|
Halaman 3 dari 4
3.
Analisis SWOT Kelembagaan Bapedalda dalam Pelaksanaan Otonomi
Analisa SWOT dalam
manajemen lingkungan hidup di daerah otonom di Indonesia dengan
pertimbangan mendasar bahwa : BAPEDALDA akan berhadapan dengan
kegiatan pembangunan daerah yang intensif sebagai kosekuensi dari
pelaksanaan sistem otonomi. Paradigma pembangunan berkelanjutan
mestinya dapat diimplementasikan seoptimal mungkin dan hal ini
membutuhkan kesipan kelembagaan.
Selanjutnya untuk
melihat bagimana prospek dan kelembagaan Bapedalda sejalan dengan
pelaksanaan otonomi daerah berikut diuraikan analisa SWOT.
S = Strength
(kekuatan)
Dilihat
dari segi hukum dalam konteks pelaksanaan otonomi, sebenarnya
pengelolaan lingkungan hidup merupakan bagian kewajiban daerah
otonom, hal ini berkaitan dengan kewenangan pengelolaan sumberdaya
alam yaitu pasal 10 (1) UU No. 22 tahun 1999, bahwa :
“Daerah
berwenang mengelola sumberdaya nasional yang tersedia di wilayahnya
dan bertanggung jawab memelihara kelestariaan lingkungan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.”
Kata
berwenang dan bertanggung jawab diatas, merupakan dua hal yang saling
terkait yang tidak dapat dipisahkan dan mengandung arti bahwa daerah
otonom memiliki hak mengelola sumberdaya alam dan di sisi lain
berkewajiban menjaganya agar tercapai kelestarian lingkungan
hidup.
Untuk
memenuhi syarat kalimat bertanggung jawab memelihara kelestarian
lingkungan hidup di atas, salah satunya adalah pembentukan lembaga
yang relevan yaitu Bapedalda. Kelembagaan Bapedalda yang baik
dapat memperkuat argumen bahwa suatu daerah otonom sedang bertanggung
jawab pada pelestarian lingkungan hidup yang merupakan konsekuensi
dari hak kewenangan mengelola sumberdaya alam nasional.
Kaitan
dengan itu, meskipun pemerintah daerah otonom sangat leluasa menyusun
strukur organisasinya dengan membentuk dinas-dinas yang sesuai dengan
kebutuhan daerahnya (pasal 65 UU No. 22 tahun 1999), tetapi
diingatkan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah daerah otonom untuk
tidak mengelola lingkungan hidup wilayahnya, dengan membentuk
kelembagaan yang relevan. Sebagai contoh dapat disimak pasal 11 (2)
UU No. 22 tahun 1999 berikut :
“Bidang
pemerintahan yang wajib dilaksankan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah
Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,
pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal,
lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.”
Secara
legal pembentukan Bapedalda propinsi dan Kabupaten kota diperkuat
oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 5 tahun
2000 tentang Organisasi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah
Propinsi dan Nomor 6 tahun 2000 tentang Organisasi Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan Daerah Kabupaten/Kota.
Kedudukan
Bapedalda adalah unsur penunjang perintahan daerah dan bertanggung
jawab pada kepala daerah dan bertugas membantu kepala daerah dalam
lingkup pengendalain dampak lingkungan.
Selajutnya
fungsi Bapedalda meliputi :
Penyusunan
kebijakan teknis dalam lingkup pengendalian dampak lingkungan,
Pelayanan
penunjang penyelenggaraan Pemerimntahan Propinsi/kabupaten/Kota
Sedangkan
untuk melaksanakan fungsi tersebut di atas Bapedalda memiliki
kewenangan sebagai berikut :
Perumusan
kebijakan operasional pencegahan dan penanggulangan pencemaran,
kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan.
Pelaksanaan
koordinasi pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan
lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan.
Pengembangan
program kelembagaan dan peningkatan kualitas dan kapasitas,
pengendalian dampak lingkungan.
Pelaksanaan
pembinaan teknis pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan
lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan.
Pembinaan dan
pengendalian teknis analisis mengenai dampak lingkungan.
Pengawasan
pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan dan kerusakan lingkungan.
Melakukan
tugas-tugas kesekretariatan.
Selain
itu, yang perlu diperhatikan adalah ; Bapedalda juga bukan merupakan
bagian dari Bapedal pusat dan tidak memiliki hubungan hirarki.
