Depan arrow Artikel arrow Makalah arrow Pendekatan Zero Waste Management Sebagai Solusi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Pendekatan Zero Waste Management Sebagai Solusi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Cetak E-mail
Oleh Triarko Nurlambang dan Toni Kristiastomo   

Disampaikan pada:
Seminar Kemitraan Pemda Kodya Depok dengan Kalangan Industri dan Masyarakat
dalam Mengelola Limbah Lingkungan Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

Kerjasama Pusat Kajian Ekonomi Kesehatan FKM UI dan Pemda Kodya Depok,
20 Februari 2001

PENGANTAR: OTONOMI DAERAH DAN KOTA DEPOK

Sejak tanggal 1 Januari 2001 pola pembangunan wilayah Indonesia telah mengalami perubahan yang berarti. Diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Daerah no.22 tahun 1999 dan Undang-Undang no. 25 tahun 1999 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah diperkirakan secara langsung akan merubah proses pembangunan regional dari berorientasi nasional ke daerah. Perubahan ini akan membawa konsekuensi pada program pembangunan sektoral dan daerah. Perubahan ini akan mengarah pada perubahan paradigma sistem pembangunan wilayah yang lebih desentralisasi dan dekonsentrasi, khususnya ditingkat kabupaten atau yang setara. Lebih dari itu dapat pula diinterpretasikan bahwa pemerintah daerah diarahkan untuk dapat menjadi mandiri. Perubahan ini secara ringkas tentunya menyebabkan adanya perubahan mendasar dalam mengelola suatu daerah.

Secara praktis, kemandirian daerah dilandasi oleh kemampuan pengelolaan segala sumberdaya yang dimiliki, baik yang berupa tangible, intangible maupun yang very intangible. Diantara sumberdaya yang menjadi isu pokok adalah pendanaan. Salah satu sumber pendanaan penting yang dapat mencerminkan kemampuan kemandirian suatu daerah dalam mengelola daerahnya disebutkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika suatu daerah tidak mampu membangkitkan PADnya sehingga menimbulkan neraca pembangunan yang negatif dan tentunya situasi ini secara logis dapat mendorong kearah kebijakan peleburan atau penggabungan daerah tersebut kepada daerah di sekitarnya yang lebih mampu. Tentunya karakteristik setiap daerah dalam membangkitkan kemampuan PAD akan berlainan karena bervariasinya kualitas dan kuantitas sumberdaya serta tak kalah pentingnya adalah kemampuan learning collectivenya. Sebagai contoh adalah kemampuan pembangunan kota Depok tidak sama dengan kota Bogor atau dengan kota (kecamatan) Cibinong walaupun lokasinya berdekatan.

Mengacu pada RTRW Kota Depok tahun 2000-2010, dengan laju pertumbuhan ekonomi rata-rata 10% per tahun, struktur ekonomi kota Depok sampai dengan akhir dekade 1990an bertumpu pada kelompok industri pengolahan, kelompok industri keuangan, persewaan dan jasa, dan kelompok industri perdagangan, hotel dan restoran. Ketiga kelompok industri tersebut secara keseluruhan memberikan kontribusi sekitar 75% dari total PDRB Kota Depok. Sedangkan jika ditinjau dari jumlah perusahaan besar/sedang dan jumlah tenaga kerjanya terlihat bahwa kelompok industri yang tergabung dalam kelompok industri pengolahan di atas adalah yang cukup besar (lihat tabel 1).

Tabel 1. Banyaknya perusahaan dan tenaga kerja Industri Besar dan Sedang tahun 1998

Kelompok Industri Jumlah perusahaan Jumlah Tenaga Kerja
Makanan, minuman dan tembakau 21 2566
Tekstil, pakaian jadi, kulit 21 13721
Kayu, bambu, rotan, tms, perabot rumah tangga 9 1068
Kertas, barang dari kertas, percetakan & penerbitan 9 642
Kimia, minyak, batubara, karet, plastik 32 8678
Barang galian bukan logam 4 66
Logam Dasar 1 230
Industri barang dari logam mesin dan peralatannya 27 11566
Pengolahan lainnya 6 946
Barang dan jasa 22 Tidak ada data
KOTA DEPOK 152  

