekat, tayoy, buah buntor, rambutan, cempedak,
petai, pohon sialong (jenis pohon kayu Kruing, Kedundung, Pulai, Kayu
Kawon/Muaro Keluang), pohon setubung dan tenggeris (sebagai tempat menanam tali
pusar bayi yang baru lahir), pohon benal (daunnya digunakan untuk atap rumah),
kayu berisil (digunakan untuk tuba ikan) dan berbagai jenis rotan termasuk manau
dan jernang.
Benuaron memiliki fungsi yang
sangat besar bagi Orang Rimba, dimana selain berperan sebagai sumber makanan
(buah-buahan) dan kayu bermanfaat (pohon benal, sialong, dan berisil)
juga berperan sebagai tanoh peranok-on. Tanah peranok-on merupakan
tempat yang sangat dijaga keberadaanya, tidak boleh dibuka atau dialih fungsikan
untuk lahan kegiatan lain, misalnya untuk lahan perladangan atau kebun., karena
merupakan tempat proses persalinan ibu dalam melahirkan bayi/anaknya. Tanoh
peranok-on yang dipilih biasanya yang relatif dekat dengan tempat permukiman
atau ladang mereka serta sumber air atau sungai. Seiring berjalannya waktu,
disaat seluruh tumbuhan yang terdapat di benuaron tersebut semakin besar dan
tua, maka pada akhirnya benuaron tersebut kembali menjadi rimba.
Rotasi penggunaan sumberdaya hutan
dari rimba menjadi ladang kemudian sesap, belukor dan benuaron, terakhir kembali
menjadi rimba, merupakan warisan budaya mereka. Sehingga patut kita cermati
juga bahwa Orang Rimba yang tergolong sebagai masyarakat terasing, ternyata
memiliki kearifan tradisional dimana selama ini dilupakan oleh masyarakat atau
pemerintah pusat.
Proses marginalisasi terhadap
Orang Rimba
Lajunya pembukaan lahan serta perambahan
hutan oleh pihak luar sangat dirasakan oleh Orang Rimba dikawasan ini, sehingga
hampir disetiap wilayah kelompok-kelompok Orang Rimba dari hulu hingga hilir
selalu dapat ditemui baik bukaan ladang ataupun penebangan kayu liar di wilayah
ini. Orang Rimba merupakan suku yang tergolong defensive dan tidak terbiasa
melakukan peperangan atau berjuang untuk mempertahankan haknya. Apalagi jika
pihak luar tersebut masuk ke wilayah mereka dengan membawa surat bahwa mereka
mendapat izin dari pemerintah, sangat dipastikan mereka akan diam saja. Hal
tersebut karena mereka belum mengenal baca tulis dan yang terpenting adanya
budaya mereka yang menyebutkan halom sekato rajo atau alam diatur oleh
pemerintah.
Dengan adanya perkembangan dalam
kehidupan Orang Rimba serta lajunya pembangunan di wilayah ini, maka saat ini
telah banyak Orang Rimba yang mulai kelur dari hutan sebagai tempat tinggalnya
untuk beradaptasi atau menukar hasil hutan dengan kebutuhan lain yang tidak
mereka dapat didalam hutan dengan masyarakat pendatang (transmigran) dan masyarakat
dusun disekitar kawasan. Selain itu perubahanpun telah menyentuh mereka, di
antara mereka mulai tumbuh harapan dan hak kepemilikan meski sikap terhadap
alam yang merupakan warisan nenek moyang tetap mereka jaga. Namun demikian,
keterbukaan mereka terhadap masyarakat transmigran, masyarakat dusun ataupun
pihak luar lainnya disalah artikan dan dimanfaatkan oleh oknum yang mencari
keuntungan semata. Akibatnya, banyak terjadi pembukaan lahan secara ilegal,
penebangan kayu liar dan kegiatan lainnya yang berdampak pada hancur dan rusaknya
hutan tempat tinggal mereka.
Dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRW-P) Jambi, sebagaian besar kawasan
ini diperuntukkan sebagai areal budidaya perkebunan dalam bentuk HTI, budidaya
kehutanan (HP dan HPT), dan kawasan konservasi Cagar Biosfer Bukit Duabelas
seluas 26.800 ha. Jelas disini pemerintah daerah Jambi, tidak secara lengkap
melihat data dilapangan dan seperti halnya kebiasaan di masa Orde Baru, perencanaan
tata ruang selalu dibuat diatas kertas tanpa data lapangan yang detail. Dengan
adanya RTRW-P Jambi tersebut, maka dikawasan tersebut sudah banyak dimulai penebangan,
baik penebangan tebang jalur ataupun tebang habis. Padahal surat izi bagi instansi
yang bergerak di HTI ini belum keluar.
