Depan arrow Artikel arrow Makalah arrow Pemusatan Kawasan Gedung Tinggi Di Jakarta
Pemusatan Kawasan Gedung Tinggi Di Jakarta Cetak E-mail
Oleh Adi Seno   
Daftar Isi
Pemusatan Kawasan Gedung Tinggi Di Jakarta
Batasan
Kapasitas dan Populasi Kota
Kawasan Gedung Tinggi
Peran Perencanaan Perkotaan
Model Struktur Perkotaan
Teori Persebaran
Kawasan Pusat Bisnis
Pendekatan dan Penjabaran
Kondisi Kawasan Gedung Tinggi Jakarta
Pemusatan Gedung Tinggi Jakarta
Kesimpulan

Peran perencanaan perkotaan

Jakarta pun tidak terlepas dari perlombaan untuk menyajikan pencakar langit. Gedung tinggi pertama muncul pertengahan dekade 60an. Ketika itu Gubernur Ali Sadikin baru memulai tugasnya dan ia menyadari perlunya memiliki rencana kota untuk bisa melayani penduduk yang masa itu sudah mencapai tiga juta jiwa. Hal ini diungkapkan Ali Sadikin bahwa keadaan fisik kota merupakan ketidak seimbangan antara pertumbuhan kebutuhan penduduk dengan perkembangan fisik saran kota.

Tidak adanya landasan pokok bagi pengembangan kota dari pemerintah pusat pada tahun 1966, saat Ali Sadikin naik jabatan, menyulitkan upaya mengejar ketinggalan pembangunan sarana fisik ini. Perencanaan kota yang ada berasal dari masa pemerintahan Belanda, yang mengasumsikan jumlah penduduk kota hanya 600.000 jiwa. Ini yang mendorong terbitnya Rencana Induk Jakarta. Rencana kota ini disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong melalui Surat Keputusan No 9/DPR-GR/P/1967 tanggal 3 Mei 1967. Keputusan ini lebih dikenal sebagai Master Plan 1965-1985.

Master Plan ini dilanjutkan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR 1985-2005). Kemudian Pemda DKI atas persetujuan DPR pada Juni 1999 mengeluarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW 2000-2005). Tumpang tindih ini, rencana hingga 2005 belum dilaksanakan sudah muncul yang baru hingga 2010, mendapat kritik dari Marco Kusumawijaya (Kompas, 13 November 2000) karena hasilnya merupakan perbaikan dari penyimpangan-penyimpangan/perubahan atas tata ruang sebelumnya. Perencanaan tata ruang yang sejak pertama kali dilakukan dengan nama Master Plan tersebut mengutamakan peta-peta sebagai bentuk akhir dari keputusannya, bukan merupakan susunan kebijaksanaan dengan didukung oleh peta-peta sebagai alat bantu. Sumber kritik Marco Kusumawijaya adalah anggapan bahwa peta-peta tersebut merupakan kebijaksanaan yang harus dilaksanakan, dan memang betul keadaannya demikian. Peta menjadi bentuk akhir dari kebijaksanaan dan tentu saja akan terus terjadi penyimpangan dalam kenyataan karena peta sebetulnya alat representasi dari kenyataan yang terjadi.

Kerja dengan perencanaan ini merupakan kelanjutan dari perencanaan kota masa kolonial yang dinilai Ali Sadikin tidak memadai karena asumsi jumlah penduduknya terlalu sedikit. Perancang-perancang kota Jakarta dihasilkan dari kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Belanda. Perencanaan kota-kota Indonesia dari tahun 1914 hingga 1945 banyak dilakukan oleh Ir. Thomas Karstens. Sedang untuk Jabotabek diawali oleh Prof. Jac. P. Thijs yang pada masa kolonial pasca Perang Dunia II mendirikan Central Planologische Bureau dibawah departemen pekerjaan umum masa itu. Karya mereka diantaranya adalah kota Kebayoran Baru. Pekerjaan ini setelah kemerdekaan Indonesia dilanjutkan oleh J. Giebels dari Rijksplanologie Dienst dimana kerjasama ini berlangsung hingga pertengahan 1975 ketika kegiatan pengembangan perencanaan ini diambil alih oleh World Bank. Kerjasama yang diwakili Giebels, selain memberi kesempatan pendidikan pada pegawai Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia untuk mendapatkan pendidikan perencanaan wilayah, juga menghasilkan landasan undang-undang tata ruang.

