|
Disampaikan pada:
Seminar Kemitraan Pemda Kodya Depok dengan Kalangan Industri
dan Masyarakat dalam Mengelola Limbah Lingkungan Untuk Meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah Kerjasama Pusat Kajian Ekonomi Kesehatan FKM UI dan Pemda Kodya
Depok, 20 Februari 2001
PENGANTAR: OTONOMI DAERAH DAN KOTA DEPOK
Sejak tanggal 1 Januari 2001 pola pembangunan wilayah Indonesia telah mengalami
perubahan yang berarti. Diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Daerah no.22 tahun
1999 dan Undang-Undang no. 25 tahun 1999 mengenai Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah diperkirakan secara langsung akan merubah proses
pembangunan regional dari berorientasi nasional ke daerah. Perubahan ini akan
membawa konsekuensi pada program pembangunan sektoral dan daerah. Perubahan
ini akan mengarah pada perubahan paradigma sistem pembangunan wilayah yang lebih
desentralisasi dan dekonsentrasi, khususnya ditingkat kabupaten atau yang setara.
Lebih dari itu dapat pula diinterpretasikan bahwa pemerintah daerah diarahkan
untuk dapat menjadi mandiri. Perubahan ini secara ringkas tentunya menyebabkan
adanya perubahan mendasar dalam mengelola suatu daerah.
Secara praktis, kemandirian daerah dilandasi oleh kemampuan pengelolaan segala
sumberdaya yang dimiliki, baik yang berupa tangible, intangible maupun yang
very intangible. Diantara sumberdaya yang menjadi isu pokok adalah pendanaan.
Salah satu sumber pendanaan penting yang dapat mencerminkan kemampuan kemandirian
suatu daerah dalam mengelola daerahnya disebutkan sebagai Pendapatan Asli Daerah
(PAD). Jika suatu daerah tidak mampu membangkitkan PADnya sehingga menimbulkan
neraca pembangunan yang negatif dan tentunya situasi ini secara logis dapat
mendorong kearah kebijakan peleburan atau penggabungan daerah tersebut kepada
daerah di sekitarnya yang lebih mampu. Tentunya karakteristik setiap daerah
dalam membangkitkan kemampuan PAD akan berlainan karena bervariasinya kualitas
dan kuantitas sumberdaya serta tak kalah pentingnya adalah kemampuan learning
collectivenya. Sebagai contoh adalah kemampuan pembangunan kota Depok tidak
sama dengan kota Bogor atau dengan kota (kecamatan) Cibinong walaupun lokasinya
berdekatan.
Mengacu pada RTRW Kota Depok tahun 2000-2010, dengan laju pertumbuhan ekonomi
rata-rata 10% per tahun, struktur ekonomi kota Depok sampai dengan akhir dekade
1990an bertumpu pada kelompok industri pengolahan, kelompok industri keuangan,
persewaan dan jasa, dan kelompok industri perdagangan, hotel dan restoran. Ketiga
kelompok industri tersebut secara keseluruhan memberikan kontribusi sekitar
75% dari total PDRB Kota Depok. Sedangkan jika ditinjau dari jumlah perusahaan
besar/sedang dan jumlah tenaga kerjanya terlihat bahwa kelompok industri yang
tergabung dalam kelompok industri pengolahan di atas adalah yang cukup besar
(lihat tabel 1).
Tabel 1. Banyaknya perusahaan dan tenaga kerja Industri Besar dan Sedang
tahun 1998
|
Kelompok Industri
|
Jumlah perusahaan
|
Jumlah Tenaga Kerja
|
|
Makanan, minuman dan tembakau
|
21
|
2566
|
|
Tekstil, pakaian jadi, kulit
|
21
|
13721
|
|
Kayu, bambu, rotan, tms, perabot rumah tangga
|
9
|
1068
|
|
Kertas, barang dari kertas, percetakan & penerbitan
|
9
|
642
|
|
Kimia, minyak, batubara, karet, plastik
|
32
|
8678
|
|
Barang galian bukan logam
|
4
|
66
|
|
Logam Dasar
|
1
|
230
|
|
Industri barang dari logam mesin dan peralatannya
|
27
|
11566
|
|
Pengolahan lainnya
|
6
|
946
|
|
Barang dan jasa
|
22
|
Tidak ada data
|
|
KOTA DEPOK
|
152
|
|
Sumber: RTRW Kota Depok 2000 - 2010
Gambaran yang dijelaskan dalam RTRW menunjukkan bahwa paradigma pembangunan
yang diterapkan masih belum berubah. Terkesan kuat pendekatan yang digunakan
masih berorientasi pada pemahaman pembuatan rencana pembangunan model positivism.
