|
Halaman 3 dari 5
III. SISTEM PERTANIAN DAN PEMANFAATAN HASIL HUTAN
3.1. Bentuk Pertanian dan Pemanfaatan Hasil Hutan
Produksi pertanian bagi rumah tangga di Dusun Sungulo' Palin dimanfaatkan berdasarkan
jenis kebutuhan rumah tangga yang bersangkutan, umumnya sebagai berikut :
- Hasil pertanian utama berasal dari kegiatan berladang padi yang hasilnya
untuk kebutuhan rumah tangga sendiri selama setahun. Jika ada kebutuhan mendesak
atau kelebihan produksi biasanya dijual atau barter dengan kebutuhan lainnya,
- Hasil pertanian yang digunakan untuk menghasilkan uang tunai adalah hasil
kebun ; sayuran (Terung), dan hasil menoreh Karet,
- Hasil pemanfaatan hutan ; mengumpulkan buah Tengkawang, Rotan dan kayu
Aktivitas pertanian masyarakat di Sungulo' Palin dilihat dari pola pertaniannya
seragam pada setiap rumah tangga. Setiap KK memiliki ladang sebagai kegiatan
utama penduduk, dengan aktivitas sela/sampingan adalah berkebun, mencari hasil
hutan, berburu, mencari ikan. Kebiasaan membuka ladang dan kegiatan sela lainnya
biasanya dilakukan serentak, dengan melihat kalender musiman yang sudah menjadi
tradisi turun-temurun.
3.2. Sistem Perladangan
Kegiatan berladang merupakan aktivitas utama masyarakat. Kegiatan ini paling
banyak menyita waktu. Dalam satu tahun kegiatan berladang memakan waktu 6 -
8 bulan. Masyarakat adat Dusun Sungulo' Palin sejak dahulu sudah memiliki tata
ruang wilayahnya. Tau a Jolo (nenek moyang) sudah mengatur daerah untuk
berladang, hutan cadangan, hutan yang lindung. Artinya dalam masyarakat sendiri
memiliki kearifan dalam mengelola sumberdaya alamnya, yang memiliki nilai konservasi
dan lestari. Kegiatan berladang dimulai pada bulan 6 (bulan Juli Kalender
nasional) dan berakhir pada masa panen sekitar bulan 3 - 4 (Bulan April - Mei
Kalender Nasional).
3.2.1. Tahapan berladang
1. Menebas dan Menebang (Aruma dan Menabang)
Merupakan kegiatan pertama membuka ladang yang membersihkan rumput dan menebang
pohon / kayu. Kegiatan ini dimulai + pada bulan 6 (Bulan Juli Kalender Nasional)
dengan tenggang waktu + 20 hari.
2. Membakar (Menutung)
Setelah dibersihkan rumputnya dan kayu-kayu ditebang, maka dilakukan proses
membakar. Biasanya dilakukan pada bulan 8 dan 9 (Bulan September dan Oktober
kalender Nasional) tergantung pada cuaca. Proses membakar tiap kapling ladang
dikelilingi obor (suluk) dan proses pembakaran ini ditunggu sampai selesai menjaga
api menjalar ke tempat lainnya. Jika cuaca mendukung maka proses pembakaran
ini hanya berlangsung + 1 hari.
3. Membersihkan (Merapak)
Setelah dibakar, kapling ladang itu harus dibersihkan untuk persiapan menanam
benih. Lamanya merapak ini sangat bergantung hasil pembakaran. Kalau proses
pembakarannya sempurna pekerjaan membersihkan ini akan cepat. Untuk satu kapling
ladang proses merapak membutuhkan waktu + 20 hari.
4. Tanam Benih (Menugal / masak)
Kegiatan menugal adalah kegiatan menanam benih padi. Kegiatan ini dilakukan
pada bulan 9 (Bulan Oktober kalender nasional), berlangsung selama +
1 bulan.
5. Merumput (Mengauk)
Kegiatan mengauk merupakan kegiatan membersihkan ladang dari rumput
atau tanaman penggangu lainnya. Mengauk ini dilakukan setelah padi berumur 2
- 3 bulan dan dilakukan pada bulan 11 - 12 (bulan Desember - Januari kalender
nasional).
6. Menunggu Panen (Parungan)
Dalam masa menunggu panen, kegiatan ladang dihentikan, hanya beberapa saat
saja melihat ladang ; kegiatan menunggu panen ini diisi dengan aktivitas berburu,
menoreh Karet, mencari Rotan, Tengkawang, berkebun dan membuat tikar. Kegiatan
menunggu panen ini berlangsung selama 3 bulan.
