|
Halaman 1 dari 4 1. Pendahuluan
Terjadinya intensitas
pembangunan yang tinggi di daerah otonom terutama pada kegiatan
pemanfaatan sumberdaya alam dan industri akan membawa konsekuensi
pada sensitifnya gangguan lingkungan hidup. Oleh karena itu, untuk
kepentingan jangka panjang pemerintah daerah semestinya memperhatikan
kesiapan instrumen kebijaksanaan pada sektor lingkungan hidup
meliputi hukum dan peraturan, kelembagaan dan sumberdaya manusia.
Pemerintah daerah
dapat belajar dari kesalahan pembangunan nasional selama ini, dimana
agenda pembangunan yang terlampau tertumpu pada peningkatan kemampuan
ekonomi nasional dengan menggenjot secara luar biasa sumber-sumber
ekonomi yang berkisar pada eksploitasi sumberdaya alam (kayu, dan
migas) menimbulkan konsekuensi ketimpangan pengelolaan aspek lainnya
seperti kerusakan lingkungan hidup. Kondisi itu meskipun secara
ekonomi pada awalnya meningkat baik, ternyata membawa implikasi pada
kerusakan lingkungan hidup yang luar biasa yang setelah sekian lama
baru dirasakan seperti kerusakan lahan (tanah kritis), kebakaran
hutan, banjir dan tanah longsor. Pada saat bencana datang justru
kondisi eknomi Indonesia sedang terpuruk. Jadi lengkaplah kerusakan
lingkungan hidup dan ekonomi akibat keteledoran pelaksanaan
pembangunan pada waktu lalu.
Sementara di sisi
lain instrumen kebijaksanaan lingkungan hidup nasional terutama aspek
kelembagaan dan sumberdaya manusia tidak memadai untuk
mengimbangi tingginya intensitas pengrusakan lingkungan hidup sebagai
akibat eksploitasi sumberdaya alam dan industri demi mengejar
pertumbuhan ekonomi yang tinggi (salah satu poin Tri Logi Pembangunan
saat itu). Instrumen Amdal dimana merupakan salah satu jalan andalan
pengelolaan lingkungan hidup, banyak disalah gunakan oleh berbagai
pihak. Amdal tidak jarang hanya dijadikan komoditi unggulan
perusahaan-perusahaan konsultan.
Jika menyimak model
pembangunan yang sentralistik waktu itu, kerusakan lingkungan hidup
secara wilayah sebenarnya sudah dapat dideteksi/diduga yaitu pada
wilayah-wilayah andalan sumberdaya alam nasional, seperti kayu di
wilayah Kalimantan, sebagian Sumatera dan sebagian Jawa; minyak bumi
di Sumatera dan Kalimantan; pertambangan di Irian dan kegiatan
Industri di Jawa dan sebagian Sumatera. Sehingga penanganan kerusakan
lingkungannya pun seharusnya sudah dapat dilokalisir yaitu di sekitar
wilayah tersebut di atas. Bapedalda di wilayah dengan intensitas
pembangunan yang tinggi tersebut, seharusnya merupakan
Bapedalda paling sibuk dibandingkan dengan wilayah lain.
Pelaksanaan program pengelolaan lingungan hidup seharusnya
diperioritaskan di wilayah tersebut, dan mungkin saja pada daerah
yang bukan andalan pembangunan waktu itu (wilayah dengan intensitas
pembangunan rendah) tidak perlu ada Bapedalda. Jadi pada intinya
Lembaga pemerintah pada pegelolaan lingkungan hidup waktu yang lalu,
belum optimal mengimbangi tingginya intensitas pembangunan (simak
kasus Indorayon, Kebakaran hutan 1997-1998 dan kasus Freeport).
Gerakan peduli lingkungan justru gencar dilakukan oleh para aktivis
LSM.
Lalu, dengan
berlakunya sistem otonomi, intensitas pembangunan akan meluas dan
relatif merata di seluruh wilayah Indonesia. Implikasinya adalah
dampak negatif dari intensitas pembangunan berupa kerusakan
lingkungan hidup tidak mustahil juga akan merata di seluruh wilayah
Indonesia. Idealnya Bapedalda sebagai instrumen pengelola lingkungan
hidup pun harus ada di seluruh daerah otonom di Indonesia. Sumberdaya
manusia harus disiapkan dalam pengelolaan lingkungan hidup di seluruh
daerah otonom. Bapedalda daerah otonom tidak boleh kalah sibuk dengan
lembaga lain untuk membuat rencana pengelolaan lingkungan hidup yang
matang.
Berkaitan dengan itu,
kebijakan pembangunan daerah mutlak harus diikuti dengan kebijakan
pengelolaan lingkungan hidup. Kebijakan ini mulai dari penyiapan
instrumen seperti hukum (perda) yang mendukung, kesiapan sumberdaya
manusia dan kesiapan kelembagaan pengelola lingkungan hidup (
Bapedalda).
Lalu pertanyaannya
adalah bagaimana menyiapkan intrumen kebijakan pengelolaan lingkungan
hidup daerah pada aspek kelembagaan dan kesiapan sumber daya manusia?
Sebelum pertanyaan
tersebut dijawab, dalam tulisan ini akan coba diuraikan mengenai
prospek dan kendala pengelolaan lingkungan hidup pada aspek
kelembagaan yaitu Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah
(BAPEDALDA). Uraian ini akan dilakukan dengan pendekatan SWOT
analisis.
|