|
Halaman 5 dari 12
Peran perencanaan perkotaan
Jakarta pun tidak terlepas dari perlombaan untuk menyajikan pencakar langit.
Gedung tinggi pertama muncul pertengahan dekade 60an. Ketika itu Gubernur Ali
Sadikin baru memulai tugasnya dan ia menyadari perlunya memiliki rencana
kota untuk bisa melayani penduduk yang masa itu sudah mencapai tiga juta jiwa.
Hal ini diungkapkan Ali Sadikin bahwa keadaan fisik kota merupakan ketidak seimbangan
antara pertumbuhan kebutuhan penduduk dengan perkembangan fisik saran kota.
Tidak adanya landasan pokok bagi pengembangan kota dari pemerintah pusat
pada tahun 1966, saat Ali Sadikin naik jabatan, menyulitkan upaya mengejar ketinggalan
pembangunan sarana fisik ini. Perencanaan kota yang ada berasal dari masa pemerintahan
Belanda, yang mengasumsikan jumlah penduduk kota hanya 600.000 jiwa. Ini yang
mendorong terbitnya Rencana Induk Jakarta. Rencana kota ini disetujui Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong melalui Surat Keputusan No 9/DPR-GR/P/1967 tanggal
3 Mei 1967. Keputusan ini lebih dikenal sebagai Master Plan 1965-1985.
Master Plan ini dilanjutkan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR 1985-2005).
Kemudian Pemda DKI atas persetujuan DPR pada Juni 1999 mengeluarkan Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW 2000-2005). Tumpang tindih ini, rencana hingga 2005
belum dilaksanakan sudah muncul yang baru hingga 2010, mendapat kritik dari
Marco Kusumawijaya (Kompas, 13 November 2000) karena hasilnya merupakan
perbaikan dari penyimpangan-penyimpangan/perubahan atas tata ruang sebelumnya.
Perencanaan tata ruang yang sejak pertama kali dilakukan dengan nama Master
Plan tersebut mengutamakan peta-peta sebagai bentuk akhir dari keputusannya,
bukan merupakan susunan kebijaksanaan dengan didukung oleh peta-peta sebagai
alat bantu. Sumber kritik Marco Kusumawijaya adalah anggapan bahwa peta-peta
tersebut merupakan kebijaksanaan yang harus dilaksanakan, dan memang betul keadaannya
demikian. Peta menjadi bentuk akhir dari kebijaksanaan dan tentu saja akan terus
terjadi penyimpangan dalam kenyataan karena peta sebetulnya alat representasi
dari kenyataan yang terjadi.
Kerja dengan perencanaan ini merupakan kelanjutan dari perencanaan kota masa
kolonial yang dinilai Ali Sadikin tidak memadai karena asumsi jumlah penduduknya
terlalu sedikit. Perancang-perancang kota Jakarta dihasilkan dari kerjasama
antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Belanda. Perencanaan
kota-kota Indonesia dari tahun 1914 hingga 1945 banyak dilakukan oleh Ir.
Thomas Karstens.
Sedang untuk Jabotabek diawali oleh Prof. Jac. P. Thijs
yang pada masa kolonial pasca Perang Dunia II mendirikan Central
Planologische Bureau dibawah departemen pekerjaan umum masa itu. Karya mereka
diantaranya adalah kota Kebayoran Baru. Pekerjaan ini setelah kemerdekaan Indonesia
dilanjutkan oleh J. Giebels
dari Rijksplanologie
Dienst dimana kerjasama ini berlangsung hingga pertengahan 1975 ketika kegiatan
pengembangan perencanaan ini diambil alih oleh World Bank. Kerjasama yang diwakili
Giebels, selain memberi kesempatan pendidikan pada pegawai Departemen Pekerjaan
Umum Republik Indonesia untuk mendapatkan pendidikan perencanaan wilayah, juga
menghasilkan landasan undang-undang tata ruang.
