Depan arrow Artikel arrow Makalah arrow Masyarakat Adat Tamambaloh Palin, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
Masyarakat Adat Tamambaloh Palin, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Cetak E-mail
Oleh Buana Katulistiwa   
Daftar Isi
Masyarakat Adat Tamambaloh Palin, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
Bentang Alam Ekologi
Sistem Pertanian dan Pemanfaatan Hutan
Kehidupan Ekonomi
Struktur dan Mekanisme Kelembagaan

III. SISTEM PERTANIAN DAN PEMANFAATAN HASIL HUTAN

3.1. Bentuk Pertanian dan Pemanfaatan Hasil Hutan

Produksi pertanian bagi rumah tangga di Dusun Sungulo' Palin dimanfaatkan berdasarkan jenis kebutuhan rumah tangga yang bersangkutan, umumnya sebagai berikut :

  1. Hasil pertanian utama berasal dari kegiatan berladang padi yang hasilnya untuk kebutuhan rumah tangga sendiri selama setahun. Jika ada kebutuhan mendesak atau kelebihan produksi biasanya dijual atau barter dengan kebutuhan lainnya,
  2. Hasil pertanian yang digunakan untuk menghasilkan uang tunai adalah hasil kebun ; sayuran (Terung), dan hasil menoreh Karet,
  3. Hasil pemanfaatan hutan ; mengumpulkan buah Tengkawang, Rotan dan kayu

Aktivitas pertanian masyarakat di Sungulo' Palin dilihat dari pola pertaniannya seragam pada setiap rumah tangga. Setiap KK memiliki ladang sebagai kegiatan utama penduduk, dengan aktivitas sela/sampingan adalah berkebun, mencari hasil hutan, berburu, mencari ikan. Kebiasaan membuka ladang dan kegiatan sela lainnya biasanya dilakukan serentak, dengan melihat kalender musiman yang sudah menjadi tradisi turun-temurun.

3.2. Sistem Perladangan

Kegiatan berladang merupakan aktivitas utama masyarakat. Kegiatan ini paling banyak menyita waktu. Dalam satu tahun kegiatan berladang memakan waktu 6 - 8 bulan. Masyarakat adat Dusun Sungulo' Palin sejak dahulu sudah memiliki tata ruang wilayahnya. Tau a Jolo (nenek moyang) sudah mengatur daerah untuk berladang, hutan cadangan, hutan yang lindung. Artinya dalam masyarakat sendiri memiliki kearifan dalam mengelola sumberdaya alamnya, yang memiliki nilai konservasi dan lestari. Kegiatan berladang dimulai pada bulan 6 (bulan Juli Kalender nasional) dan berakhir pada masa panen sekitar bulan 3 - 4 (Bulan April - Mei Kalender Nasional).

3.2.1. Tahapan berladang

1. Menebas dan Menebang (Aruma dan Menabang)

Merupakan kegiatan pertama membuka ladang yang membersihkan rumput dan menebang pohon / kayu. Kegiatan ini dimulai + pada bulan 6 (Bulan Juli Kalender Nasional) dengan tenggang waktu + 20 hari.

2. Membakar (Menutung)

Setelah dibersihkan rumputnya dan kayu-kayu ditebang, maka dilakukan proses membakar. Biasanya dilakukan pada bulan 8 dan 9 (Bulan September dan Oktober kalender Nasional) tergantung pada cuaca. Proses membakar tiap kapling ladang dikelilingi obor (suluk) dan proses pembakaran ini ditunggu sampai selesai menjaga api menjalar ke tempat lainnya. Jika cuaca mendukung maka proses pembakaran ini hanya berlangsung + 1 hari.

3. Membersihkan (Merapak)

Setelah dibakar, kapling ladang itu harus dibersihkan untuk persiapan menanam benih. Lamanya merapak ini sangat bergantung hasil pembakaran. Kalau proses pembakarannya sempurna pekerjaan membersihkan ini akan cepat. Untuk satu kapling ladang proses merapak membutuhkan waktu + 20 hari.

4. Tanam Benih (Menugal / masak)

Kegiatan menugal adalah kegiatan menanam benih padi. Kegiatan ini dilakukan pada bulan 9 (Bulan Oktober kalender nasional), berlangsung selama + 1 bulan.

5. Merumput (Mengauk)

Kegiatan mengauk merupakan kegiatan membersihkan ladang dari rumput atau tanaman penggangu lainnya. Mengauk ini dilakukan setelah padi berumur 2 - 3 bulan dan dilakukan pada bulan 11 - 12 (bulan Desember - Januari kalender nasional).

6. Menunggu Panen (Parungan)

Dalam masa menunggu panen, kegiatan ladang dihentikan, hanya beberapa saat saja melihat ladang ; kegiatan menunggu panen ini diisi dengan aktivitas berburu, menoreh Karet, mencari Rotan, Tengkawang, berkebun dan membuat tikar. Kegiatan menunggu panen ini berlangsung selama 3 bulan.