Bapedalda dapat mengembangkan dirinya sesuai dengan dinamika
pembangunan masing-masing daerah otonom. Kewenangan perencanaan
pengelolaan lingkungan hidup daerah diserahkan pada masing-masing
daerah otonom termasuk seluruh pendanaannya. Kewenangan mengelola
sendiri lembaga dan tidak terkait dengan lembaga yang berfungsi sama
di atasnya, menjadi kekuatan untuk mengembangkan model kelembagaan
yang tangguh dan efektif.
Kalau
dipadukan dengan semangat para pelaku pembangunan di daerah untuk
melaksanakan otonomi, semangat itu dapat menjadi kekuatan dalam
pembentukan Bapedalda. Paling tidak beberapa hal berikut ini dapat
dijadikan contoh kekuatan kelembagaan Bapedalda yang dapat dijadikan
rangsangan bagi pengelolaan lingkungan hidup di daerah, yaitu :
Tidak ada
hubungan hirarki dengan lembaga pemerintahan ditasnya (propinsi dan
pusat), sehingga dapat dikelola dengan model dan kebutuhan sendiri
daerahnya.
Pendanaan tidak
mutlak tergantung pada sistem pendanaan pemerintahan diatasnya.
Pertanggungjawaban
pada kepala daerah membawa implikasi bahwa perencanaan penglolaan
lingkungan hidup dapat dipadukan dengan perencanaan yang lain yang
keluar sebagai satu kebijakan pemerintah daerah .
Para pengelola
memahami daerah kerjanya sendiri, sehingga tata cara pelaksanaan
program dilapangan dapat berjalan optimal.
W = Weakness
(kelemahan)
Sumber
daya manusia
Kelemahan
yang nampak jelas dari kelembagaan Bapedalda yaitu tidak
tersedianya sumberdaya manusia yang memadai dan relevan dengan
kebutuhan pengelolaan lingkungan hidup di daerah otonom.
Lembaga yang handal adalah lembaga yang didukung sumberdaya manusia
memadai. Tidak banyak ketersediaan sumberdaya manusia di daerah yang
berlatar belakang ilmu lingkungan atau ilmu-ilmu yang mendukung
pengelolaan lingkungan hidup.
Sebagai contoh berikut ini ketersediaan sumberdaya manusia bidang
pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan data dari Deputi Bidang
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Bapedal
Pusat, sebagai berikut :
Sampai
dengan tahun 1998/1999, jumlah sumber daya manusia untuk tenaga AMDAL
A (dasar-dasar AMDAL) adalah 13.440 orang, AMDAL B (penyusunan AMDAL)
3.427 orang, AMDAL C (penilai AMDAL) 3.083 orang, tenaga ahli
laboratorium 20 orang dan tenaga dibidang auditor lingkungan 10
orang. Dan sumber daya manusia yang tak kalah pentingnya adalah
tenaga ahli dibidang hukum lingkungan yang disebut sebagai penyidik
pegawai negeri sipil (PPNS) lingkungan hidup. Saat ini telah ada 16
orang di Bapedal Pusat dan masing-masing 2 orang di Bapedalwil I,
Bapedalwil II dan Bapedalwil III.
Dari
sumberdaya manusia tersebut di atas sebagian besar berda di Pusat dan
beberapa di daerah yaitu di Bapedalwil yang bertugas untuk mengelola
lingkungan hidup dari Sabang sampai Merauke. Meskipun tentu mengalami
penambahan sumberdaya manusia bidang lingkungan hidup selama kurun
waktu 1999-2001 ini, tetapi jumlah dan penyebarannya belum sesuai
dengan kebutuhan kelembagaan Bapedalda daerah otonom
propinsi/kabupatan/kota diseluruh Indonesia.
Ini
merupakan kelemahan utama dari pembentukan Bapedalda. Sehingga sangat
bisa jadi sumberdaya manusia untuk pengelolaan lingkungan hidup
daerah diambil dari bidang-bidang yang tidak relevan. Sehingga
persyaratan instrumen pengelolaan lingkungan hidup di daerah tidak
dapat dipenuhi. Sebagai contoh, salah satu kriteria pembentukan
komisi penilai AMDAL berdasarkan PP No 25 Tahun 2000 untuk daerah
otonom, mensyaratkan bahwa : “Tersedianya sumber
daya manusia yang telah lulus mengikuti pelatihan Dasar-dasar AMDAL
dan/atau Penyusunan AMDAL dan/atau Penilaian AMDAL khususnya
diinstansi pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsi komisi
penilai .”
Lalu
pertanyaannya adalah; sudah tersediakah sumberdaya manusia yang
sesuai dengan kriteria tersebut di atas pada seluruh daerah
otonom?sehingga istrumen AMDAL yang merupakan salah satu instrumen
pengelolaan lingkungan hidup dapat dijalankan?
