Depan arrow Artikel arrow Makalah arrow Prospek dan Kendala Bapedalda dalam Otoda
Prospek dan Kendala Bapedalda dalam Otoda Cetak E-mail
Oleh Darsono   
Daftar Isi
Prospek dan Kendala Bapedalda dalam Otoda
Otoda vs LH
Analisis SWOT
Kesimpulan

1. Pendahuluan

Terjadinya intensitas pembangunan yang tinggi di daerah otonom terutama pada kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam dan industri akan membawa konsekuensi pada sensitifnya gangguan lingkungan hidup. Oleh karena itu, untuk kepentingan jangka panjang pemerintah daerah semestinya memperhatikan kesiapan instrumen kebijaksanaan pada sektor lingkungan hidup meliputi hukum dan peraturan, kelembagaan dan sumberdaya manusia.

Pemerintah daerah dapat belajar dari kesalahan pembangunan nasional selama ini, dimana agenda pembangunan yang terlampau tertumpu pada peningkatan kemampuan ekonomi nasional dengan menggenjot secara luar biasa sumber-sumber ekonomi yang berkisar pada eksploitasi sumberdaya alam (kayu, dan migas) menimbulkan konsekuensi ketimpangan pengelolaan aspek lainnya seperti kerusakan lingkungan hidup. Kondisi itu meskipun secara ekonomi pada awalnya meningkat baik, ternyata membawa implikasi pada kerusakan lingkungan hidup yang luar biasa yang setelah sekian lama baru dirasakan seperti kerusakan lahan (tanah kritis), kebakaran hutan, banjir dan tanah longsor. Pada saat bencana datang justru kondisi eknomi Indonesia sedang terpuruk. Jadi lengkaplah kerusakan lingkungan hidup dan ekonomi akibat keteledoran pelaksanaan pembangunan pada waktu lalu.

Sementara di sisi lain instrumen kebijaksanaan lingkungan hidup nasional terutama aspek kelembagaan dan sumberdaya manusia tidak memadai untuk mengimbangi tingginya intensitas pengrusakan lingkungan hidup sebagai akibat eksploitasi sumberdaya alam dan industri demi mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi (salah satu poin Tri Logi Pembangunan saat itu). Instrumen Amdal dimana merupakan salah satu jalan andalan pengelolaan lingkungan hidup, banyak disalah gunakan oleh berbagai pihak. Amdal tidak jarang hanya dijadikan komoditi unggulan perusahaan-perusahaan konsultan.

Jika menyimak model pembangunan yang sentralistik waktu itu, kerusakan lingkungan hidup secara wilayah sebenarnya sudah dapat dideteksi/diduga yaitu pada wilayah-wilayah andalan sumberdaya alam nasional, seperti kayu di wilayah Kalimantan, sebagian Sumatera dan sebagian Jawa; minyak bumi di Sumatera dan Kalimantan; pertambangan di Irian dan kegiatan Industri di Jawa dan sebagian Sumatera. Sehingga penanganan kerusakan lingkungannya pun seharusnya sudah dapat dilokalisir yaitu di sekitar wilayah tersebut di atas. Bapedalda di wilayah dengan intensitas pembangunan yang tinggi tersebut, seharusnya merupakan Bapedalda paling sibuk dibandingkan dengan wilayah lain. Pelaksanaan program pengelolaan lingungan hidup seharusnya diperioritaskan di wilayah tersebut, dan mungkin saja pada daerah yang bukan andalan pembangunan waktu itu (wilayah dengan intensitas pembangunan rendah) tidak perlu ada Bapedalda. Jadi pada intinya Lembaga pemerintah pada pegelolaan lingkungan hidup waktu yang lalu, belum optimal mengimbangi tingginya intensitas pembangunan (simak kasus Indorayon, Kebakaran hutan 1997-1998 dan kasus Freeport). Gerakan peduli lingkungan justru gencar dilakukan oleh para aktivis LSM.

Lalu, dengan berlakunya sistem otonomi, intensitas pembangunan akan meluas dan relatif merata di seluruh wilayah Indonesia. Implikasinya adalah dampak negatif dari intensitas pembangunan berupa kerusakan lingkungan hidup tidak mustahil juga akan merata di seluruh wilayah Indonesia. Idealnya Bapedalda sebagai instrumen pengelola lingkungan hidup pun harus ada di seluruh daerah otonom di Indonesia. Sumberdaya manusia harus disiapkan dalam pengelolaan lingkungan hidup di seluruh daerah otonom. Bapedalda daerah otonom tidak boleh kalah sibuk dengan lembaga lain untuk membuat rencana pengelolaan lingkungan hidup yang matang.

Berkaitan dengan itu, kebijakan pembangunan daerah mutlak harus diikuti dengan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup. Kebijakan ini mulai dari penyiapan instrumen seperti hukum (perda) yang mendukung, kesiapan sumberdaya manusia dan kesiapan kelembagaan pengelola lingkungan hidup ( Bapedalda).

Lalu pertanyaannya adalah bagaimana menyiapkan intrumen kebijakan pengelolaan lingkungan hidup daerah pada aspek kelembagaan dan kesiapan sumber daya manusia?

Sebelum pertanyaan tersebut dijawab, dalam tulisan ini akan coba diuraikan mengenai prospek dan kendala pengelolaan lingkungan hidup pada aspek kelembagaan yaitu Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BAPEDALDA). Uraian ini akan dilakukan dengan pendekatan SWOT analisis.



 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com