Sumber: RTRW Kota Depok 2000 - 2010

Gambaran yang dijelaskan dalam RTRW menunjukkan bahwa paradigma pembangunan yang diterapkan masih belum berubah. Terkesan kuat pendekatan yang digunakan masih berorientasi pada pemahaman pembuatan rencana pembangunan model positivism. Suatu pendekatan yang ditempat asalnya sudah mulai ditinggalkan. Analisa yang digunakan masih menggunakan kerangka berpikir yang fragmented berorientasi kepentingan sektoral dan zonasi dengan mengandalkan data statistik pembangunan serta data-data yang tergolong hard-data lainnya. Proses pengambilan keputusan dari konsep sampai dengan operasionalnya juga masih memberikan kesan kuat adanya mekanisme top-down. Kalaupun ada diskusi dengan wakil rakyat daerah masih bersifat artifisial saja atau paling jauh hanya menjangkau konteksnya sehingga hal yang bersifat konten permasalahan masih belum terangkat secara penuh. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa keterlibatan seluruh stakeholder belum optimal dan inilah biasanya dapat menimbulkan konflik pada saat proses penerapan rencana pembangunan yang telah disusun. Adanya konflik yang masih terjadi antara pemerintah daerah dan masyarakatnya menunjukkan bukti adanya kelemahan ini.

Pendekatan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan lokal seperti semangat yang terkandung dalam UU no. 2 tahun 1999 merupakan titik awal yang penting dalam rangka merubah paradigma tersebut. Apalagi jika dikaitkan dengan adanya keharusan untuk bisa menjadi daerah yang mandiri. Membangun dengan pendekatan holistik (tidak lagi positivism) dengan melibatkan seluruh mata rantai stakeholder dalam proses pembangunan menjadi semakin relevan bagi proses pembangunan daerah saat ini. Dalam konsep ini social capital dan human capital menjadi aspek yang sama pentingnya dengan sumberdaya yang lain. Dengan melibatkan kedua sumberdaya tadi maka tanggung jawab dan kepentingan yang terarah untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih memiliki kemampuan untuk berkelanjutan menjadi semakin realistis. Konflik kepentingan yang sering menghambat pembangunan akan dapat tereliminir.

Lantas apa konsep pembangunan yang dapat cocok untuk diterapkan ? sementara kebutuhan riel pembangunan yang memerlukan pendanaan yang tidak sedikit perlu digalang secara lebih signifikan melalui peningkatan produktifitas yang optimal pula. Salah satu konsep alternatif yang mulai banyak dikembangkan oleh sejumlah kota-kota dibeberapa negara maju adalah penerapan konsep Zero Waste. Pada dasarnya Zero Waste yang mengacu pada konsep sistem ekologi ini dapat memungkinkan tingkat efisiensi yang lebih tinggi karena waste atau limbah yang terjadi dalam setiap mata rantai kegiatan pembangunan atau produksi dapat dikurangi sehingga nilai produktifitas dari setiap kegiatan itu akan lebih tinggi. Pada akhirnya dengan produktifitas yang meningkat ini maka otomatis pendapatan bersih akan meningkat pula, selanjutnya "neraca rugi laba" daerah yang bersangkutan akan lebih mungkin untuk menjadi positif.

Dalam konteks pembangunan regional di Indonesia maka upaya penerapan konsep Zero Waste ini akan memungkinkan terjadinya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tadi, termasuk kemungkinan peningkatan PAD kota Depok.

 

ZERO WASTE (ZW)

Zero Waste (ZW) ini telah dicanangkan oleh sejumlah negara maju di Eropa, Amerika Serikat, Selandia Baru dan Australia sebagai kebijakan tujuan pembangunan yang baru. Bahkan Zero Waste ini telah dijadikan Visi Pembangunan Millenium Baru suatu kota. Di Australia Zero Waste ini telah diterapkan di ibukota Australia yaitu Canberra, di Selandia Baru telah diterapkan di 12 kota, di Amerika Serikat telah diterapkan pada beberapa kota besar seperti di California, Oregon dan Idaho. Di kota-kota tersebut telah dirancang suatu agenda gerakan Zero Waste yang terprogram dengan rapih.