Kalau
melihat data dari Bapedal Pusat seperti diatas, rasanya tidak mungkin
tersedia sumberdaya yang dipersyaratkan tersebut dapat dipenuhi oleh
pemerintah daerah otonom dan hanya daerah otonom tertentu saja yang
mungkin dapat memenuhi syarat tadi, terutama daerah otonom sekitar
Ibukota Jakarta dan beberapa daerah otonom lain di Jawa.
Kaitannya
dengan pelaksanaan pembangunan daerah otonom, jelas kondisi
tersebut diatas sangat tidak mendukung. Karena, disatu sisi
pemerintah daerah otonom bersemangat melaksankan pembangunan, tetapi
di sisi lain instrumen AMDAL tidak dapat berjalan, padahal AMDAL
merupakan salah satu prasyarat bagi proses pengambilan keputusan
penyelenggaraan usaha atau kegiatan pembangunan (pasal 15 UU LH
No. 23 tahun 1997 dan pasal 1 (1) PP No. 27 tahun 1999 tentang
AMDAL). Selain itu juga AMDAL merupakan bagian dari studi
kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan (pasal 2 (1) PP No. 27
tahun 1999).
Jadi,
secara legal kalau suatu kegiatan yang masuk kriteria melakukan AMDAL
tetapi tidak dipenuhi, tentu kegiatan tersebut tidak dapat diizinkan
beroperasi oleh instansi berwenang. Padahal tidak dilakukannya AMDAL
tersebut karena memang tidak ada sumberdaya manusia yang memenuhi
kriteria penyusun maupun penilai AMDAL di daerah otonom yang
bersangkutan. Kondisi ini jelas merupakan kontra produktif dengan
semangat pembangunan di daerah otonom itu sendiri.
Hukum/Peraturan
Dari aspek hukum/peraturan juga ada kelemahannya berkaitan dengan
kelembagaan Bapedalda yaitu belum adanya Peraturan Pemerintah (PP)
yang jelas yang merupakan penjabaran dari UU No. 22 tahun 1999 dan
UU-LH No. 23 tahun 1997 sebagai pedoman pembentukan kelembagaan
lingkungan hidup. Padahal pasal 12 UU No. 22 tahun 1999 mengamanatkan
bahwa :
“Pengaturan
lembih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 7 dan
Pasal 9 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Aspek
lingkungan hidup jelas merupakan bagian dari yang dimaksud pasal 7
tersebut di atas yaitu terdapat pada ayat (2).
Meskipun
telah ada Kepmen.Dagri No. 5 dan 6 tahun 2000, kondisi ini tidak
mustahil dapat berimplikasi pada terjadinya berbagai macam
penafsiran/intepretasi sehingga keluaran dari kebijaksanaan
pemerintah daerah otonom dalam aspek lingkungan hidup tidak sejalan
dengan hakekat dari semangat dan tujuan pengelolaan lingkungan hidup
nasional yaitu untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan
lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang
terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
hidup (penjelasan UU-LH No. 23 tahun 1997, bagian Umum angka 3).
O = Opportunity
(kesempatan)
Ada
beberapa hal menonjol sebagai peluang bagi kelembagaan Bapedalda,
yaitu :
Pertama, intensitas pembangunan yang tinggi di daerah yang
tidak lepas dari resiko kerusakan lingkungan terutama akibat
eksploitasi sumberdaya alam dan industri, justru merupakan kesempatan
bagi Bapedalda untuk mengoptimalkan fungsinya. Ini artinya bahwa
secara fungsional Bapedalda merupakan lembaga yang memang dibutuhkan
sebagai konsekuensi dari intensifnya pembangunan di daerah.
Salah
satu peran Bapedalda sebagai bentuk peluang adalah fungsi pengawasaan
pelaksanaan pengendalain lingkungan berkaitan dengan suatu usaha
atau kegiatan. Hal ini sesuai dengan hakekat pasal 22 dan 23 UU-LH
No.23 tahun 1999, dan pasal 4 huruf (f) Kepmen. Dalam negeri dan
Otonomi Daerah Nomor 5 dan 6 tahun 2000 tentang organisasi
Bapedalda Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Bapedalda
akan menjadi lembaga daerah yang sibuk berkaitan dengan pelakasanaan
pembangunan. Instrumen Amdal merupakan salah satu contoh yang
jelas dimana keterkaitan peran Bapedalda dengan suatu usaha atau
kegiatan pembangunan di daerah, menjadikan peluang bagi Bapedalda
untuk memantapkan sebagai lembaga yang dibutuhkan (bukan sekedar
pelengkap struktur organisasi pemerintah daerah otonom).