Suatu pendekatan yang ditempat asalnya sudah mulai ditinggalkan. Analisa yang
digunakan masih menggunakan kerangka berpikir yang fragmented berorientasi kepentingan
sektoral dan zonasi dengan mengandalkan data statistik pembangunan serta data-data
yang tergolong hard-data lainnya. Proses pengambilan keputusan dari konsep sampai
dengan operasionalnya juga masih memberikan kesan kuat adanya mekanisme top-down.
Kalaupun ada diskusi dengan wakil rakyat daerah masih bersifat artifisial saja
atau paling jauh hanya menjangkau konteksnya sehingga hal yang bersifat konten
permasalahan masih belum terangkat secara penuh. Secara ringkas dapat dikatakan
bahwa keterlibatan seluruh stakeholder belum optimal dan inilah biasanya dapat
menimbulkan konflik pada saat proses penerapan rencana pembangunan yang telah
disusun. Adanya konflik yang masih terjadi antara pemerintah daerah dan masyarakatnya
menunjukkan bukti adanya kelemahan ini.
Pendekatan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan lokal seperti semangat
yang terkandung dalam UU no. 2 tahun 1999 merupakan titik awal yang penting
dalam rangka merubah paradigma tersebut. Apalagi jika dikaitkan dengan adanya
keharusan untuk bisa menjadi daerah yang mandiri. Membangun dengan pendekatan
holistik (tidak lagi positivism) dengan melibatkan seluruh mata rantai stakeholder
dalam proses pembangunan menjadi semakin relevan bagi proses pembangunan daerah
saat ini. Dalam konsep ini social capital dan human capital menjadi aspek yang
sama pentingnya dengan sumberdaya yang lain. Dengan melibatkan kedua sumberdaya
tadi maka tanggung jawab dan kepentingan yang terarah untuk mencapai tujuan
pembangunan yang lebih memiliki kemampuan untuk berkelanjutan menjadi semakin
realistis. Konflik kepentingan yang sering menghambat pembangunan akan dapat
tereliminir.
Lantas apa konsep pembangunan yang dapat cocok untuk diterapkan ? sementara
kebutuhan riel pembangunan yang memerlukan pendanaan yang tidak sedikit perlu
digalang secara lebih signifikan melalui peningkatan produktifitas yang optimal
pula. Salah satu konsep alternatif yang mulai banyak dikembangkan oleh sejumlah
kota-kota dibeberapa negara maju adalah penerapan konsep Zero Waste. Pada dasarnya
Zero Waste yang mengacu pada konsep sistem ekologi ini dapat memungkinkan tingkat
efisiensi yang lebih tinggi karena waste atau limbah yang terjadi dalam setiap
mata rantai kegiatan pembangunan atau produksi dapat dikurangi sehingga nilai
produktifitas dari setiap kegiatan itu akan lebih tinggi. Pada akhirnya dengan
produktifitas yang meningkat ini maka otomatis pendapatan bersih akan meningkat
pula, selanjutnya "neraca rugi laba" daerah yang bersangkutan akan lebih mungkin
untuk menjadi positif.
Dalam konteks pembangunan regional di Indonesia maka upaya penerapan konsep
Zero Waste ini akan memungkinkan terjadinya peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) tadi, termasuk kemungkinan peningkatan PAD kota Depok.
ZERO WASTE (ZW)
Zero Waste (ZW) ini telah dicanangkan oleh sejumlah negara maju di Eropa,
Amerika Serikat, Selandia Baru dan Australia sebagai kebijakan tujuan pembangunan
yang baru. Bahkan Zero Waste ini telah dijadikan Visi Pembangunan Millenium
Baru suatu kota. Di Australia Zero Waste ini telah diterapkan di ibukota Australia
yaitu Canberra, di Selandia Baru telah diterapkan di 12 kota, di Amerika Serikat
telah diterapkan pada beberapa kota besar seperti di California, Oregon dan
Idaho. Di kota-kota tersebut telah dirancang suatu agenda gerakan Zero Waste
yang terprogram dengan rapih.