ZW ini secara praktis dimaksudkan sebagai suatu tujuan baru dalam abad yang baru ini untuk merancang kembali melalui suatu pendekatan sistem yang menyeluruh bagi alur pemanfaatan sumberdaya atau bahan-bahan untuk kepentingan produksi. Pada prinsipnya Zero Waste dapat dipahami sebagai upaya memaksimalkan sistem daur-ulang dan meminimalisasi limbah (waste). Dalam prakteknya adalah upaya untuk meyakinkan agar bahwa produk-produk yang dihasilkan dapat didaur-ulang, diperbaiki, digunakan kembali oleh alam atau dalam pasar. Melalui ZW ini paling tidak bisa diterapkan dalam suatu sistem proses manufaktur agar sumberdaya yang digunakan tidak hilang dan menjadi langka atau dengan kata lain lebih memberikan jaminan keberlangsungan manfaat sumberdaya tadi. Dengan demikian sumberdaya atau bahan-bahan yag digunakan untuk membuat suatu produk tidak hanya menjadi limbah atau sampah yang dibuang ke tempat penampungan sampah ataupun dibakar dan dimusnahkan dalam suatu alat insinerator.

Kebijakan gerakan ZW ini ditujukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari seluruh lapisan masyarakat, industri dan juga pemerintah daerah yang bersangkutan. ZW ini merupakan suatu program aksi yang bertujuan untuk merubah mentalitas "menerima, membuat dan membuang limbah". Diantara mahluk hidup yang ada yaitu hewan, manusia dan tanaman maka hanya manusialah yang secara sadar belum banyak berpikir dan berbuat untuk menerapkan prinsip-prinsip ZW secara penuh di bumi ini. Mereka ini diharapkan dapat memiliki cara berpikir dan bertindak untuk tidak menghabiskan sumberdaya alam dan buatan dalam suatu periode pembangunan tertentu. Sebagai suatu konsep operasional maka ZW ini tidaklah sama dengan konsep "100% recycling". Pada konsep "100% recycling" maka visi pembangunan ditetapkan untuk dilakukan sepenuhnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Sedangkan dalam konsep ZW. Tanggung jawab itu dibebankan secara proporsional antara industri dan masyarakat (dual responsibility). Kalangan industri hendaknya membuat suatu produk yang limbahnya tidak dibebankan kepada masyarakat. Secara praktis kedua pihak harus mampu untuk mengurangi terjadinya limbah, baik mulai dari proses pengembangan bahan baku sampai dengan bentuk produk yang dilempar ke pasar. Contohnya adalah proses manufaktur dari industri tanaman lidah buaya (Aloe Vera) yang saat ini sedang dikembangkan oleh Jurusan Biologi FMIPA UI (lihat gambar 1).

Gambar 1

Gambar 1. Siklus industri Produk Lidah Buaya

Jika pihak industri menciptakan suatu barang maka industri yang bersangkutan seyogyanya melakukan proses reengineering sehingga dihasilkan suatu rumusan pembaruan produk baru. Apabila suatu industri mengeluarkan limbah dalam proses produksi maka industri yang bersangkutanlah yang bertanggung jawab menanggung beban tersebut, bukan masyarakat ataupun pemerintah daerah. Limbah yang terbuang ini tentunya dapat diartikan sebagi suatu biaya yang dibebankan pada industri yang bersangkutan tetapi dalam situasi yang nyata. Dalam siatuasi yang riel, contohnya secara praktis kuncinya adalah pihak industri tidak melakukan overpackaging dan masyarakat tidak melakukan overconsumption. Contoh lainnya adalah menciptakan suatu produk yang akrab lingkungan atau dikenal sebagai stewardship product.

Gambar 2a

Gambar 
2b

Gambar 2. Perkampungan Hayati

 