Kedua, Bapedalda juga berpeluang melakukan kerjasama yang
intensif dengan badan atau lembaga internasional pada bidang
lingkungan hidup yang banyak melakukan kegiatan di Indonesia terutama
pada lokasi-lokasi yang memiliki keunikan ekosistem. Sebagai contoh
WWF banyak melakuakn kegiatan di Sumatera, Kalimantan dan Irian,
Conservation Internasional memiliki site project di Sulawesi dan
Irian, NRM-USAID dengan proyek pesisirnya di Kalimantan Timur,
Lampung dan Sulawesi Selatan dan masih banyak contoh lainnya.
Bapedalda-Bapedalda
dimana wilayahnya menjadi site project lembaga-lembag
internasional bidang lingkungan hidup, memiliki kesempatan besar
untuk mengembangkan diri sebagai lembaga yang dinamis, tidak terkesan
birokratis dan selalu inovatif merespon isu-isu lingkungan hidup,
baik sekala lokal maupun internasional (golbal), dengan cara
melakukan kerjasama intensif dengan lembaga-lembaga internasional
tersebut.
Diera
globalisasi ini yang memungkinkan siapa saja untuk eksis pada
bidangnya, dengan tambahan inovasi pemanfaatan teknologi informasi
dan kerjasma internasional, memberi peluang besar bagi Bapedalda
untuk melakukan terobosan mencari bentuk-bentuk kerjasama yang
dikemas dalam satu paket kerjasama pemerintah Daerah Otonom dengan
lembaga/badan diluar negeri. Hal ini sejalan dengan hakakat pasal 28
(1) UU N. 22 tahun 1999 bahwa :
“Daerah
dapat melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dengan
lembaga/badan di luar negeri, yang diatur dengan keputusan bersama,
kecualai menyangkut kewenangan oemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.”
Harus
diingat juga bahwa, gerak dan partisipasi masyarakat luas serta
perhatian masyarakat internasional sudah bergerak cepat hingga
pelosok-pelosok (Masyarakat luas, WALHI, Kehati, WWF,CI, dlsb), maka
peran koordinasi dan kerjasama yang dilakukan oleh Bapedalda
senantiasa dapat mensinergikan dan mengelola moment gerak (energi)
partisipasi masyarakat secara baik sebagai penyeimbang (balancing)
atas peran dan kinerja yang diperankan oleh Bapedalda maupun terhadap
Instansi lain di daerah otonom.
Selama
ini, peran LSM sangat menonjol di daerah yang berbasisi pada kegiatan
pengelolaan lingkungan hidup. Mereka menerapkan konsep partisipatrori
untuk menggali dan menumbuhakn kebijakan masyarakt lokal dalam
pengelolaan lingkungan hidup. Model seperti ini dapat juga diadopsi
oleh Bapedalda. Sehingga kerjasama dengan lembaga internasional
maupun LSM nasional dan lokal akan memeberikan peluang/kesempatan
yang besar bagi Bapedalda untuk memperkuat perannya.
Ketiga, Bapedalda berpeluang untuk didukung oleh masyarakat
yang mulai memahai dan peduli terhadap usaha pengelolaan lingkungan
hidup. Kondisi ini sejalan dengan makin meningkatnya pengetahuan
masyarakat. Asalkan model manajemen Bapedalda tidak terlalu
birokratis.
Dengan
kehidupan bermasyarakat yang makin demokratis, transparan dan berani,
memberikan dukungan kuat bagi inisiatif masyarakat untuk kontrol dan
claim bagi pelaku-pelaku perusakan lingkungan hidup, serta
bagi prakarsa dan partisipasi dalam pemeliharaan lingkungan hidup.
Keempat, Isu lingkungan hidup dalam sekala global berpengaruh
pada kebijakan badan-badan internasional untuk mengaitkan pengelolaan
lingkungan hidup dalam kerjasama dengan pemerintah (baik itu pusat
maupun daerah). IMF misalnya, dalam merealisasikan bantuan dana,
dalam kesepakatannya dengan pemerintah Indonesia selalu mengaitkan
aspek lingkungan hidup seperti penggunaan bahan bakar tanpa timbal
dan perbaikan pengelolaan kawasan hutan. Hal ini jelas merupakan
kondisi yang menguntungkan bagi pengelolaan lingkungan hidup
nasional.
