|
Halaman 4 dari 4
Kesimpulan
Dari hasil analisa
SWOT dalam menilai kelembagaan Bapedalda tersebut, dapat disimpulkan
bahwa :
Bapedalda
memiliki prospek yang signifikan dilihat dari :
Intensitas
pembangunan yang tinggi di daerah terutama dalam kegiatan yang
berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup,
jelas membutuhkan lembaga pemerintah yang relevan untuk mengelola
dan mengendalikannya. Contoh yang paling menonjol adalah pelaksanaan
AMDAL sebagai salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup.
Ingat pasal 15 (1) UU-LH No. 23 tahun 1997 : “Setiap
rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan menimbulkan dampak
besar dan penting terhadap kualitas lingkungan hidup, wajib memiliki
analisis mengenai dampak lingkungan hidup.”
Bapedalda
merupakan bagian dari pelaksanaan pengelolaan lingkungan daerah
sebagai kewajiban daerah otonom atas haknya mengelola sumberdaya
alam nasional. Hal ini sejalan dengan pasal 10 (1) UU No. 22 tahun
1999, bahwa : “Daerah berwenang mengelola sumberdaya
nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab
memelihara kelestariaan lingkungan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.”
Bapedalda memiliki dasar hukum yang jelas yaitu Kepmen. Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah Nomor 5 dan 6 tahu 2000, dan juga sebagai
realisasi dari pasal 11 (2) UU No. 22 tahun 1999 berikut : “Bidang
pemerintahan yang wajib dilaksankan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah
Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,
pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal,
lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.”
Adanya peluang kerjasama dengan lembaga/pemerintah internasional
yang selalu mengaitkan bantuan ekonomi dengan isu lingkungan hidup
dan atau lembaga internasional yang memiliki site project di
daerah-daerah seperti WWF, CI, NRM, dan yang lainnya.
Terdapat
beberapa kendala dalam kelembagaan Bapedalda yaitu :
Belum
tersedianya sumberdaya manusia yang memadai dalam bidang pengelolaan
lingkungan hidup. Sebagai contoh sumberdaya manusia dalam tim komisi
penilai AMDAL (Lihat kriteria pembentukan komisi penilai AMDAL
berdasarkan PP No 25 Tahun 2000 untuk daerah otonom)
Paradigma
otonomi yang sempit yaitu pemanfaatan sumber-sumber ekonomi daerah
yang berlebihan yang dapat menimbulkan egoisme sektoral. Egoisme
yang berlatar belakang ekonomi ini dapat berakibat diabaikannya
prinsif holistik pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini tidak
sejalan dengan hakakat tujuan pengelolaan lingkungan hidup nasional
(lihat penjelasan UU-LH No.23 tahun 1997 bagian Umum angka 3).
Lemahnya
koordinasi baik bersifat sektoral maupun wilayah, merupakan ancaman
bagi kelembagaan Bapedalda dan keberhasilan pengelolaan lingkungan
hidup di daerah.
Saran
Pemerintah
daerah otonom dapat bekerjasama dengan lembaga terkait (misalnya
PSL) untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang lingkungan
hidup.
Bapedal sebagai
lembaga yang berkepentingan terhadap pengelolaan lingkungan hidup
nasional perlu menyusun rencana strategis dalam mempersiapkan dan
meningkatkan kapasitas kelembagaan Bapedalda (simak hakekat pasal
67 (2) Kep. Kepala BAPEDAL No. 25 tahun 2001).
Paradigma
pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,
perlu terus dikuatkan oleh semua pihak yang terkait dalam berbagai
kesempatan. Pengelolaan lingkungan harus selalu menjadi bagian tak
terpisahkan dari kebijakan Pembangunan Daerah (ingat hakekat
perencanaan lingkungan hidup adalah merencanakan aktifitas manusia).
Bapedalda harus menunjukkan perannya dalam hal ini, sehingga dapat
terbukti bukan sebagai lembaga pelengkap di daerah.
Daftar Pustaka
- Anonim (1996),
Prosiding Seminar dan Lokakarya Pengembangan Terpadu Kawasan
Kepulauan Togean Sulawesi Tengah, Pemda TK II Sulawesi
Tengah, Kantor Meneg. LH dan Departemen Kehutanan.
- Anonim (1998),
Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia, Rencana Tindak
Penanggulangan Bencana, jilid 2, Kantor Meneg. LH .
- Anonim (1999),
Pengembangan Jaringan Hubungan Kerja dengan Lemabaga Lintas
Sektoral dan Lemabaga Lainnya di Pusat, Bapedal dan
FMIPA-UI.
- Anonim (2000),
Penyusunan State of The Environmental Indonesia,
Bapedal dan PPST-LPUI.
- Ari Wahyono, dkk
(2000), Hak Wilayah Laut di Kawasan Timur Indonesia,
Penerbit Media Pressindo.
- Daluri Rakhim,
dkk (1996), Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir Dan Lautan
Secara Terpadu, Penerbit Pradnya Paramita.
- Edi Armanto.M,
et.al (1998), Analisis Permasalahan Kebakaran Hutan dan Lahan
dalam Pembangunan Pertanian dalam Arti Luas, jurnal
Lingkungan dan Pembangunan.
- I Made Sandy
(1977) , Penggunaan Tanah (Land Use) di Indonesia, Direktorat
Tata Guna Tanah, Dirjen. Agraria, Depdagri.
- I Made Sandy,
et.al (1989), Esensi Pembangunan Wilayah dan Penggunaan Tanah
Berencana, Jurusan Geografi FMIPA UI.
- I Made Sandy
(1996), Republik Indonesia Geografi Regional, Jurusan
Geografi FMIPA UI
- Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No.49/MENKLH/1987 tentang Pedoman
Penentuan Dampak Penting Beserta Lampirannya.
- Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No.50/MENKLH/1987 tentang Pedoman
Penentuan Dampak Lingkungan Beserta Lampirannya.
- Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No.51/MENKLH/1987 tentang Pedoman
Penyususnan Studi Evaluasi Dampak Lingkungan Beserta Lampirannya.
- Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No.30/MENKLH/10/1999 tentang Panduan
Penyususnan Dokumen Pengelolaa Lingkungan.
- Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No.1/MENKLH/2000 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Staf Menteri Negara Lingkungan Hidup.
- Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No.2/MENKLH/2000 tentang Panduan
Penilaian Dokumen AMDAL.
- Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No.3/MENKLH/2000 tentang Jenis
Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengakapi dengan AMDAL.
- Keputusan Kepala
Bapedal No. 25 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Bapedal.
- Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No.5/ 2000 tentang
Organisasi Bapedalda Propinsi.
- Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No.6/ 2000 tentang
Organisasi Bapedalda Kabupaten/Kota.
- Peraturan
Pemerintah No 27/1999 tentang AMDAL
- Peraturan
Pemerintah No.25/2000 tentang Kewenangan Propinsi Sebagai Derah
Otonom.
- Undang-Undang
No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang
No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang
No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang
No. 23/1997 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah.
Diskusikan artikel/tulisan ini dalam forum. (0 entri)
|