ZW ini secara praktis dimaksudkan sebagai suatu tujuan baru dalam abad yang
baru ini untuk merancang kembali melalui suatu pendekatan sistem yang menyeluruh
bagi alur pemanfaatan sumberdaya atau bahan-bahan untuk kepentingan produksi.
Pada prinsipnya Zero Waste dapat dipahami sebagai upaya memaksimalkan sistem
daur-ulang dan meminimalisasi limbah (waste). Dalam prakteknya adalah upaya
untuk meyakinkan agar bahwa produk-produk yang dihasilkan dapat didaur-ulang,
diperbaiki, digunakan kembali oleh alam atau dalam pasar. Melalui ZW ini paling
tidak bisa diterapkan dalam suatu sistem proses manufaktur agar sumberdaya yang
digunakan tidak hilang dan menjadi langka atau dengan kata lain lebih memberikan
jaminan keberlangsungan manfaat sumberdaya tadi. Dengan demikian sumberdaya
atau bahan-bahan yag digunakan untuk membuat suatu produk tidak hanya menjadi
limbah atau sampah yang dibuang ke tempat penampungan sampah ataupun dibakar
dan dimusnahkan dalam suatu alat insinerator.
Kebijakan gerakan ZW ini ditujukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari seluruh
lapisan masyarakat, industri dan juga pemerintah daerah yang bersangkutan. ZW
ini merupakan suatu program aksi yang bertujuan untuk merubah mentalitas "menerima,
membuat dan membuang limbah". Diantara mahluk hidup yang ada yaitu hewan,
manusia dan tanaman maka hanya manusialah yang secara sadar belum banyak berpikir
dan berbuat untuk menerapkan prinsip-prinsip ZW secara penuh di bumi ini. Mereka
ini diharapkan dapat memiliki cara berpikir dan bertindak untuk tidak menghabiskan
sumberdaya alam dan buatan dalam suatu periode pembangunan tertentu. Sebagai
suatu konsep operasional maka ZW ini tidaklah sama dengan konsep "100%
recycling". Pada konsep "100% recycling" maka visi pembangunan
ditetapkan untuk dilakukan sepenuhnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Sedangkan
dalam konsep ZW. Tanggung jawab itu dibebankan secara proporsional antara industri
dan masyarakat (dual responsibility). Kalangan industri hendaknya membuat suatu
produk yang limbahnya tidak dibebankan kepada masyarakat. Secara praktis kedua
pihak harus mampu untuk mengurangi terjadinya limbah, baik mulai dari proses
pengembangan bahan baku sampai dengan bentuk produk yang dilempar ke pasar.
Contohnya adalah proses manufaktur dari industri tanaman lidah buaya (Aloe Vera)
yang saat ini sedang dikembangkan oleh Jurusan Biologi FMIPA UI (lihat gambar
1).

Gambar 1. Siklus industri Produk Lidah Buaya
Jika pihak industri menciptakan suatu barang maka industri yang bersangkutan
seyogyanya melakukan proses reengineering sehingga dihasilkan suatu rumusan
pembaruan produk baru. Apabila suatu industri mengeluarkan limbah dalam proses
produksi maka industri yang bersangkutanlah yang bertanggung jawab menanggung
beban tersebut, bukan masyarakat ataupun pemerintah daerah. Limbah yang terbuang
ini tentunya dapat diartikan sebagi suatu biaya yang dibebankan pada industri
yang bersangkutan tetapi dalam situasi yang nyata. Dalam siatuasi yang riel,
contohnya secara praktis kuncinya adalah pihak industri tidak melakukan overpackaging
dan masyarakat tidak melakukan overconsumption. Contoh lainnya adalah menciptakan
suatu produk yang akrab lingkungan atau dikenal sebagai stewardship product.