Disamping dalam skala mikro pada entitas industri tersebut, penerapan dengan prinsip yang sama juga bisa diterapkan dalam skala daerah atau wilayah atau kota sebagai hasil perwujudan akumulasi dari kegiatan industri ataupun masyarakat domestik di suatu daerah. Untuk tingkat yang lebih makro dengan pendekatan geografis telah dikembangkan suatu pemikiran oleh tenaga peneliti dari Jurusan Biologi staf pengajar FMIPA UI dan konsep ini dinamakan sebagai "Perkampungan Hayati" (Bio-Village). Pada dasarnya "Perkampungan Hayati" ini juga mengadaptasi prinsip-prinsip ZW (lihat gambar 2). Dalam skala makro ini maka tindakan penerapan ZW dapat mengurangi beban biaya dalam mengatasi permasalahan limbah karena limbah itupun dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif. Sebagai contoh adalah beban biaya finansial dan beban biaya sosial penanganan pencemaran limbah industri, beban penanganan sampah domestik dan beban biaya resiko penurunan mutu sistem lingkungan, termasuk kesehatan lingkungan di suatu daerah atau kota. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa beban tersebut dapat menambah beban biaya pembangunan sehingga jika dapat dikurangi beban tersebut melalui pelaksanaan prinsip-prinsip ZW maka dapat dimungkinkan untuk terjadinya penurunan PAD. Pengurangan beban biaya pembangunan, khususnya yang bersifat rutin, dengan sendirinya mengakibatkan kemampuan membiayai sejumlah kegiatan pembangunan lainnya yang lebih produktif pada akhirnya juga dapat mengangkat "porto folio" serta "neraca rugi-laba" daerah yang bersangkutan.

Sebagai syarat bagi keberhasilan program ini adalah partisipasi aktif seluruh stakeholder pembangunan daerah. Adapun peran dan fungsi yang dijalankan oleh masing-masing stakeholder atau lapisan masyarakat di daerah adalah sebagai berikut:

  1. Perancang industri
    Harus dapat memastikan bahwa seluruh produknya dirancang untuk jangka panjang (atau tahan lama), dapat diperbaiki dan mudah didaur-ulang. Secara teknis, model rancangan ini dikenal dengan istilah Design For Environment (DFE). Sedangkan produknya sendiri disebut sebagai stewardship product.
  2. Manufaktur
    Menggunakan bahan-bahan atau sumberdaya alam atau artifisial dalam proses produksi yang tidak menimbulkan polusi melalui teknik proses yang telah teruji.
  3. Pedagang ritel
    Harus ikut berpartisipasi mendidik publik tentang produk dan jasa yang bisa tahan lama, dapat diperbaiki, dan pada akhirnya masa pakai barang-barang tersebut didaur ulang. Pedagang inipun memiliki kesempatan untuk dapat mempengaruhi para supplier barang-barang dagangan agar dapat memahami dan melaksanakan prinsip-prinsip ZW.
  4. Pemerintah Daerah
    Berperan menyusun standar yang dapat mendorong dihasilkannya produk-produk yang bisa tahan lama, dapat diperbaiki, dan dapat didaur ulang. Selain itu Pemerintah Daerah juga dapat merancang suatu sistem pemulihan sumberdaya yang menjadi limbah dan program daur ulang sesuai dengan karakter daerahnya. Diantara peraturan tersebut adalah menolak produk-produk manufaktur yang mengandung bahan yang sulit untuk diasimilasi kedalam unsur-unsur lingkungan fisik di sekitarnya. Atau dengan kata lain melarang barang-barang yang tidak bisa di daur ulang atau diasimilasi kedalam lingkungan fisik daerah sekitarnya untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Lebih dari itu pemerintah daerah harus dapat memastikan partisipasi aktif warganya secara luas dalam membentuk komunitas ZW.
  5. Pemerintah Pusat
    Berperan menetapkan target nasional dari program ZW berikut aturan-aturan operasional yang mendukung. Peraturan ini misalnya dapat dimanfaatkan secara efektif untuk memastikan bahwa beban biaya limbah dibayar oleh pihak produsen yang menhasilkan barang-barang limbah yang sulit bahkan tidak dapat didaur ulang, diperbaiki dan diasimilasi dengan lingkungan fisiknya.
  6. Individu/ warga
    Berpartisipasi secara aktif dan mendukung program ZW dengan kesadaran penuh akan manfaat program ini. Partisipasi ini dapat berupa, misalnya, hanya membeli barang-barang yang dapat dimanfaat kembali, didaur ulang, dan dapat diasimilasi. Atau dengan kata lain, tidak membeli barang yang akhirnya menjadi limbah yang tidak dapat dimanfaatkan lagi. Selain itu juga dapat berperan aktif untuk menyebar-luaskan arti penting dan manfaat program ZW kepada sesama warga sehingga dapat tercipta percepatan pembentukan komunitas ZW di daerahnya.

