|
Halaman 2 dari 4
2.
Otonomi Daerah Versus Lingkungan Hidup
Agenda pelaksanaan
sistem Otonomi Daerah secara operasional berlaku sejak tahun anggaran
2001 ini. Artinya bahwa, sejak tahun anggran 2001 seluruh daerah
otonom di seluruh wilayah Indonesia, mulai mengatur dirinya sendiri
pada jenis kewenangan yang sudah diatur dalam UU No. 22 tahun 1999
yaitu seluruh kewenangan selain politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal dan agama (pasal 7 (10) UU
N0. 22 tahun 1999).
Tentu dapat
diperkirakan bagiamana intensifnya pembangunan di daerah otonom pada
tahap awal penerapan otonomi daerah yaitu terutama pada bidang-bidang
yang secara langsung dapat dirasakan oleh daerah otonom sebagai
bentuk unjuk diri bahwa daerahnya telah siap berotonom. Kegitan itu
berkisar pada pembangunan sarana dan prasarana, penggalangan
investasi swasta, peningkatan PAD, perombakan struktural dan beberapa
kegiatan mempercantik kantor-kantor dinas.
Pada tahap awal
mungkin dapat dimaklumi bahwa kegiatan pembangunan daerah hanya
seputar peningkatan PAD dan kegiatan fisik lainnya seperti
pembangunan saranan dan prasarana, serta pembangunan gedung dan
mempercantik kantor-kantor dinas. Hal ini bisa dipahami sebagai
konsekuensi dari intepretasi pasal 6 (1) UU No. 22 tahun 1999 bahwa :
“Daerah
yang tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dapat dihapus atau
digabung dengan Daerah lain”
Sehingga seluruh
pembahasaan konsep otonomi daerah sering hanya disibukan oleh
agenda-agenda sekitar usaha peningkatan kemampuan ekonomi daerah.
Para pejabat pemda akan sibuk untuk menunjukan bahwa daerahnya siap
berotonomi.
Dapat disimak juga
bahwa pada beberapa media masa, cetak dan elektronik pada hari-hari
tertentu memuat berbagai ulasan seputar pelaksanaan otonomi daerah.
Yang muncul disitu didominasi oleh pembahasan seputar potensi ekonomi
daerah, PAD, dan alokasi dari perimbangan keuangan yaitu dana alokasi
umum dan khusus. Ini menandakan bahwa ide otonomi daerah baru
direspon pada aspek kemampuan ekonomi. Kondisi ini sebenarnya wajar
saja, karena telah sekian lama terjadi ketimpangan kegiatan ekonomi
antara pusat dan daerah.
Tetapi ada hal yang
patut digarisbawahi sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah ini
yaitu semangat yang tinggi dari para pelaku pembangunan di daerah
muali dari pejabat pemda,swasta, dunia usaha, lembaga informal,
partai politik dan masyarakat luas yang memahami ide otonomi.
Semangat inilah yang dapat dijadikan modal untuk mengisi
kesempatan mengelola dan memberdayakan daerahnya.
Aspek lingkungan
hidup, belum menjadi isu sentral dari pelaksanaan otonomi daerah.
Paradiga pembangunan berkelanjutan lambat laun akan tergeser oleh
semangat otonomi yang berlebihan yang berorientasi pada pemanfaatan
sumber daya alam demi kepentingan peningkatan ekonomi semata. Kalau
disimak, pembentukan daerah-daerah administratif baru sepertinya
lebih karena latar belakang penguasaan sumber daya alam bernilai
ekonomi. Sedangkan pemberdayaan dan kemandirian sumberdaya manusia
meruapkan hal yang abstrak, apalagi ide-ide pengelolaan lingkungan
hidup menjadi tidak populer. Keberhasilan Kepala Daerah otonom tidak
mustahil hanya akan dinilai dari meningkatkan PAD dan besarnya
investasi swasta.
