Depan Artikel Makalah Peran Perencana Dalam Perencanaan Lingkungan Hidup
|
Peran Perencana Dalam Perencanaan Lingkungan Hidup |
|
|
|
Oleh Musnanda
|
|
Kamis, 21 April 2005 |
Buana Katulistiwa- Sorotan akan isu lingkungan dalam pembangunan sudah menjadi topik yang disepakati sebagai bagian penting dari perencanaan, khususnya bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, memiliki risiko kerusakan lingkungan yang demikian tinggi.
Tingginya risiko kerusakan lingkungan ini antara lain karena tujuan awal pembangunan adalah peningkatan ekonomi dengan model-model yang menitik beratkan hanya pada peningkatan ekonomi seperti kegiatan pengambilan sumberdaya alam dengan pertambangan, kehutanan dan industrialisasi.
Usaha-usaha yang dilakukan dalam kaitan pelestarian lingkungan hidup dan perencanaan di Indonesia sudah dilakukan sejak dahulu. Peraturan perencanaan formal sendiri secara jelas membagi wilayah berdasarkan wilayah budidaya dan kawasan lindung.
Bappenas (1993) mengeluarkan acuan khusus bagi penyelamatan keanekaragaman hayati di Indonesia dengan mengeluarkan suatu acuan yang disebut dengan Biodiversity Action Plan for Indonesia. Rencana aksi ini merupakan hasil kerja komite yang terdiri dari komponen perencana, ahli ekologi dan keragaman hayati serta unsur LSM lingkungan di Indonesia.
Ada 3 tujuan besar yang dihasilkan dari rencana aksi ini yaitu; mengurangi laju kerusakan hutan, lahan basah (wetlands), terumbu karang dan habitat darat serta laut lainnya; menyediakan data keragaman hayati dan informasi bagi pengambil keputusan dan masyarakat dan menjamin penggunaan sumber daya alam secara lestari dan tidak merusak.
Ada banyak sekali pendekatan-pendekatan yang mencoba mengurangi resiko kerusakan lingkungan ini, Hufschmidt, et al (1983) mengemukakan model analisis manfaat biaya. Analisis ini mencoba memperlihatkan bahwa faktor lingkungan harus menjadi bagian yang sejalan dengan model perencanaan yang memang bertujuan untuk peningkatan kegiatan pembangunan ekonomi.
Secara lebih jelas digambarkan proses perencanaan sebagai proses penentuan masalah, analisis sampai proses evaluasi harus dibarengi dengan peninjauan aspek-aspek kualitas lingkungan dan ekosistemnyta. Model analisis manfaat biaya ini meskipun secara teknis sangat mirip dengan model pendekatan AMDAL tetapi dilengkapi dengan penilaian-penilaian yang lebih lengkap.
Faktor penting yang dimasukan adalah dampak ke lingkungan yang disebut sebagai ekternalitas ekonomi. Dasar-dasar pemikiran yang dimasukkan dalam pendekatan ini sangat lengkap karena melihat kegiatan ekonomi sebagai suatu bagian dari proses perencanaan secara utuh. Salah satu dasar pemikiran yang diungkapakan dalam buku ini adalah suatu penilaian yang berbeda-beda antara masing-masing pelaku pembangunan atas sumberdaya alam, penilaian atas sumberdaya alam seolah-olah gratis dan tidak dipunggut biaya.
Berbagai perbedaan penilaian ini menimbulkan ancaman atas sumberdaya berupa pemanfaatan yang berlebihan serta kecenderungan untuk melupakan faktor lain selain meningkatkan keuntungan atas suatu kegiatan pembangunan.
Perencana merupakan salah satu pihak yang dituntut tanggung jawab besarnya dalam kaitan pelestarian sumberdaya alam. Dituntut juga mampu mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi yang mampu mengembangkan program pembangunan yang mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Carpenter (1983) menyebutkan peran perencana sebagai profesional yang membuat perencanaan atau juga suatu badan/perencana harus mampu memahami keseluruhan konsep-konsep yang terdapat dalam lingkungan hidup.
Konsep-konsep sistem lingkungan hidup yang harus dimengerti oleh perencana antara lain mencakup: konservasi spesies dan habitat, memahami peranan hutan sebagai proteksi sumber air, proses pencucian tanah, persoalan lingkungan pantai dan laut, wabah oleh hama serangga dan polusi.
Secara rinci disebutkan peran perencana untuk memberikan alternatif-alternatif perencanaan yang mampu menghindari terjadinya kerusakan lingkungan dan mencegah terjadinya bencana lingkungan akibat adanya pembangunan.
Peran perencana dalam kaitan dengan lingkungan ini memang bukan hal yang mudah untuk dijawab. De Roo (2003) mencoba merangkum kesulitan tersebut dengan mengkaji kembali obyek-obyek apa saja yang harus di selesaikan oleh perencana.
Sangat sulit untuk mewujudkan perencanaan yang mampu menampung keseluruhan obyek-obyek tersebut, perbedaan penekanan pada obyek-obyek perencanaan ini oleh De Roo dikaji lagi berdasarkan dasar pemikiran yang muncul sesuai dengan perkembangan ilmu perencanaan.
Konteks sosial yang berkaitan dengan peningkatan peran serta masyarakat dalam perencanaan secara jelas dapat dilihat dalam PP No. 69 tahun 1996. Dalam suatu lokakarya Syarifuddin Akil (Ditjen Penataan Ruang Kimpraswil) menyebutkan peran serta masyarakat masih sangat kurang dan secara umum harus ditingkatkan dalam kaitan dengan perencanaan ruang.
Peningkatan peran serta masyarakat akan mampu meningkatkan kinerja penataan ruang di suatu daerah, sehingga terjadi efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Salah satu sarana untuk melakukannya adalah dengan melakukan pemetaan partisipatif.
Diskusikan artikel/tulisan ini dalam forum. (0 entri)
|
|
|
|
|
|