 

KONTRIBUSI LIMBAH BAGI PEMBANGUNAN DAERAH

Sebagaimana layaknya sistem ekologi maka prinsip-prinsip dari konsep ZW ini akan berhasil apabila seluruh bagian masyarakat yang terkait dalam sistem kehidupan di suatu entitas daerah dapat berpartisipasi secara aktif sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing dalam menjakan prinsip ZW tadi. Tentunya, menciptakan kumnitas ZW ini bukan suatu pekerjaan yang mudah dan memerlukan suatu proses yang cukup panjang. Hal ini mengingat kompleksitas masalah yang dihadapi berkaitan dengan syarat-syarat dalam menjalankan prinsip-prisip ZW. Oleh karena itu diperlukan suatu program jangka panjang yang melibatkan seluruh stakeholder daerah yang bersangkutan.

Diantara bagian yang tersulit untuk menjalankan program ZW adalah merubah cara berpikir dan sikap hingga tingkah laku sampai dengan dapat terciptanya budaya ZW. Sebagai contoh adalah program gerakan ZW yang dikembangkan di kota California dan Oregon di Amerika Serikat. Walaupun dapat dikatakan bahwa rata-rata kualitas fisik masyarakat di kedua kota tersebut lebih baik dari masyarakat di kota-kota di Indonesia dan ditambah dengan budaya perkotaan yang relatif lebih homogen, namun mereka masih membutuhkan waktu tidak kurang dari 15-20 tahun untuk dapat mencapai komunitas ZW secara menyeluruh. Satu hal yang sama dari kedua kota tersebut adalah adanya keyakinan kuat akan pentingnya bekerja menjalankan prinsip-prinsip ZW untuk menjamin keberlangsungan kehidupan mereka dimasa yang akan datang. Bahkan mereka menetapkan visi pembangunan 2020 mereka adalah konsep ZW. Bagi mereka bekerja untuk menjalankan prinsi-prinsip ZW ini merupakan bagian penting untuk menjamin kerberadaan sumberdaya ekonomis (sustainable materials economy), baik yang bersifat tangible, intangible maupun very intangible, yang diperlukan bagi kehidupan mereka nantinya. Dengan demikian mereka yakin bahwa kehidupan mereka saat ini tidak membebani lebih dalam daya dukung sumberdaya yang ada di planet bumi ini sekaligus juga tidak membebani kehidupan di masa yang akan datang.

Dalam prinsip ZW paling tidak ditekankan adanya sikap untuk mampu memanfaatkan kembali (reuse) dan memulihkan barang-barang atau produk yang telah dimanfaatkan atau dikonsumsi (post-consumers) menjadi produk yang diperbaharui. Upaya menjalankan prinsip ZW tadi dinilai akan jauh lebih baik dibandingkan dengan manajemen limbah (waste management) karena dalam ZW cenderung melakukan aksi prefentif ketimbang kuratif seperti yang diterapkan dalam manajemen limbah. Lebih dari itu, mengurangi adanya limbah dalam setiap proses produksi sampai dengan tahap setelah dimanfaatkan (post-consumers) dapat meningkatkan produktifitas satu entitas kegiatan, baik ditinjau dari sisi sektoral maupun regional. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa mengurangi terbentuknya limbah dapat meningkatkan nilai produktifitas ditinjau dari jumlah bahan atau sumberdaya yang dapat dihemat. Teknik perhitungan yang sudah diterapkan dibeberapa negara menyangkut produktifitas ini adalah Total Factor Productivity (TFP). Dalam TFP ini tidak lagi menggunakan faktor tunggal yaitu tenaga kerja saja dalam menghitung produktifitas (misalnya jam bekerja per tenaga kerja atau jumlah barang yang dihasilkan per tenaga kerja) tetapi juga mengakomodasi faktor-faktor tenaga kerja, modal, energi dan bahan yang dikonsumsi dalam proses produksi. Dari hasil perhitungan ini dapat diperoleh gambaran hasil dampak dari pengurangan limbah terhadap nilai produktifitas keseluruhan. Selain itu juga dapat pula diperoleh nilai efisiensi keseluruhan dari suatu rangkaian proses produksi sampai dengan post-consumers.

