|
Halaman 2 dari 2
- Upaya Penataan Ruang Perkotaan yang Komprehensif berdasarkan Kondisi
Kualitas Udara
Lebih dari 70% pencemaran udara di kota-kota besar disebabkan
oleh kendaraan
bermotor (sumber bergerak), sementara jumlah kendaraan di kota-kota besar
terus meningkat hingga
mencapai 15% per tahun. Sedangkan 30% sumber pencemar udara
berasal dari kegiatan industri, rumah
tangga, pembakaran sampah, efek tambahan dari
turbulensi zat pencemar udara pada lokasi pemusatan
bangunan tinggi, dan
lain-lain.
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa suhu udara yang panas menyebabkan
timbulnya
berbagai penyakit. Webster (1799) meneliti gejalan panas perkotaan dan
memberikan beberapa sarna
guna mengatasi penyebaran penyakit menular. Saran tersebut
antara lain adalah dengan membangun jalan
yang lebar agar udara dapat bergerak serta
menanam banyak pohon, terutama di sepanjang tepi jalan.
Demikian pula Caldwell (1981)
yang menyimpulkan bahwa penanaman pohon serta pembangunan air mancur
dapat menyejukkan
udara di sekitarnya.
Mengingat besarnya peranan dan kontribusi
kendaraan bermotor dalam pencemaran
udara di wilayah perkotaan, maka penataan jalur lalu
lintas dan lokasi perparkiran memerlukan
perhatian khusus dalam upaya penataan ruang.
Sudah menjadi keharusan bahwa upaya penghijauan di
sepanjang jalur lalu lintas menjadi
syarat utama dalam perencanaan dan penataan ruang. Di samping
itu pengadaan taman-taman
kota serta ruang terbuka hijau (RTH) lainnya yang tersebar di berbagai
tempat akan mampu
mengurangi kadar zat pencemar udara dan menambah kenyamanan kota. Hasil
penelitian
Puslitbang Jalan menunjukkan bahwa tanaman-tanaman yang terdapat di RTH dapat
mereduksi polusi udara
sekita 5 hingga 45%.
RTH juga sangat efektif mengurangi
efek-efek climatological heath pada
lokasi pemusatan bangunan tinggi yang
berakibat pada timbulnya anomali-anomali pergerakan zat
pencemar udara yang berdampak
destruktif baik terhadap fisik bangunan maupun mahluk hidup. Di sisi
lain, hal ini
menuntut perhatian khusus bagi berbagai pihak yang bergerak dalam bidang
perencanaan
kota, seperti geograf, untuk memperhitungkan distribusi dan kerapatan
bangunan-bangunan tinggi serta
dampaknya bagi kesehatan dan kenyamanan kondisi udara di
lokasi yang dimaksud.
Khusus untuk kegiatan-kegiatan industri, akan sangat berarti
bila dilakukan
penataan terhadap kawasan-kawasan industri yang senantiasa "dibina secara
ekologis" sesuai
dengan peraturan tata ruang yang telah ditetapkan. Demikian pula halnya
dengan lokasi-lokasi
pembuangan sampah akhir.
Penataan pusat-pusat kegiatan
(pusat perkantoran, perdagangan, dan sebagainya)
yang tidak memperhitungkan aspek
kesehatan dan kenyamanan kondisi udara tidak hanya akan berakibat
pada munculnya
"pusat-pusat pertumbuhan penyakit saluran pernapasan" yang potensial, namun
juga secara
fisik dapat menimbulkan heat syndrome dan secara psikologis juga akan
menimbulkan
kejenuhan serta locational stress syndrome pada pelaku kegiatan. Di
sinilah perlunya
dilakukan upaya revisi terus-menerus terhadap implementasi kebijakan
tata ruang yang telah
ditetapkan. Upaya revisi ini akan menjadi alat kontrol dan
indikator perubahan lingkungan yang
mengikuti dinamisasi aktivitas perkotaan. Selain itu
revisi ini dapat menjadi upaya antisipatif bagi
wilayah-wilayah di sekitar kota untuk
melakukan penataan ruang yang lebih baik dan berwawasan
lingkungan.
- Pustaka
Adiyanti, Sri, 1993, Kutub-kutub
Panas Kota di Jakarta (Tesis Magister Ilmu
Lingkungan - Program Pascasarjana Universitas
Indonesia), Universitas Indonesia, Depok. Pusat Penelitian Geografi
Terapan, 1997, Modul Pemanfaatan Penginderaan Jauh dan
Sistem Informasi
Geografis, Pusat Penelitian Geografi Terapan Universitas Indonesia, Depok.
Rahmawati, Farida, 1998, Kualitas Udara di DKI Jakarta Tahun 1997 (Skripsi
Sarjana Jurusan Geografi, FMIPA Universitas Indonesia), Universitas Indonesia,
Depok.
White, Rodney R, 1994, Urban Environmental Management &
Change and Urban Design, John Wiley and Sons, England.
Widyawati,
dkk, 1996, Fluktuasi Suhu Harian Kota di Surabaya, Pengkajian dan
Penelitian
Ilmu Pengetahuan Dasar - Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.
Diskusikan artikel/tulisan ini dalam forum. (0 entri)
|