7. Panen
Masa panen pada bulan 3 - 4. Lamanya memanen tergantung dari iuran tenaga yang
digunakan. Disini ada istilah Mamar ; balas hari, artinya masyarakat
ada yang membantu keluarga lain dengan imbalan nantinya juga dibalas saat di
panen sesuai dengan berapa lama ikut dalam membantu. Lamanya proses panen juga
bisa menjadi tanda besarnya hasil panen. Semakin lama memanen berarti hasil
ladangnya bagus, dan begitu sebaliknya.
3.2.2. Pola berladang
Pola ladang masyarakat Dusun Sungulo' Palin mengikuti pola sungai. Kebanyakan
ladang terletak di sepanjang sungai dengan lebar dari sungai rata-rata 300 -
500 meter. Lokasi ladang sudah ditentukan, masyarakat hanya boleh berladang
di daerah yang sudah ditentukan yaitu di daerah hutan cadangan (lihat Peta Penggunaan
Tanah). Sistem berladang mempunyai siklus untuk satu periode pengelolaan atau
selama satu tahun ditanam padi dengan tanaman selanya sayuran (Labu, Kacang)
dan Tebu. Masyarakat dalam pengelolaanya mengenal sistem rotasi ladang. Bekas
ladang (Belean Uma) periode sebelumnya, apabila pada tahun ke dua akan
dijadikan ladang dinamakan Mora (mengulang). Lazimnya Mora ini
dilakukan hanya sekali yaitu pada tahun kedua. Setelah Mora, maka ladang itu
ditinggalkan supaya alam bisa merehabilitasi tanah sendiri. Dan dilanjutkan
dengan kegiatan ladang dengan membuka baru di tempat yang lain.
- Bekas ladang yang berumur 2 - 5 tahun disebut Ora, ditandai dengan
tumbuhnya pohon-pohon yang masih kecil.
- Bekas ladang yang berumur 5 - 10 tahun disebut Tana Toa. Bekas ladang
disini pohonnya sudah besar-besar.
- Tana Toa lebih 10 tahun akan kembali jadi hutan lagi.
- Dari Tana Toa ini masyarakat bisa kembali membuka ladang.

Gambar 3. Skema rotasi ladang
3.2.3. Hasil Ladang
Besarnya kapling ladang bervariasi + 300 x 500 meter, kepemilikan kapling
beragam ada yang memiliki kapling 1 - 3 kapling, sesuai dengan kemampuan mengolah
dan kebutuhan akan padi di keluarganya masing-masing.
Untuk satu kapling ladang dengan ukuran + 300 x 500 meter akan menghasilkan
+ 800 gantang kotor (800 gantang gabah). Untuk dijadikan butir beras biasanya
mengalami penyusutan 3 : 1, yaitu tiga padi kotor akan menjadi satu beras murni.
Kebutuhan tiap orang dalam setahun 150 gantang gabah. Disini masyarakat memakai
hitungan gantang , karena hasil panen yang disimpan dalam lumbung masih berupa
gabah dengan tangkainya. 1 gantang = 2,5 kilo gram
3.3. Penguasaan Tanah
Sistem penguasaan tanah didasarkan atas peninggalan moyang mereka. Penguasaan
tanah mereka secara turun-temurun dan secara lisan ditularkan kepada generasi
penerusnya. Masyarakat sangat menguasai seluk beluk batas penguasaan tanah tiap
kepala keluarga (KK). Ladang dan kebun terdapat di kawasan hutan cadangan dan
untuk hutan lindung merupakan hutan adat hanya masyarakatlah yang boleh mengambil
hasil hutan (pemanfaatan bersama).
3.3.1 Warisan
Masyarakat Dusun Sungulo' Palin memperoleh tanah dengan cara warisan. Garis
keturunan banyak mempengaruhi dalam hak waris. Laki-laki dan perempuan mempunyai
hak yang sama atas tanah warisan (Kunsi). Jadi sistem garis keturunan disini
mengikuti garis Bapak dan Ibu. Pewarisan disini meliputi daerah ladang dan kebun.
Di dalam sejarah moyang mereka membuka hutan dan berladang di sana. Tanah bukaan
ini merupakan tanah milik yang diakui warga lainnya
3.3.2. Jual Beli Tanah
Setelah adanya jalan Lintas Utara yang menghubungkan Putussibau ke Badau yang
melintasi Desa Sungulo' Palin memungkinkan akses yang baik sehingga banyak pendatang
yang masuk. Hal ini menjadikan masyarakat mengenal sistem jual beli tanah. Jual
beli tanah ini terjadi di lokasi pinggir jalan Lintas Utara. Sebenarnya masyarakat
sudah mempunyai aturan bahwa daerah ladang dan kebun mereka tidak boleh dijual
belikan tetapi dua tahun belakangan ini sejak adanya pendatang yang membeli
tanah di tepi jalan lintas utara, dikhawatirkan aturan ini akan mengalami pergeseran.
|