Gambar 2. Perkampungan Hayati
Disamping dalam skala mikro pada entitas industri tersebut, penerapan dengan
prinsip yang sama juga bisa diterapkan dalam skala daerah atau wilayah atau
kota sebagai hasil perwujudan akumulasi dari kegiatan industri ataupun masyarakat
domestik di suatu daerah. Untuk tingkat yang lebih makro dengan pendekatan geografis
telah dikembangkan suatu pemikiran oleh tenaga peneliti dari Jurusan Biologi
staf pengajar FMIPA UI dan konsep ini dinamakan sebagai "Perkampungan Hayati"
(Bio-Village). Pada dasarnya "Perkampungan Hayati" ini juga mengadaptasi prinsip-prinsip
ZW (lihat gambar 2). Dalam skala makro ini maka tindakan penerapan ZW dapat
mengurangi beban biaya dalam mengatasi permasalahan limbah karena limbah itupun
dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif. Sebagai contoh adalah beban
biaya finansial dan beban biaya sosial penanganan pencemaran limbah industri,
beban penanganan sampah domestik dan beban biaya resiko penurunan mutu sistem
lingkungan, termasuk kesehatan lingkungan di suatu daerah atau kota. Secara
sederhana dapat dikatakan bahwa beban tersebut dapat menambah beban biaya pembangunan
sehingga jika dapat dikurangi beban tersebut melalui pelaksanaan prinsip-prinsip
ZW maka dapat dimungkinkan untuk terjadinya penurunan PAD. Pengurangan beban
biaya pembangunan, khususnya yang bersifat rutin, dengan sendirinya mengakibatkan
kemampuan membiayai sejumlah kegiatan pembangunan lainnya yang lebih produktif
pada akhirnya juga dapat mengangkat "porto folio" serta "neraca rugi-laba" daerah
yang bersangkutan.
Sebagai syarat bagi keberhasilan program ini adalah partisipasi aktif seluruh
stakeholder pembangunan daerah. Adapun peran dan fungsi yang dijalankan oleh
masing-masing stakeholder atau lapisan masyarakat di daerah adalah sebagai berikut:
-
Perancang industri
Harus dapat memastikan bahwa seluruh produknya dirancang untuk jangka panjang
(atau tahan lama), dapat diperbaiki dan mudah didaur-ulang. Secara teknis,
model rancangan ini dikenal dengan istilah Design For Environment (DFE).
Sedangkan produknya sendiri disebut sebagai stewardship product.
-
Manufaktur
Menggunakan bahan-bahan atau sumberdaya alam atau artifisial dalam proses
produksi yang tidak menimbulkan polusi melalui teknik proses yang telah teruji.
-
Pedagang ritel
Harus ikut berpartisipasi mendidik publik tentang produk dan jasa yang bisa
tahan lama, dapat diperbaiki, dan pada akhirnya masa pakai barang-barang tersebut
didaur ulang. Pedagang inipun memiliki kesempatan untuk dapat mempengaruhi
para supplier barang-barang dagangan agar dapat memahami dan melaksanakan
prinsip-prinsip ZW.
-
Pemerintah Daerah
Berperan menyusun standar yang dapat mendorong dihasilkannya produk-produk
yang bisa tahan lama, dapat diperbaiki, dan dapat didaur ulang. Selain itu
Pemerintah Daerah juga dapat merancang suatu sistem pemulihan sumberdaya yang
menjadi limbah dan program daur ulang sesuai dengan karakter daerahnya. Diantara
peraturan tersebut adalah menolak produk-produk manufaktur yang mengandung
bahan yang sulit untuk diasimilasi kedalam unsur-unsur lingkungan fisik di
sekitarnya. Atau dengan kata lain melarang barang-barang yang tidak bisa di
daur ulang atau diasimilasi kedalam lingkungan fisik daerah sekitarnya untuk
dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Lebih dari itu pemerintah daerah
harus dapat memastikan partisipasi aktif warganya secara luas dalam membentuk
komunitas ZW.
-
Pemerintah Pusat
Berperan menetapkan target nasional dari program ZW berikut aturan-aturan
operasional yang mendukung. Peraturan ini misalnya dapat dimanfaatkan secara
efektif untuk memastikan bahwa beban biaya limbah dibayar oleh pihak produsen
yang menhasilkan barang-barang limbah yang sulit bahkan tidak dapat didaur
ulang, diperbaiki dan diasimilasi dengan lingkungan fisiknya.
-
Individu/ warga
Berpartisipasi secara aktif dan mendukung program ZW dengan kesadaran penuh
akan manfaat program ini. Partisipasi ini dapat berupa, misalnya, hanya membeli
barang-barang yang dapat dimanfaat kembali, didaur ulang, dan dapat diasimilasi.
Atau dengan kata lain, tidak membeli barang yang akhirnya menjadi limbah yang
tidak dapat dimanfaatkan lagi. Selain itu juga dapat berperan aktif untuk
menyebar-luaskan arti penting dan manfaat program ZW kepada sesama warga sehingga
dapat tercipta percepatan pembentukan komunitas ZW di daerahnya.