Rupanya konsep
flow pada pembangunan daerah yang berorientasi pada
peningkatan hasil produk, masih akan menonjol dibandingkan konsep
stock yang berorientasi pada stabilitas ketersediaan dan
keberlanjutan pemanfaatan sumberdaya alam, dalam pelaksanaan
sistem otonomi ini.
Logika para pelaku
pembangunan daerah yang menerapkan konsep flow itu, tentu akan
cenderung mengabaikan pengelolaan lingkungan hidup. Tidak mustahil
pengelolaan lingkungan hidup dianggap sebagai beban yang harus
ditangung oleh Pemda dan kalau bisa dihindari. Kalau kondisi itu yang
terjadi, ada beberapa implikasi bagi pengelolaan lingkungan hidup di
daerah :
Pertama, kebijaksanaan dan segala instrumen yang dilahirkan
pemerintah daerah otonom hanya akan sebatas menjalankan atau
menjabarkan dari kebijaksanaan pemerintah pusat. Akhirnya tidak
mungkin ada startegi perencanaan yang baik dalam pengelolaan
lingkungan hidup daerah.
Kedua, pembentukan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup
hanya menjadi pelengkap dari struktur organisasi pemerintahan di
daerah. Pembentukan kelembagaan dibuat bukan atas dasar rencana
pengelolaan lingkungan hidup yang memang membutuhkan kelembagaan yang
relevan.
Ketiga, sumberdaya manusia yang mengelola lingkungan hidup
tidak memiliki kemampuan pemahaman kaidah-kaidah lingkungan hidup.
Bisa jadi Bapedalda dikelola oleh pejabat eks pegawai dinas BP7
misalnya, karena kebijakan restrukturisasi.
Kempat, intensitas pembangunan daerah yang tinggi tidak dapat
dimbangi dengan cara-cara pengelolaan lingkungan hidup yang baik.
Sehingga dampak kerusakan lingkungan hidup akan semakin merata di
seluruh wilayah Indonesia.
Dilain pihak
pengelolaan lingkungan hidup semestinya tidak mengenal batas
administratif, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup oleh
kelembagaan daerah otonom masing-masing seringkali sangat beresiko
pada tidak terpadunya pelaksanaan program dan kurang relevansi antara
program yang satu dengan yang lainnya. Salah satu hal yang mendasar
dan penting dilakukan yaitu adanya konsepsi yang jelas dan dapat
diimplementasikan tentang pola pengembangan jaringan kerjasama antar
Bapedalda. Sebagai contoh sungai Bengawan Solo mengalir melalui
beberapa daerah otonom, begitu juga sungai Ciliwung yang perlu
dikelola secara terintegrasi antar daerah otonom yang bersangkutan.
Berkaitan dengan itu,
dibutuhkan sumberdaya manusia yang handal bukan saja mengelola
lingkungan hidup di daerahnya tetapi mampu mengembangkan kerjasama
dengan daerah sekitarnya sebagai satu kesatuan lingkungan hidup. Hal
ini menjadi tantangan para pelaku pembangunan di daerah.
Selanjutnya, untuk
memantapkan diri sebagai daerah otonom, pemerintah daerah tidak boleh
lupa untuk menyusun agenda program-program yang menyeluruh dengan
memperkuat diri terutama pada aspek peningkatan sumber daya manusia
dan penyediaan instrumen kebijaksanaan yang memadai. Penyiapan
lembaga daerah yang relevan dengan kesiapan sumber daya manusia yang
handal merupakan langkah yang sangat rasional.
Kemampuan kelembagaan
pengelolaan lingkungan hidup daerah akan menjadi pekerjaan besar dan
masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan terutama pada
daerah dengan sumberdaya alam bernilai ekonomi tinggi. Karena pada
akhirnya pemanfaatan sumberdaya alam bernilai ekonomi tinggi tersebut
akan sangat sensitif pada dampak kerusakan lingkungan hidup.
|