Mengingat kompleksitasnya permasalahan ini dan keberanian sosial-budaya untuk merubah paradigma pembangunan lama maka proses edukasi merupakan tahap awal yang penting dalam menerapkan prinsip-prinsip ZW. Proses perubahan paradigma pembangunan ini harus melibatkan segala unsur dalam proses pembuatan keputusan. Proses pengambilan keputusan ini akan melibatkan seluruh stakeholder, untuk itu mereka harus bekerjasama. Perubahan paradigma ini disebutkan sebagai era bonding (Henderson, 2000). Secara global, perubahan ini diperkirakan akan memunculkan sektor-sektor pembangunan yang baru (lihat tabel 2). Mengacu pada program kerja panitia khusus pelaksanaan konsep pembangunan ZW, baik di California maupun di Oregon memiliki kesamaan pemikiran sebagai berikut:

  1. Menerapkan kebijakan bahwa limbah yang tidak terasimilasi secara aman ke dalam lingkungan fisiknya, tidak dapat dijual tetapi harus dikenakan beban biaya sewa. Dengan demikian akan muncul pungutan (fee) bagi bahan yang digunakan untuk produk yang telah menjadi limbah tersebut. Pungutan ini harus ditanggung oleh produsen barang tadi. Sebagai contoh, selama ini penanganan sampah domestik dibebankan pada biaya masyarakat dan pemerintah daerah, seyogyanya dibebankan kepada produsen barang yang telah menjadi limbah domestik.

  2. Mengurangi jumlah limbah melalui sistem daur ulang dan pemanfaatan kembali suatu barang akan dapat mengurangi konsumsi yang berlebihan (overuse) terhadap sumberdaya alam atau bahan-bahan artifisial lainnya. Secara nyata, upaya ini dapat mengurangi pemanfaatan luasan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah sehingga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain yang lebih produktif.

    Kedua butir 1 dan 2 serta merta perlu diikuti dengan reformasi keuangan dan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah bersama-sama pemerintah pusat.

  3. Menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat. Pekerjaan ini dapat tercipta melalui bisnis pemanfaatan ulang, daur ulang, dekomposisi bahan limbah, memperbaiki produk-produk limbah. Dari hasil simulasi oleh pemerintah daerah Oregon melalui pendekatan economic value chain ternyata dari hampir 1 ton limbah bisa dihasilkan sekitar 2700 pekerjaan. Bisnis ini diperkirakan akan menjadi salah satu bisnis yang berkembang secara baik dan berkelanjutan (lihat tabel 2).

Tabel 2. Munculnya Sektor-Sektor Baru

Sektor-sektor Usang Sektor-sektor Baru
  1. Industri, perusahaan yang didasarkan pada penggunaan banyak energi dan materi yang tidak dapat diperbarui
  2. Birokratis, besar, tidak fleksibel
  3. Produk-produk dan kemasan yang tidak dapat didaur ulang
  4. Kontrak militer
  5. Produk-produk yang mengandung racun, tidak terurai secara biologis, material yang menimbulkan polusi, item-item yang dibuang
  6. Keusangan terencana
  7. Pestisida kimia, pupuk anorganik
  8. Alat-alat berat pertanian
  9. Peralatan modal, mesin proses, dan sistem pemrosesan yang menimbulkan polusi dan tidak efisien
  10. Industri-industri ekstraktif dengan nilai tambah yang rendah
  11. Bahan bakar fosil, pembangkit tenaga kulir
  12. Perawatan medis berteknologi tinggi yang harus dilakukan di rumah sakit
  13. Makanan yang mengalami banyak proses
  14. Iklan yang mendorong pemborosan dan praktik-praktik polusi
  15. Pengembangan pusat perbelanjaan
  16. Pengembangan real estat yang bersifat spekulasi
  17. Kendaraan besar yang tidak efisien bahan bakar
  18. Pertanian monokultur
  19. Produk-produk kayu dan hutan tropis
  20. Industri wisata yang intensif modal dan energi
  1. Industri, perusahaan yang didasarkan pada penggunaan energi dan material yang efisien serta keahlian manusia
  2. Wirausaha, kecil dan fleksibel
  3. Produk-produk yang dapat didaur ulang, remanufakturing
  4. Konservasi, inovasi
  5. Motor, mobil, angkutan umum yang efisiensi bahan bakar
  6. Sistem energi matahari yang dapat diperbaharui
  7. Layanan komunikasi dan informasi
  8. Infrastruktur, pendidikan, pelatihan
  9. Satelit komunikasi ruang angkasa
  10. Pemeliharaan perdamaian, pengawasan perjanjian
  11. Peralatan kapital dan proses yang efisien
  12. Industri restoratif, penghutanan kembali, penghijauan padang gurun pasir, manajemen mutu air
  13. Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit
  14. Pertanian organik, sistem low till
  15. Manajemen hama terpadu
  16. Kontrol polusi, pembersihan dan pencegahan
  17. Makanan-makanan alami
  18. Daur ulang limbah dan penggunaan kembali
  19. Desain dan pencemaran lingkungan
  20. Sektor "care"
  21. Eko-turisme

