Depan arrow Topik arrow Politik arrow Prospek dan Kendala Bapedalda dalam Otoda
Prospek dan Kendala Bapedalda dalam Otoda Cetak E-mail
Oleh Darsono   
Daftar Isi
Prospek dan Kendala Bapedalda dalam Otoda
Otoda vs LH
Analisis SWOT
Kesimpulan

2. Otonomi Daerah Versus Lingkungan Hidup

Agenda pelaksanaan sistem Otonomi Daerah secara operasional berlaku sejak tahun anggaran 2001 ini. Artinya bahwa, sejak tahun anggran 2001 seluruh daerah otonom di seluruh wilayah Indonesia, mulai mengatur dirinya sendiri pada jenis kewenangan yang sudah diatur dalam UU No. 22 tahun 1999 yaitu seluruh kewenangan selain politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal dan agama (pasal 7 (10) UU N0. 22 tahun 1999).

Tentu dapat diperkirakan bagiamana intensifnya pembangunan di daerah otonom pada tahap awal penerapan otonomi daerah yaitu terutama pada bidang-bidang yang secara langsung dapat dirasakan oleh daerah otonom sebagai bentuk unjuk diri bahwa daerahnya telah siap berotonom. Kegitan itu berkisar pada pembangunan sarana dan prasarana, penggalangan investasi swasta, peningkatan PAD, perombakan struktural dan beberapa kegiatan mempercantik kantor-kantor dinas.

Pada tahap awal mungkin dapat dimaklumi bahwa kegiatan pembangunan daerah hanya seputar peningkatan PAD dan kegiatan fisik lainnya seperti pembangunan saranan dan prasarana, serta pembangunan gedung dan mempercantik kantor-kantor dinas. Hal ini bisa dipahami sebagai konsekuensi dari intepretasi pasal 6 (1) UU No. 22 tahun 1999 bahwa :

“Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dapat dihapus atau digabung dengan Daerah lain”

Sehingga seluruh pembahasaan konsep otonomi daerah sering hanya disibukan oleh agenda-agenda sekitar usaha peningkatan kemampuan ekonomi daerah. Para pejabat pemda akan sibuk untuk menunjukan bahwa daerahnya siap berotonomi.

Dapat disimak juga bahwa pada beberapa media masa, cetak dan elektronik pada hari-hari tertentu memuat berbagai ulasan seputar pelaksanaan otonomi daerah. Yang muncul disitu didominasi oleh pembahasan seputar potensi ekonomi daerah, PAD, dan alokasi dari perimbangan keuangan yaitu dana alokasi umum dan khusus. Ini menandakan bahwa ide otonomi daerah baru direspon pada aspek kemampuan ekonomi. Kondisi ini sebenarnya wajar saja, karena telah sekian lama terjadi ketimpangan kegiatan ekonomi antara pusat dan daerah.

Tetapi ada hal yang patut digarisbawahi sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah ini yaitu semangat yang tinggi dari para pelaku pembangunan di daerah muali dari pejabat pemda,swasta, dunia usaha, lembaga informal, partai politik dan masyarakat luas yang memahami ide otonomi. Semangat inilah yang dapat dijadikan modal untuk mengisi kesempatan mengelola dan memberdayakan daerahnya.

Aspek lingkungan hidup, belum menjadi isu sentral dari pelaksanaan otonomi daerah. Paradiga pembangunan berkelanjutan lambat laun akan tergeser oleh semangat otonomi yang berlebihan yang berorientasi pada pemanfaatan sumber daya alam demi kepentingan peningkatan ekonomi semata. Kalau disimak, pembentukan daerah-daerah administratif baru sepertinya lebih karena latar belakang penguasaan sumber daya alam bernilai ekonomi. Sedangkan pemberdayaan dan kemandirian sumberdaya manusia meruapkan hal yang abstrak, apalagi ide-ide pengelolaan lingkungan hidup menjadi tidak populer. Keberhasilan Kepala Daerah otonom tidak mustahil hanya akan dinilai dari meningkatkan PAD dan besarnya investasi swasta.

Rupanya konsep flow pada pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan hasil produk, masih akan menonjol dibandingkan konsep stock yang berorientasi pada stabilitas ketersediaan dan keberlanjutan pemanfaatan sumberdaya alam, dalam pelaksanaan sistem otonomi ini.

Logika para pelaku pembangunan daerah yang menerapkan konsep flow itu, tentu akan cenderung mengabaikan pengelolaan lingkungan hidup. Tidak mustahil pengelolaan lingkungan hidup dianggap sebagai beban yang harus ditangung oleh Pemda dan kalau bisa dihindari. Kalau kondisi itu yang terjadi, ada beberapa implikasi bagi pengelolaan lingkungan hidup di daerah :

Pertama, kebijaksanaan dan segala instrumen yang dilahirkan pemerintah daerah otonom hanya akan sebatas menjalankan atau menjabarkan dari kebijaksanaan pemerintah pusat. Akhirnya tidak mungkin ada startegi perencanaan yang baik dalam pengelolaan lingkungan hidup daerah.

Kedua, pembentukan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup hanya menjadi pelengkap dari struktur organisasi pemerintahan di daerah. Pembentukan kelembagaan dibuat bukan atas dasar rencana pengelolaan lingkungan hidup yang memang membutuhkan kelembagaan yang relevan.

Ketiga, sumberdaya manusia yang mengelola lingkungan hidup tidak memiliki kemampuan pemahaman kaidah-kaidah lingkungan hidup. Bisa jadi Bapedalda dikelola oleh pejabat eks pegawai dinas BP7 misalnya, karena kebijakan restrukturisasi.

Kempat, intensitas pembangunan daerah yang tinggi tidak dapat dimbangi dengan cara-cara pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Sehingga dampak kerusakan lingkungan hidup akan semakin merata di seluruh wilayah Indonesia.

Dilain pihak pengelolaan lingkungan hidup semestinya tidak mengenal batas administratif, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup oleh kelembagaan daerah otonom masing-masing seringkali sangat beresiko pada tidak terpadunya pelaksanaan program dan kurang relevansi antara program yang satu dengan yang lainnya. Salah satu hal yang mendasar dan penting dilakukan yaitu adanya konsepsi yang jelas dan dapat diimplementasikan tentang pola pengembangan jaringan kerjasama antar Bapedalda. Sebagai contoh sungai Bengawan Solo mengalir melalui beberapa daerah otonom, begitu juga sungai Ciliwung yang perlu dikelola secara terintegrasi antar daerah otonom yang bersangkutan.

Berkaitan dengan itu, dibutuhkan sumberdaya manusia yang handal bukan saja mengelola lingkungan hidup di daerahnya tetapi mampu mengembangkan kerjasama dengan daerah sekitarnya sebagai satu kesatuan lingkungan hidup. Hal ini menjadi tantangan para pelaku pembangunan di daerah.

Selanjutnya, untuk memantapkan diri sebagai daerah otonom, pemerintah daerah tidak boleh lupa untuk menyusun agenda program-program yang menyeluruh dengan memperkuat diri terutama pada aspek peningkatan sumber daya manusia dan penyediaan instrumen kebijaksanaan yang memadai. Penyiapan lembaga daerah yang relevan dengan kesiapan sumber daya manusia yang handal merupakan langkah yang sangat rasional.

Kemampuan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup daerah akan menjadi pekerjaan besar dan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan terutama pada daerah dengan sumberdaya alam bernilai ekonomi tinggi. Karena pada akhirnya pemanfaatan sumberdaya alam bernilai ekonomi tinggi tersebut akan sangat sensitif pada dampak kerusakan lingkungan hidup.



 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com