KONTRIBUSI LIMBAH BAGI PEMBANGUNAN DAERAH
Sebagaimana layaknya sistem ekologi maka prinsip-prinsip dari konsep ZW ini
akan berhasil apabila seluruh bagian masyarakat yang terkait dalam sistem kehidupan
di suatu entitas daerah dapat berpartisipasi secara aktif sesuai dengan peran
dan fungsi masing-masing dalam menjakan prinsip ZW tadi. Tentunya, menciptakan
kumnitas ZW ini bukan suatu pekerjaan yang mudah dan memerlukan suatu proses
yang cukup panjang. Hal ini mengingat kompleksitas masalah yang dihadapi berkaitan
dengan syarat-syarat dalam menjalankan prinsip-prisip ZW. Oleh karena itu diperlukan
suatu program jangka panjang yang melibatkan seluruh stakeholder daerah yang
bersangkutan.
Diantara bagian yang tersulit untuk menjalankan program ZW adalah merubah cara
berpikir dan sikap hingga tingkah laku sampai dengan dapat terciptanya budaya
ZW. Sebagai contoh adalah program gerakan ZW yang dikembangkan di kota California
dan Oregon di Amerika Serikat. Walaupun dapat dikatakan bahwa rata-rata kualitas
fisik masyarakat di kedua kota tersebut lebih baik dari masyarakat di kota-kota
di Indonesia dan ditambah dengan budaya perkotaan yang relatif lebih homogen,
namun mereka masih membutuhkan waktu tidak kurang dari 15-20 tahun untuk dapat
mencapai komunitas ZW secara menyeluruh. Satu hal yang sama dari kedua kota
tersebut adalah adanya keyakinan kuat akan pentingnya bekerja menjalankan prinsip-prinsip
ZW untuk menjamin keberlangsungan kehidupan mereka dimasa yang akan datang.
Bahkan mereka menetapkan visi pembangunan 2020 mereka adalah konsep ZW. Bagi
mereka bekerja untuk menjalankan prinsi-prinsip ZW ini merupakan bagian penting
untuk menjamin kerberadaan sumberdaya ekonomis (sustainable materials economy),
baik yang bersifat tangible, intangible maupun very intangible, yang diperlukan
bagi kehidupan mereka nantinya. Dengan demikian mereka yakin bahwa kehidupan
mereka saat ini tidak membebani lebih dalam daya dukung sumberdaya yang ada
di planet bumi ini sekaligus juga tidak membebani kehidupan di masa yang akan
datang.
Dalam prinsip ZW paling tidak ditekankan adanya sikap untuk mampu memanfaatkan
kembali (reuse) dan memulihkan barang-barang atau produk yang telah dimanfaatkan
atau dikonsumsi (post-consumers) menjadi produk yang diperbaharui. Upaya menjalankan
prinsip ZW tadi dinilai akan jauh lebih baik dibandingkan dengan manajemen limbah
(waste management) karena dalam ZW cenderung melakukan aksi prefentif ketimbang
kuratif seperti yang diterapkan dalam manajemen limbah. Lebih dari itu, mengurangi
adanya limbah dalam setiap proses produksi sampai dengan tahap setelah dimanfaatkan
(post-consumers) dapat meningkatkan produktifitas satu entitas kegiatan, baik
ditinjau dari sisi sektoral maupun regional. Secara ringkas dapat dikatakan
bahwa mengurangi terbentuknya limbah dapat meningkatkan nilai produktifitas
ditinjau dari jumlah bahan atau sumberdaya yang dapat dihemat. Teknik perhitungan
yang sudah diterapkan dibeberapa negara menyangkut produktifitas ini adalah
Total Factor Productivity (TFP). Dalam TFP ini tidak lagi menggunakan faktor
tunggal yaitu tenaga kerja saja dalam menghitung produktifitas (misalnya jam
bekerja per tenaga kerja atau jumlah barang yang dihasilkan per tenaga kerja)
tetapi juga mengakomodasi faktor-faktor tenaga kerja, modal, energi dan bahan
yang dikonsumsi dalam proses produksi. Dari hasil perhitungan ini dapat diperoleh
gambaran hasil dampak dari pengurangan limbah terhadap nilai produktifitas keseluruhan.
