Depan arrow Artikel arrow Makalah arrow Prospek dan Kendala Bapedalda dalam Otoda
Prospek dan Kendala Bapedalda dalam Otoda Cetak E-mail
Oleh Darsono   
Daftar Isi
Prospek dan Kendala Bapedalda dalam Otoda
Otoda vs LH
Analisis SWOT
Kesimpulan

Kesimpulan

Dari hasil analisa SWOT dalam menilai kelembagaan Bapedalda tersebut, dapat disimpulkan bahwa :

Bapedalda memiliki prospek yang signifikan dilihat dari :

  1. Intensitas pembangunan yang tinggi di daerah terutama dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, jelas membutuhkan lembaga pemerintah yang relevan untuk mengelola dan mengendalikannya. Contoh yang paling menonjol adalah pelaksanaan AMDAL sebagai salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup. Ingat pasal 15 (1) UU-LH No. 23 tahun 1997 :
    Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan menimbulkan dampak besar dan penting terhadap kualitas lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.”

  1. Bapedalda merupakan bagian dari pelaksanaan pengelolaan lingkungan daerah sebagai kewajiban daerah otonom atas haknya mengelola sumberdaya alam nasional. Hal ini sejalan dengan pasal 10 (1) UU No. 22 tahun 1999, bahwa :
    Daerah berwenang mengelola sumberdaya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestariaan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

  2. Bapedalda memiliki dasar hukum yang jelas yaitu Kepmen. Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 5 dan 6 tahu 2000, dan juga sebagai realisasi dari pasal 11 (2) UU No. 22 tahun 1999 berikut :
    Bidang pemerintahan yang wajib dilaksankan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.”

  3. Adanya peluang kerjasama dengan lembaga/pemerintah internasional yang selalu mengaitkan bantuan ekonomi dengan isu lingkungan hidup dan atau lembaga internasional yang memiliki site project di daerah-daerah seperti WWF, CI, NRM, dan yang lainnya.

Terdapat beberapa kendala dalam kelembagaan Bapedalda yaitu :

  1. Belum tersedianya sumberdaya manusia yang memadai dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup. Sebagai contoh sumberdaya manusia dalam tim komisi penilai AMDAL (Lihat kriteria pembentukan komisi penilai AMDAL berdasarkan PP No 25 Tahun 2000 untuk daerah otonom)

  2. Paradigma otonomi yang sempit yaitu pemanfaatan sumber-sumber ekonomi daerah yang berlebihan yang dapat menimbulkan egoisme sektoral. Egoisme yang berlatar belakang ekonomi ini dapat berakibat diabaikannya prinsif holistik pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini tidak sejalan dengan hakakat tujuan pengelolaan lingkungan hidup nasional (lihat penjelasan UU-LH No.23 tahun 1997 bagian Umum angka 3).

  3. Lemahnya koordinasi baik bersifat sektoral maupun wilayah, merupakan ancaman bagi kelembagaan Bapedalda dan keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.

Saran

  1. Pemerintah daerah otonom dapat bekerjasama dengan lembaga terkait (misalnya PSL) untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang lingkungan hidup.

  2. Bapedal sebagai lembaga yang berkepentingan terhadap pengelolaan lingkungan hidup nasional perlu menyusun rencana strategis dalam mempersiapkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan Bapedalda (simak hakekat pasal 67 (2) Kep. Kepala BAPEDAL No. 25 tahun 2001).

  3. Paradigma pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, perlu terus dikuatkan oleh semua pihak yang terkait dalam berbagai kesempatan. Pengelolaan lingkungan harus selalu menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan Pembangunan Daerah (ingat hakekat perencanaan lingkungan hidup adalah merencanakan aktifitas manusia). Bapedalda harus menunjukkan perannya dalam hal ini, sehingga dapat terbukti bukan sebagai lembaga pelengkap di daerah.

Daftar Pustaka

  • Anonim (1996), Prosiding Seminar dan Lokakarya Pengembangan Terpadu Kawasan Kepulauan Togean Sulawesi Tengah, Pemda TK II Sulawesi Tengah, Kantor Meneg. LH dan Departemen Kehutanan.
  • Anonim (1998), Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia, Rencana Tindak Penanggulangan Bencana, jilid 2, Kantor Meneg. LH .
  • Anonim (1999), Pengembangan Jaringan Hubungan Kerja dengan Lemabaga Lintas Sektoral dan Lemabaga Lainnya di Pusat, Bapedal dan FMIPA-UI.
  • Anonim (2000), Penyusunan State of The Environmental Indonesia, Bapedal dan PPST-LPUI.
  • Ari Wahyono, dkk (2000), Hak Wilayah Laut di Kawasan Timur Indonesia, Penerbit Media Pressindo.
  • Daluri Rakhim, dkk (1996), Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir Dan Lautan Secara Terpadu, Penerbit Pradnya Paramita.
  • Edi Armanto.M, et.al (1998), Analisis Permasalahan Kebakaran Hutan dan Lahan dalam Pembangunan Pertanian dalam Arti Luas, jurnal Lingkungan dan Pembangunan.
  • I Made Sandy (1977) , Penggunaan Tanah (Land Use) di Indonesia, Direktorat Tata Guna Tanah, Dirjen. Agraria, Depdagri.
  • I Made Sandy, et.al (1989), Esensi Pembangunan Wilayah dan Penggunaan Tanah Berencana, Jurusan Geografi FMIPA UI.
  • I Made Sandy (1996), Republik Indonesia Geografi Regional, Jurusan Geografi FMIPA UI
  • Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.49/MENKLH/1987 tentang Pedoman Penentuan Dampak Penting Beserta Lampirannya.
  • Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.50/MENKLH/1987 tentang Pedoman Penentuan Dampak Lingkungan Beserta Lampirannya.
  • Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.51/MENKLH/1987 tentang Pedoman Penyususnan Studi Evaluasi Dampak Lingkungan Beserta Lampirannya.
  • Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.30/MENKLH/10/1999 tentang Panduan Penyususnan Dokumen Pengelolaa Lingkungan.
  • Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.1/MENKLH/2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Staf Menteri Negara Lingkungan Hidup.
  • Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.2/MENKLH/2000 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL.
  • Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.3/MENKLH/2000 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengakapi dengan AMDAL.
  • Keputusan Kepala Bapedal No. 25 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bapedal.
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No.5/ 2000 tentang Organisasi Bapedalda Propinsi.
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No.6/ 2000 tentang Organisasi Bapedalda Kabupaten/Kota.
  • Peraturan Pemerintah No 27/1999 tentang AMDAL
  • Peraturan Pemerintah No.25/2000 tentang Kewenangan Propinsi Sebagai Derah Otonom.
  • Undang-Undang No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Undang-Undang No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Undang-Undang No. 23/1997 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Diskusikan artikel/tulisan ini dalam forum. (0 entri)

 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com