Sumber : Henderson, 2000

 

Jika konsep dan program ZW di atas diterapkan dalam konteks upaya peningkatan PAD maka kontribusi yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut :

  1. Mengurangi beban rutin pengelolaan limbah sehingga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan lain yang lebih produktif

  2. Meningkatan penerimaan melalui pungutan pajak atau retribusi yang berkaitan dengan bahan limbah

  3. Meningkatkan efisiensi dan produktifitas secara menyeluruh melalui pendekatan economic value chain

  4. Menciptakan lapangan pekerjaan baru

 

PENUTUP

Yang pasti ZW adalah suatu alternatif konsep pembangunan yang perlu mendapat perhatian walaupun dalam proses penerpannya akan mengalami berbagai permasalahan yang kompleks. Secara teoritis penerapan prinsip-prinsip ZW ini dapat meningkatkan PAD, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tentunya untuk dapat memperoleh besaran atau angka peningkatan PAD itu perlu ada suatu studi tersendiri bagi daerah yang bersangkutan. Demikian pula dalam kaitannya dengan Kota Depok. Namun dengan asumsi bahwa proses edukasi yang intensif dan diperkirakan akan memakan waktu sekitar 2 tahun untuk daerah seluas kota Depok, setidak-tidaknya akan memberi peluang untuk dapat meningkatkan PAD lebih dari 20%. Apalagi jika di daerah yang bersangkutan terdapat pusat-pusat industri dan perdagangan. Adapun kendala-kendala utama di kalangan stakeholder dalam proses pembangunan perkotaan di Indonesia , termasuk di kota Depok, dalam upaya penerapan ZW adalah sebagai berikut:

  1. Adanya sikap dan cara berpikir yang berorientasi pada kepentingan yang sempit dan jangka pendek. Paling tidak belum ditemukan suatu kelompok yang bkerja dengan konsep "Glocal" (Think Global Act Local). Masih adanya kecenderungan karakter tipikal pedagang "on the spot" yang lebih berpikir dan bertindak demi keuntungan hari ini ketimbang menjadi tipikal "industriawan" yang cenderung berpikir untuk masa yang lebih panjang.

  2. Heterogenitas mutu sumberdaya manusia yang cukup beragam. Hal ini dapat mengakibatkan phase pembangunan akan lebih lambat, paling tidak proses edukasinya tidak dapat berjalan cepat.

  3. Masih terbelenggu dalam pola masyarakat yang tergolong "Low Trust Society" sehingga menyulitkan untuk dapat segera terbentuk aliansi yang dinamakan komunitas Zero Waste

 

DAFTAR PUSTAKA

The California Resource Recovery Association, 2000. Agenda for the New Millenium, California

The Center for Watershed and Community Health, 1999. Establishing Environmentally Sustainable and Economically Efficient Economies: From Waste Management Towards Zero Waste, Oregon

Henderson, Hazel, 2000 (terjemahan). Membangun Suatu Dunia Yang Saling Menguntungkan, Interaksara, Batam

Kelompok BioVillage UI, (tidak dipublikasi), 1998. Perkampungan Hayati (BioVillage) di Tanah Resapan UI, Depok

Pemda Kota Depok, 2000. Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2000 - 2010; Laporan Analisis, Depok

The Rational Resource Management, 2000. Zero Waste; A New Vision for the 21st Century, California

The Zero Waste NZ Trust, 2000. Jobs from Waste, Wellington

Diskusikan artikel/tulisan ini dalam forum. (0 entri)
 

Donasi (PayPal)

Jumlah & Periode Donasi:

info

Login

Utamakan Indonesia
Iklan Anda
amazon privasi amazon
World Language
Planet GIS Indonesia

RuangWeb.com