Selain itu juga dapat pula diperoleh nilai efisiensi keseluruhan dari suatu
rangkaian proses produksi sampai dengan post-consumers.
Mengingat kompleksitasnya permasalahan ini dan keberanian sosial-budaya untuk
merubah paradigma pembangunan lama maka proses edukasi merupakan tahap awal
yang penting dalam menerapkan prinsip-prinsip ZW. Proses perubahan paradigma
pembangunan ini harus melibatkan segala unsur dalam proses pembuatan keputusan.
Proses pengambilan keputusan ini akan melibatkan seluruh stakeholder, untuk
itu mereka harus bekerjasama. Perubahan paradigma ini disebutkan sebagai era
bonding (Henderson, 2000). Secara global, perubahan ini diperkirakan akan memunculkan
sektor-sektor pembangunan yang baru (lihat tabel 2). Mengacu pada program kerja
panitia khusus pelaksanaan konsep pembangunan ZW, baik di California maupun
di Oregon memiliki kesamaan pemikiran sebagai berikut:
-
Menerapkan kebijakan bahwa limbah yang tidak terasimilasi secara aman ke
dalam lingkungan fisiknya, tidak dapat dijual tetapi harus dikenakan beban
biaya sewa. Dengan demikian akan muncul pungutan (fee) bagi bahan yang digunakan
untuk produk yang telah menjadi limbah tersebut. Pungutan ini harus ditanggung
oleh produsen barang tadi. Sebagai contoh, selama ini penanganan sampah
domestik dibebankan pada biaya masyarakat dan pemerintah daerah, seyogyanya
dibebankan kepada produsen barang yang telah menjadi limbah domestik.
-
Mengurangi jumlah limbah melalui sistem daur ulang dan pemanfaatan kembali
suatu barang akan dapat mengurangi konsumsi yang berlebihan (overuse) terhadap
sumberdaya alam atau bahan-bahan artifisial lainnya. Secara nyata, upaya
ini dapat mengurangi pemanfaatan luasan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah
sehingga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain yang lebih produktif.
Kedua butir 1 dan 2 serta merta perlu diikuti dengan reformasi keuangan dan
pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah bersama-sama pemerintah pusat.
-
Menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat. Pekerjaan ini
dapat tercipta melalui bisnis pemanfaatan ulang, daur ulang, dekomposisi
bahan limbah, memperbaiki produk-produk limbah. Dari hasil simulasi oleh
pemerintah daerah Oregon melalui pendekatan economic value chain ternyata
dari hampir 1 ton limbah bisa dihasilkan sekitar 2700 pekerjaan. Bisnis
ini diperkirakan akan menjadi salah satu bisnis yang berkembang secara baik
dan berkelanjutan (lihat tabel 2).
Tabel 2. Munculnya Sektor-Sektor Baru
|
Sektor-sektor Usang
|
Sektor-sektor Baru
|
- Industri, perusahaan yang didasarkan pada penggunaan banyak energi
dan materi yang tidak dapat diperbarui
- Birokratis, besar, tidak fleksibel
- Produk-produk dan kemasan yang tidak dapat didaur ulang
- Kontrak militer
- Produk-produk yang mengandung racun, tidak terurai secara biologis,
material yang menimbulkan polusi, item-item yang dibuang
- Keusangan terencana
- Pestisida kimia, pupuk anorganik
- Alat-alat berat pertanian
- Peralatan modal, mesin proses, dan sistem pemrosesan yang menimbulkan
polusi dan tidak efisien
- Industri-industri ekstraktif dengan nilai tambah yang rendah
- Bahan bakar fosil, pembangkit tenaga kulir
- Perawatan medis berteknologi tinggi yang harus dilakukan di rumah
sakit
- Makanan yang mengalami banyak proses
- Iklan yang mendorong pemborosan dan praktik-praktik polusi
- Pengembangan pusat perbelanjaan
- Pengembangan real estat yang bersifat spekulasi
- Kendaraan besar yang tidak efisien bahan bakar
- Pertanian monokultur
- Produk-produk kayu dan hutan tropis
- Industri wisata yang intensif modal dan energi
|
- Industri, perusahaan yang didasarkan pada penggunaan energi dan material
yang efisien serta keahlian manusia
- Wirausaha, kecil dan fleksibel
- Produk-produk yang dapat didaur ulang, remanufakturing
- Konservasi, inovasi