Perencanaan kota memiliki tingkatan-tingkatan. Perencanaan di atas adalah
tingkatan makro. Khusus untuk gedung tinggi pada tingkat mikro adalah Koefisien
Lantai Bangunan (KLB). Peraturan yang menyangkut kondisi mikro (secara spasial)
dibuat karena persaingan pencakar langit yang terjadi di Amerika. Bangunan-bangunan
tinggi, walau sudah dipersiapkan dengan jalan-jalan lebar, ternyata mengakibatkan
adanya bagian-bagian kota yang tidak mendapatkan sinar matahari. Akibatnya diatur
agar pada bagian puncak pencakar langit lebih menyempit dari bagian dasarnya.
Ruang terbuka di bagian dasar pun diatur agar antar gedung berjarak cukup untuk
matahari dapat masuk, sekaligus dimanfaatkan untuk perparkiran. Peraturan yang
mengatur ini disebut Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
Khusus dalam bidang perencanaan ruang yang menghasilkan kawasan gedung tinggi
masuk dalam kriteria morfologi kawasan kota. Ada empat kriteria dalam perencanaan
kota. Pertama tipologi kawasan kota, dimana ini merupakan klasifikasi watak
tentang pembagian kota dalam golongan-golongan menurut corak watak masing-masing
yang berfokus pada elemen perkotaan daripada fungsi kawasan saja. Kedua skala
kawasan kota, yang erat kaitannya dengan kuantitas jumlah pemakaiannya sangat
mempengaruhi cara kehidupan didalam melalui konteks skala. Ketiga adalah identitas
kawasan kota, yang ditentukan oleh banyaknya faktor, baik objektif maupun subjektif,
baik kongkret maupun abstrak.
Keempat tentunya morfologi yang merupakan penataan formasi keadaan kota
sebagai objek dan sistim dapat diselidiki secara struktural, fungsional dan
visual.
Penjabaran kriteria morfologi ini tentu saja dilandaskan pada undang-undang
dan peraturan, sesuai hasil kerja Giebels sampai tahun 1975. Proses perencanaan
serta pihak yang berperan diuraikan lebih lanjut melalui bagan Tingkatan dan
Proses Perencanaan Kota (khususnya gedung tinggi) dibawah ini.
Bagan 1. Tingkatan dan Proses Perencanaan Kota (khususnya gedung tinggi)
Perencanaan di Indonesia berlandaskan pada Undang-undang nomor 24 Tahun 1992
mengenai Penataan Ruang . Dalam penjabarannya perencanaan tata ruang ini dilakukan
oleh Badan Perencanaan Daerah tingkat propinsi. Susunan rencana tata ruang ini
dilakukan oleh tingkataan administrasi di bawahnya yakni yang terendah di tingkat
Kecamatan. Dari tingkat kecamatan rencana ini diangkat dan disatukan oleh Daerah
Tingkat II dalam hal DKI Jakarta berarti tingkat kotamadya, dan kemudian ke
tingkat Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pada pelaksanaan pembangunan gedung tinggi, dibutuhkan Ijin Mendirikan Bangunan.
Ijin ini diberikan oleh pihak Dinas P2K. IMB ini diberikan jika rencana pembangunan
sesuai dengan rencana tata kota yang dalam hal ketinggian bangunan menggunakan
instrumen Koefisien Lantai Bangunan, yakni seberapa tinggi bangunan boleh dibuat,
dan Koefisien Dasar Bangunan, yakni seberapa luas bangunan boleh dibuat.
Setelah pembangunan gedung kesesuaian KDB dan KLB ini diperiksa kembali
oleh Dinas P2K. Selain ini tentu saja persyaratan konstruksi, persyaratan keamananan
dan keselamatan gedung seperti ketersediaan sarana pemadam kebakaran akan diperiksa.
Jika seluruh persyaratan memenuhi maka bangunan akan diberikan Ijin Pemanfataan
Bangunan atau IPB dan bangunan ini boleh digunakan.
|