Dapat
disimpulkan bahwa ancaman keterdesakan terhadap wilayah tempat tinggal Orang
Rimba, bukan hanya datang dari masyarakat di sekitar kawasan, tetapi juga dari
pemerintah yang masih menutup mata terhadap keberadaan mereka. Dalam kondisi
yang demikian, sangat tidak mungkin jika Orang Rimba dibiarkan berjuang sendiri
untuk mempertahankan wilayah mereka, selain baru mengenal budaya baru dan hak
kepemilikan, merekapun belum mengenal baca tulis. Sehingga perlu ada lembaga/organisasi
atau institusi baik dari pemetintah ataupun non pemerintah yang membantunya.
Direktorat Bina masyarakat
Terasing
Pemerintah
Indonesia dalam menangani masalah masyarakat terasing, membentuk Direktorat
Bina Masyarakat Terasing dibawah Departemen Sosial. Institusi pemerintah ini
memiliki pandangan bahwa sesuai dengan penyebutan sebagai masyarakat terasing
yang secara definitif berarti kelompok masyarakat yang mendiami suatu lokasi
tertentu, baik yang orbitasinya terpencil, terpencar dan berpindah-pindah maupun
yang hidup mengembara di kawasan laut, yang taraf kesejahteraannya masih mengalami
ketertinggalan, ditandai oleh adanya kesenjangan sistem sosial, sistim ideologi
dan sistim teknologi mereka, serta belum atau sedikit sekali terintegrasi dalam
proses pembangunan nasional(Dir. BMT,1992), maka masyarakat tersebut akan di
bina dan di mukimkan seperti halnya masyarakat umum di Indonesia. Pembinaan
yang dimaksudkan adalah untuk mengarahkan mereka untuk memiliki sistem sosial,
ideologi, teknologi serta kesejahteraan yang sesuai dengan ukuran masyarakat
umum. Salah satu program yang dilakukan adalah program Pemukiman Kembali Masyarakat
Terasing (PKMT), dimana dengan program tersebut Depsos melalui Dir.BMT membuat
rumah-rumah untuk masyarakat tersebut.
Program
PKMT yang telah berjalan lebih dari 10 tahun diberbagai daerah, ternyata tidak
mendapatkan respon positif dari masyarakat yang tergolong terasing ini. Begitu
pula Orang Rimba, dengan budaya yang mereka miliki dan masih dilakukan hingga
kini seperti melangun, memungkinkan mereka menolak program tersebut.
Sangat disayangkan, instansi yang berwenang untuk menangai masalah masyarakat
ini tidak melihat keragaman budaya yang dimiliki oleh suku-suku terasing ini
sebuah kekayaan budaya yang patut dipertahankan. Sebagai negara besar yang memiliki
wilayah yang luas dengan penduduk yang sangat banyak (210 juta jiwa) serta budaya
yang beragam, maka perlu kiranya kita bersama-sama untuk menjaga keragaman tersebut.
Sebagai penutup, dengan tulisan
ini penulis mencoba untuk membuka mata kita bahwa masih ada masyarakat yang
masih jauh dari pembangunan yang saat ini hidup secara lestari, arif dan bijaksana
dalam mengelola sumberdaya alam. Namun demikian, keberadaan mereka juga semakin
terdesak oleh yang namanya "pembangunan", meski "pembangunan" tersebut hanya
untuk beberapa orang saja.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Alam Sumatera dan Pembangunan, Volume
II No. 06/September 1999, WARSI dan WWF Indonesia, Jambi.
2.
Direktorat Bina Masyarakat Terasing, 1992. Kumpulan Makalah
Penanganan Masyarakat Terasing di Indonesia. Direktorat Bina Masyarakat
Terasing Direktorat Jenderal Kesejahteraan Sosial Departeman Sosial R.I. Jakarta.
3.
---------------------------------------------------,
1994. Profil Masyarakat Terasing Di Indonesia. Direktorat Bina Masyarakat
Terasing Direktorat Jenderal Kesejahteraan Sosial Departeman Sosial R.I. Jakarta.
4.
Direktorat Jenderal Perlindungan
Hutan dan Pelestarian Hutan, 1993. ARAHAN UMUM PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI
: Bahan Rapat Konsultasi Teknis Dirjen PHPA Departemen Kehutan R.I. Direktorat
Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Departeman Khutanan R.I , Jakarta.
5.
Koentjaraningrat, dkk. 1993.
Masyarakat Terasing di Indonesia. Gramedia, Jakarta.
6.
Hasil survey lapang penulis dan
Tim WARSI , Agustus - Oktober 1999 , Jambi.
7.
Sandy, I Made. 1985. Geografi Regional Indonesia. Cetakan
kedua. Jurusan Geografi FMIPA UI. Jakarta.
8.
Salim, E.1986. PEMBANGUNAN BERWAWASAN
LINGKUNGAN. UI - PRESS. Jakarta.
9.
Oyvind Sandbukt dan Tim WARSI. 1998.
Orang Rimba : Penilaian Kebutuhan Bagi Pembangunan dan Keselamatan Sumberdaya
. Makalah dalam Lokakarya Proyek Pengembangan Wilayah - Jambi Regional Development
Project (PPW - JRDP) tanggal 27 - 30 Oktober 1998, Pemerintah RI dan Bank Dunia,
Jambi.
Diskusikan artikel/tulisan ini dalam forum. (0 entri) |