- Motor, mobil, angkutan umum yang efisiensi bahan bakar
- Sistem energi matahari yang dapat diperbaharui
- Layanan komunikasi dan informasi
- Infrastruktur, pendidikan, pelatihan
- Satelit komunikasi ruang angkasa
- Pemeliharaan perdamaian, pengawasan perjanjian
- Peralatan kapital dan proses yang efisien
- Industri restoratif, penghutanan kembali, penghijauan padang gurun
pasir, manajemen mutu air
- Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit
- Pertanian organik, sistem low till
- Manajemen hama terpadu
- Kontrol polusi, pembersihan dan pencegahan
- Makanan-makanan alami
- Daur ulang limbah dan penggunaan kembali
- Desain dan pencemaran lingkungan
- Sektor "care"
- Eko-turisme
|
Sumber : Henderson, 2000
Jika konsep dan program ZW di atas diterapkan dalam konteks upaya peningkatan
PAD maka kontribusi yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut :
-
Mengurangi beban rutin pengelolaan limbah sehingga dapat dimanfaatkan untuk
kegiatan pembangunan lain yang lebih produktif
-
Meningkatan penerimaan melalui pungutan pajak atau retribusi yang berkaitan
dengan bahan limbah
-
Meningkatkan efisiensi dan produktifitas secara menyeluruh melalui pendekatan
economic value chain
-
Menciptakan lapangan pekerjaan baru
PENUTUP
Yang pasti ZW adalah suatu alternatif konsep pembangunan yang perlu mendapat
perhatian walaupun dalam proses penerpannya akan mengalami berbagai permasalahan
yang kompleks. Secara teoritis penerapan prinsip-prinsip ZW ini dapat meningkatkan
PAD, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tentunya untuk dapat memperoleh
besaran atau angka peningkatan PAD itu perlu ada suatu studi tersendiri bagi
daerah yang bersangkutan. Demikian pula dalam kaitannya dengan Kota Depok. Namun
dengan asumsi bahwa proses edukasi yang intensif dan diperkirakan akan memakan
waktu sekitar 2 tahun untuk daerah seluas kota Depok, setidak-tidaknya akan
memberi peluang untuk dapat meningkatkan PAD lebih dari 20%. Apalagi jika di
daerah yang bersangkutan terdapat pusat-pusat industri dan perdagangan. Adapun
kendala-kendala utama di kalangan stakeholder dalam proses pembangunan perkotaan
di Indonesia , termasuk di kota Depok, dalam upaya penerapan ZW adalah sebagai
berikut:
-
Adanya sikap dan cara berpikir yang berorientasi pada kepentingan yang
sempit dan jangka pendek. Paling tidak belum ditemukan suatu kelompok yang
bkerja dengan konsep "Glocal" (Think Global Act Local). Masih adanya kecenderungan
karakter tipikal pedagang "on the spot" yang lebih berpikir dan bertindak
demi keuntungan hari ini ketimbang menjadi tipikal "industriawan" yang cenderung
berpikir untuk masa yang lebih panjang.
-
Heterogenitas mutu sumberdaya manusia yang cukup beragam. Hal ini dapat
mengakibatkan phase pembangunan akan lebih lambat, paling tidak proses edukasinya
tidak dapat berjalan cepat.
-
Masih terbelenggu dalam pola masyarakat yang tergolong "Low Trust Society"
sehingga menyulitkan untuk dapat segera terbentuk aliansi yang dinamakan
komunitas Zero Waste
DAFTAR PUSTAKA
The California Resource Recovery Association, 2000. Agenda for the New Millenium, California
The Center for Watershed and Community Health, 1999. Establishing Environmentally
Sustainable and Economically Efficient Economies: From Waste Management Towards Zero Waste,
Oregon
Henderson, Hazel, 2000 (terjemahan). Membangun Suatu Dunia Yang Saling Menguntungkan, Interaksara, Batam
Kelompok BioVillage UI, (tidak dipublikasi), 1998. Perkampungan Hayati (BioVillage)
di Tanah Resapan UI, Depok
Pemda Kota Depok, 2000. Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2000 - 2010; Laporan
Analisis, Depok
The Rational Resource Management, 2000. Zero Waste; A New Vision for the 21st
Century, California
The Zero Waste NZ Trust, 2000. Jobs from Waste, Wellington
Diskusikan artikel/tulisan ini dalam forum. (0 entri) |