|
Halaman 2 dari 12
Batasan
Gedung tinggi memiliki berbagai batasan. Menurut pendataan Dinas P2K
gedung tinggi adalah bangunan dengan tujuh lapis atau lebih. Sedangkan dalam
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1975 tentang Bangunan Dalam Wilayah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta. Definisi ini tertera pada Bab I. Ketentuan Umum, Pasal 1,
ayat aa, tertera bahwa gedung tinggi atau bangunan tinggi adalah bangunan yang
mempunyai ketinggian lebih dari delapan lapis. Sedangkan dalam kegiatan konstruksi
pengertian bangunan tinggi adalah pencakar langit dengan tinggi bangunan hanya
10 lapis. Bangunan itu pertama dibangun tahun 1885 di Chicago merupakan suatu
inovasi karena konstruksinya bukan lagi dari bata, melainkan menggunakan kerangka
baja. Pemanfaatan lift pada bangunan ini menurunkan biaya angkutan transportasi
didalam gedung, serta menambah kelayakan pencakar langit atau gedung tinggi.
Dalam makalah ini digunakan definisi gedung tinggi menurut
Perda Nomor 7 tahun 1975, yakni bangunan dengan lebih dari delapan lapis.
Pola persebaran adalah hubungan jarak antar obyek yang diamati, dalam
hal ini adalah gedung tinggi. Bentuk pola ini akan terjadi berlandaskan prasyarat
tertentu. Prasyarat tersebut adalah adanya batasan daerah yang diamati. Pada
tulisan ini adalah batas administrasi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta).
Pola persebaran atau distribusi diklasifikasikan dalam dua kelompok yakni pertama
adalah distribusi teratur dan kedua distribusi tidak teratur. Dari dua pengelompokan
ini distribusi terbagi lagi dalam tiga tingkat. Ketiga tingkat tersebut adalah
tidak mengelompok, random dan mengelompok. Pola persebaran yang akan diamati
mengenai gedung tinggi di Jakarta adalah keenam jenis pola tersebut atas dalam
batasan kawasan administrasi DKI Jakarta.
Model struktur kota yang akan dijadikan rujukan dalam kajian makalah
ini adalah Model Pemusatan Burgess, Model Sektor Hoyt, Model Struktur Urban
Mann, Model Multi-Pusat Ullman-Harris, dan Model Nilai Tanah. Pusat kegiatan
usaha merupakan terjemahan dari central business district atau Kawasan
Pusat Bisnis (KPB). KPB dianggap sebagai pusat kegiatan perdagangan dan jasa
(seperti perbankan dan perkantoran) . Di dalamnya terdapat jalan-jalan kegiatan
komersial dan bangunan umum hingga membentuk pusat kegiatan perekonomian.
Lokasi di DKI Jakarta. Jakarta merupakan ibukota Republik Indonesia
dengan status setara propinsi yang luas wilayahnya adalah 650 kilometer persegi.
Secara administrasi Jakarta terbagi dalam lima kotamadya yang terbagi dalam
43 kecamatan, dan terbagi lagi menjadi 265 kelurahan. Lihat Peta 1: Administrasi
Jakarta.
|