Pada
tingkat pemerintah daerah, sejalan dengan sistem desentralisasi
kegiatan pembangunan jelas tidak akan lepas dari perhatian lembaga
mapun pemerintah internasional. Bapedalda sebagai lembaga yang
sangat berkepentingan dengan pengelolaan lingkungan hidup di daerah
berpeluang menjadi agen yang handal dalam kerjasama internasional
dalam aspek lingkungan hidup, sebagai bagian dari kesepakatan
kerjasama internasional tersebut. Peluang yang besar inilah yang
semestinya disikapi sejak dini oleh para pelaku pembangunan di daerah
dan kebijakan pemerintah pusat dalam menyusun rencana strategi bagi
peningkatan kapasitas kelembangaan Bapedalda.
T = Threats
(Ancaman)
Paradigma
Otonomi yang sempit
Para
pejabat di daerah tidak jarang masih memandang bahwa otonomi adalah
kesempatan pemanfaatan sumber-sumber daerah untuk dikelola dan
digunakan oleh daerahnya sendiri dengan sedikit mungkin interpensi
pemerintah pusat. Otonomi belum dipandang sebagai kesempatan
mengembangkan dan meningkatkan potensi daerah untuk sebesar-besar
kemakmuran masyarakat sebagai bagian kekuatan bangsa untuk
mendukung keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perlu
diingat amanat pasal 43 huruf a UU No. 22 tahun 1999, bahwa :
“Kepala
Daerah mempunyai kewajiban mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.”
Paradigma
pemanfaatan sumber-sumber ekonomi daerah yang berlebihan dapat
menimbulkan egoisme daerah otonom. Padahal faktor lingkungan hidup
harus dikelola secara terpadau, apalagi fenomena lingkungan hidup
tidak memperdulikan batas-batas administrasi daerah otonom. Egoisme
yang berlatar belakang ekonomi tersebut dapat berakibat diabaikannya
prinsif holistik pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini tidak
sejalan dengan hakakat tujuan pengelolaan lingkungan hidup nasional
(penjelasan UU-LH No.23 tahun 1997 bagian Umum angka 3).
Implikasi
dari itu adalah, ide pengelolaan lingkungan hidup tidak mungkin dapat
berjalan baik, sehingga pembentukan kelembagaan Bapedalda lebih
sebagai kelengkapan struktural organisasi pemerintahan daerah otonom
dari pada sebagai kebutuhan. Sebagai contoh, Daerah Otonom tidak
mustahil akan lebih semangat membentuk Badan Penggerak Dana
Investasi Daerah dari pada membentuk Badan Pengendaliaan
Dampak Lingkungan Daerah.
Lemahnya
Koordinasi
Implikasi
lebih lanjut dari paradigma otonomi yang sempit yang melahirkan
egoisme wilayah ataupun egoisme sektoral yang berakibat pada lemahnya
koordinasi.
Koordinasi
yang lemah terutama akan nampak pada koordinasi antar daerah otonom.
Hal ini bisa dipahami oleh adanya usaha masing-masing pemerintah
darerah untuk memantapkan diri sebagi daerah otonom, yang mungkin
karena kekhawatiran dari intepretsai pasal pasal 6 (1) UU No. 22
tahun 1999 bahwa :
"Daerah
yang tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dapat dihapus atau
digabung dengan Daerah lain"
Egoisme
daerah otonom sangat mungkin lahir sebagai keluaran dari intepretasi
pasal tersebut di atas. Sehingga tidak lagi memperdulikan adanya
interaksi antar daerah otonom yang saling memperkuat. Padahal
kerjasama antar daerah telah dianjurkan oleh pasal 87 ayat 1 sampai 4
UU No. 22 tahun 1999.
Di
sisi lain masing-masing sektor juga sebuk dengan agendanya sendiri.
Kebijakan sektoral sering tidak relevan kebijakan dasarnya.
Masing-masing sektor sibuk menyusun rencana strateginya (Renstra) dan
menunjukan bahwa sektor yang bersangkutan unsur kunci pelaksanaan
otonomi.Padahal aspek lingkungan hidup mutlak untuk mengkaji
keterkaitan berbagai bidang kegiatan dengan lingkungan alam dan
sosial (prinsip holistik).
Lemahnya
koordinasi baik bersifat sektoral maupun wilayah, jelas merupakan
ancaman bagi kelembagaan Bapedalda dan keberhasilan pengelolaan
lingkungan hidup di daerah.
4. Kesimpulan dan
Saran
|