Perencanaan kota memiliki tingkatan-tingkatan. Perencanaan di atas adalah tingkatan makro. Khusus untuk gedung tinggi pada tingkat mikro adalah Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Peraturan yang menyangkut kondisi mikro (secara spasial) dibuat karena persaingan pencakar langit yang terjadi di Amerika. Bangunan-bangunan tinggi, walau sudah dipersiapkan dengan jalan-jalan lebar, ternyata mengakibatkan adanya bagian-bagian kota yang tidak mendapatkan sinar matahari. Akibatnya diatur agar pada bagian puncak pencakar langit lebih menyempit dari bagian dasarnya. Ruang terbuka di bagian dasar pun diatur agar antar gedung berjarak cukup untuk matahari dapat masuk, sekaligus dimanfaatkan untuk perparkiran. Peraturan yang mengatur ini disebut Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

Khusus dalam bidang perencanaan ruang yang menghasilkan kawasan gedung tinggi masuk dalam kriteria morfologi kawasan kota. Ada empat kriteria dalam perencanaan kota. Pertama tipologi kawasan kota, dimana ini merupakan klasifikasi watak tentang pembagian kota dalam golongan-golongan menurut corak watak masing-masing yang berfokus pada elemen perkotaan daripada fungsi kawasan saja. Kedua skala kawasan kota, yang erat kaitannya dengan kuantitas jumlah pemakaiannya sangat mempengaruhi cara kehidupan didalam melalui konteks skala. Ketiga adalah identitas kawasan kota, yang ditentukan oleh banyaknya faktor, baik objektif maupun subjektif, baik kongkret maupun abstrak. Keempat tentunya morfologi yang merupakan penataan formasi keadaan kota sebagai objek dan sistim dapat diselidiki secara struktural, fungsional dan visual.

Penjabaran kriteria morfologi ini tentu saja dilandaskan pada undang-undang dan peraturan, sesuai hasil kerja Giebels sampai tahun 1975. Proses perencanaan serta pihak yang berperan diuraikan lebih lanjut melalui bagan Tingkatan dan Proses Perencanaan Kota (khususnya gedung tinggi) dibawah ini.

Bagan 1. Tingkatan dan Proses Perencanaan Kota (khususnya gedung tinggi)
Tingkatan dan Proses Perencanaan Kota (khususnya gedung tinggi)

Perencanaan di Indonesia berlandaskan pada Undang-undang nomor 24 Tahun 1992 mengenai Penataan Ruang . Dalam penjabarannya perencanaan tata ruang ini dilakukan oleh Badan Perencanaan Daerah tingkat propinsi. Susunan rencana tata ruang ini dilakukan oleh tingkataan administrasi di bawahnya yakni yang terendah di tingkat Kecamatan. Dari tingkat kecamatan rencana ini diangkat dan disatukan oleh Daerah Tingkat II dalam hal DKI Jakarta berarti tingkat kotamadya, dan kemudian ke tingkat Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pada pelaksanaan pembangunan gedung tinggi, dibutuhkan Ijin Mendirikan Bangunan. Ijin ini diberikan oleh pihak Dinas P2K. IMB ini diberikan jika rencana pembangunan sesuai dengan rencana tata kota yang dalam hal ketinggian bangunan menggunakan instrumen Koefisien Lantai Bangunan, yakni seberapa tinggi bangunan boleh dibuat, dan Koefisien Dasar Bangunan, yakni seberapa luas bangunan boleh dibuat.

Setelah pembangunan gedung kesesuaian KDB dan KLB ini diperiksa kembali oleh Dinas P2K. Selain ini tentu saja persyaratan konstruksi, persyaratan keamananan dan keselamatan gedung seperti ketersediaan sarana pemadam kebakaran akan diperiksa. Jika seluruh persyaratan memenuhi maka bangunan akan diberikan Ijin Pemanfataan Bangunan atau IPB dan bangunan ini boleh digunakan.



 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com