7. Panen

Masa panen pada bulan 3 - 4. Lamanya memanen tergantung dari iuran tenaga yang digunakan. Disini ada istilah Mamar ; balas hari, artinya masyarakat ada yang membantu keluarga lain dengan imbalan nantinya juga dibalas saat di panen sesuai dengan berapa lama ikut dalam membantu. Lamanya proses panen juga bisa menjadi tanda besarnya hasil panen. Semakin lama memanen berarti hasil ladangnya bagus, dan begitu sebaliknya.

3.2.2. Pola berladang

Pola ladang masyarakat Dusun Sungulo' Palin mengikuti pola sungai. Kebanyakan ladang terletak di sepanjang sungai dengan lebar dari sungai rata-rata 300 - 500 meter. Lokasi ladang sudah ditentukan, masyarakat hanya boleh berladang di daerah yang sudah ditentukan yaitu di daerah hutan cadangan (lihat Peta Penggunaan Tanah). Sistem berladang mempunyai siklus untuk satu periode pengelolaan atau selama satu tahun ditanam padi dengan tanaman selanya sayuran (Labu, Kacang) dan Tebu. Masyarakat dalam pengelolaanya mengenal sistem rotasi ladang. Bekas ladang (Belean Uma) periode sebelumnya, apabila pada tahun ke dua akan dijadikan ladang dinamakan Mora (mengulang). Lazimnya Mora ini dilakukan hanya sekali yaitu pada tahun kedua. Setelah Mora, maka ladang itu ditinggalkan supaya alam bisa merehabilitasi tanah sendiri. Dan dilanjutkan dengan kegiatan ladang dengan membuka baru di tempat yang lain.

  • Bekas ladang yang berumur 2 - 5 tahun disebut Ora, ditandai dengan tumbuhnya pohon-pohon yang masih kecil.
  • Bekas ladang yang berumur 5 - 10 tahun disebut Tana Toa. Bekas ladang disini pohonnya sudah besar-besar.
  • Tana Toa lebih 10 tahun akan kembali jadi hutan lagi.
  • Dari Tana Toa ini masyarakat bisa kembali membuka ladang.



Gambar 3. Skema rotasi ladang

3.2.3. Hasil Ladang

Besarnya kapling ladang bervariasi + 300 x 500 meter, kepemilikan kapling beragam ada yang memiliki kapling 1 - 3 kapling, sesuai dengan kemampuan mengolah dan kebutuhan akan padi di keluarganya masing-masing.

Untuk satu kapling ladang dengan ukuran + 300 x 500 meter akan menghasilkan + 800 gantang kotor (800 gantang gabah). Untuk dijadikan butir beras biasanya mengalami penyusutan 3 : 1, yaitu tiga padi kotor akan menjadi satu beras murni.

Kebutuhan tiap orang dalam setahun 150 gantang gabah. Disini masyarakat memakai hitungan gantang , karena hasil panen yang disimpan dalam lumbung masih berupa gabah dengan tangkainya. 1 gantang = 2,5 kilo gram

3.3. Penguasaan Tanah

Sistem penguasaan tanah didasarkan atas peninggalan moyang mereka. Penguasaan tanah mereka secara turun-temurun dan secara lisan ditularkan kepada generasi penerusnya. Masyarakat sangat menguasai seluk beluk batas penguasaan tanah tiap kepala keluarga (KK). Ladang dan kebun terdapat di kawasan hutan cadangan dan untuk hutan lindung merupakan hutan adat hanya masyarakatlah yang boleh mengambil hasil hutan (pemanfaatan bersama).

3.3.1 Warisan

Masyarakat Dusun Sungulo' Palin memperoleh tanah dengan cara warisan. Garis keturunan banyak mempengaruhi dalam hak waris. Laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama atas tanah warisan (Kunsi). Jadi sistem garis keturunan disini mengikuti garis Bapak dan Ibu. Pewarisan disini meliputi daerah ladang dan kebun. Di dalam sejarah moyang mereka membuka hutan dan berladang di sana. Tanah bukaan ini merupakan tanah milik yang diakui warga lainnya

3.3.2. Jual Beli Tanah

Setelah adanya jalan Lintas Utara yang menghubungkan Putussibau ke Badau yang melintasi Desa Sungulo' Palin memungkinkan akses yang baik sehingga banyak pendatang yang masuk. Hal ini menjadikan masyarakat mengenal sistem jual beli tanah. Jual beli tanah ini terjadi di lokasi pinggir jalan Lintas Utara. Sebenarnya masyarakat sudah mempunyai aturan bahwa daerah ladang dan kebun mereka tidak boleh dijual belikan tetapi dua tahun belakangan ini sejak adanya pendatang yang membeli tanah di tepi jalan lintas utara, dikhawatirkan aturan ini akan mengalami pergeseran.



 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com